Oleh Tim Jurnalis Masyarakat Adat

Ribuan Masyarakat Adat di seluruh penjuru Nusantara bergerak serentak turun ke jalan menuntut pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat yang 10 tahun lebih mangkrak (terbengkalai) di DPR. 

Aksi damai yang dilakukan serentak di berbagai daerah pada Jum’at, 11 Oktober 2024 ini menjadi warning atau peringatan bagi DPR dan Pemerintah untuk tidak menunda-nunda lagi pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.  

Masyarakat Adat menaruh harapan besar kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mensahkan UU Masyarakat Adat menyusul kegagalan Presiden Joko Widodo dalam memenuhi hak-hak Masyarakat Adat. 

Aksi di Kalimantan Timur

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur bersama sejumlah komunitas adat anggota AMAN dari Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanaegara dan Mahakam Ulu melakukan aksi damai di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jum’at (11/10/2024).

Aksi damai yang didukung Koalisi Masyarakat Sipil ini juga menghadirkan para korban dari kebijakan pemerintah dan perusahaan. Mereka mendesak DPR dan Pemerintah segera mensahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.


Kalimantan Timur. Dokumentasi AMAN

Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalimantan Timur Saiduani Nyuk mengatakan para korban yang ikut aksi damai kali ini didominasi dari Masyarakat Adat Balik yang tanahnya dirampas untuk Ibu Kota Negara (IKN). Kemudian, korban dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan perizinan perusahaan kelapa sawit di Kedang Ipil Komunitas Sumping Layang, Komunitas Paser Adang, Telake, Semunte, Mayang.

“Umumnya, para korban yang kami bawa aksi ini terancam kehilangan wilayah adat dan  tradisinya akibat gempuran Peraturan Pemerintah yang menguasai wilayah adat. Mereka terancam punah,” kata Saiduani Nyuk di sela aksi damai Masyarakat Adat di kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Saiduani meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperhatikan keberadaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur yang terancam kehilangan wilayah adat akibat IKN. Ia berharap Undang-Undang Masyarakat  Adat disahkan di era kepemimpinan Prabowo untuk menyelamatkan Masyarakat Adat dari kepunahan.

Aksi di Sulawesi Selatan

Ratusan Masyarakat Adat dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan menggeruduk kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jum’at (11/10/2024). Gerakan aksi damai yang diinisiasi oleh AMAN dan beberapa lembaga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah ini menuntut agar Undang-Undang Masyarakat segera disahkan.

Massa aksi memadati gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sambil membentangkan Pataka berisi tuntutan dan desakan untuk mensahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Sulawesi Selatan. Dokumentasi AMAN

Aksi dimulai dengan ritual Assau dari komunitas Masyarakat Adat Kajang.  yaitu ritual Assau. Ritual ini bertujuan untuk mendoakan agar aksi yang dilakukan berjalan lancar dan sesuai harapan.

Setelah ritual, dilanjutkan dengan tarian Pabbitte Passapu oleh Masyarakat Adat Kajang. Tarian ini merupakan rangkaian dari ritual Assau untuk penyambutan tamu dalam sebuah kegiatan.

Jenderal lapangan aksi, Muhammad Asri dari Biro Advokasi dan Hukum AMAN Wilayah Sulawesi Selatan mengatakan gerakan aksi ini menandai kegagalan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam 10 tahun terakhir ini melindungi hak-hak Masyaraka Adat. Dikatakannya, Jokowi telah ingkar janji untuk mensahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.

“Jokowi ingkar janji, kami akan terus bergerak sampai Undang-Undang Masyarakat Adat disahkan,” kata Asri sembari membeberkan dalam aksi damai ini mereka mengajukan  22 tuntutan ke DPRD Sulawesi Selatan, termasuk sahkan Undang-Undang Masyaraka Adat.

Perwakilan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan saat menjumpai massa aksi menyatakan sejauh ini belum dapat memberikan jawaban atas tuntutan Masyarakat Adat karena DPRD belum membentuk tim yang bertugas untuk menjalankan tanggungjawab ini.

Aksi di Tana Luwu

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu menggelar aksi unjukrasa memperingati satu dekade pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Ratusan massa aksi mendatangi  kantor DPRD Luwu Utara di Kecamatan Masamba  pada Jum’at, 11 Oktober 2024.

Aksi massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) ini turut dihadiri massa dari PD AMAN Rongkong, PD AMAN Seko, PD AMAN Rampi, PD AMAN Tanarigella, PD AMAN Walenrang, PD AMAN Luwu Timur, BPAN Tana Luwu, BPAN Daerah Rampi, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Selatan  serta organisasi kedaerahan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI), Ikatan Pelajar Mahasiswa Seko (IPMS), Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (IPMR), Himpunan Pelajar Mahasiswa Padoe (HPMP) dan Pemuda adat Latuppa dan Kambo.

Tana Luwu. Dokumentasi AMAN

Massa demonstran membentangkan berbagai spanduk diantaranya bertuliskan “10 Tahun Kegagalan Pemerintahan Jokowi” dan “Sahkan Undang-undang Masyarakat Adat”. Selain membentang spanduk, aksi massa juga diwarnai dengan membakar ban.

Ketua Pelaksana Harian Daerah AMAN Tana Luwu, Irsal Hamid mengatakan pemerintahan Jokowi telah gagal melaksanakan NAWACITA Masyarakat adat dalam 10 tahun terakhir. Jokowi juga ingkar janji kepada Masyarakat Adat, serta  gagal melindungi hak-hak Masyarakat Adat. Sebaliknya dimasa pemerintahannya, sebut Irsal, banyak terjadi perampasan wilayah adat, diskriminasi terhadap Masyarakat Adat.

Dikatakannya, Jokowi yang sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya sebagai Presiden RI telah meninggalkan warisan dosa kepada Masyarakat Adat.

“Banyak kebijakan Jokowi selama menjabat sebagai Presiden RI merampas hak-hak Masyarakat Adat. Itu dosa besar yang dilakukannya kepada Masyarakat Adat,” tandasnya.

Andre Tandi Gau, perwakilan Masyarakat Adat Rongkong dari Seko Rampai, Luwu Timur mengungkapkan hal yang sama tentang keprihatinannya terhadap kegagalan pemerintahan Jokowi selama 1 dekade. Disebutnya, selama ini Jokowi hanya mengumbar janji kepada Masyarakat Adat tanpa pernah direalisasikan seperti Undang-Undang Masyarakat Adat.

Karena itu melalui aksi damai kali ini, mereka ingin menagih janji Presiden Jokowi terutama yang terkait hak-hak Masyarakat Adat.  Andre Tandi Gau memaparkan banyak sekali permasalahan hak-hak Masyarakat Adat yang perlu diperjuangkan seperti di Luwu Utara terkait perampasan wilayah adat. Di wilayah adat ini, imbuhnya, ada izin IUP Tambang Kalla Arebamma di Rampi, Bank Tanah di Seko, perhutanan sosial skema HKM, HD di wilayah adat Rongkong. Kemudian, izin-izin lainnya yang menyesatkan Masyarakat Adat dengan kehadiran Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadministrasian dan  Pendaftaran Tanah Ulayat yang tidak sejalan dengan putusan MK 35.

“Hutan Adat bukan Hutan Negara,” tandasnya.

 Aksi di Lombok Timur

Masyarakat Adat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bicara Kawal Masyarakat Adat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kabupaten Lombok Timur, Jum’at (11/10/2024).

Aksi yang diikuti perwakilan komunitas Masyarakat Adat anggota AMAN dan lembaga lainnya ini ini  menuntut pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) dan RUU Masyarakat Adat.

Aksi damai ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi seperti SPN, SBMI, LMND, Ganas, dan FRB yang turut dukung perjuangan hak Masyarakat Adat.

Ketua Pelaksana Harian Daerah AMAN Lombok Timur, Sayadi yang turut dalam aksi damai ini menekankan bahwa pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat dan Perda Masyarakat Adat harus segera dilakukan. Ia menuding pemerintahan Jokowi telah ingkar janji terhadap Masyarakat Adat.

"Presiden Jokowi telah berjanji akan mensahkan Undang-Undang Masyarakat Adat di masa pemerintahannya. Namun, sampai hari ini janji tersebut belum juga ditepati," ujar Sayadi saat berorasi di depan dedung DPRD Lombok Timur.

Sayadi menyatakan dukungannya terhadap DPRD Lombok Timur yang sedang membahas  penerbitan Perda Masyarakat Adat. Sayadi berharap Perda ttersebut segera disahkan demi pengakuan, perlindungan, serta kedaulatan Masyarakat Adat yang mandiri dan bermartabat.

Setelah melakukan orasi, beberapa perwakilan massa aksi diundang masuk ke gedung DPRD dan BPN Lombok Timur untuk menandatangani komitmen pernyataan sikap mendukung tuntutan Masyarakat Adat.

I Komang Suardana dari Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur menyatakan pihak Kementerian Agraria paling konsisten mendukung perjuangan Masyarakat Adat.

"Kami telah mendukung pengakuan Masyarakat Adat dengan membuka ruang tata cara pengajuan pendaftaran Tanah Ulayat dan sebagainya.  Itu membuktikan Kementrian kami sangat konsisten mendukung Masyarakat Adat," ungkapnya saat menerima perwakilan massa aksi di kantornya.

Aksi di Maluku

Puluhan Masyarakat Adat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) menggelar aksi demonstrasi di kawasan bundaran Patung Leimena, Desa Poka, Kota Ambon, Maluku pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Aksi damai yang menuntut pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat ini diikuti AMAN Maluku, KORA Maluku, BPAN Wilayah Maluku, Perempuan AMAN,  AJI Ambon, Komite Aksi Kamisan Ambon, GEMA PENU SETARA, FPPI Ambon, GEMPAR UNPATTI, BAMM.

Maluku. Dokumentasi AMAN

Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Maluku Lenny Patty menyatakan pemerintahan Presiden Jokowi akan segera berakhir, akan tetapi selama satu dekade kepemimpinannya banyak meninggalkan warisan peraturan-peraturaa serta kebijakan yang mengusik Masyarakat Adat dari wilayah adat-nya. Bahkan di ujung kekuasaannya, sebut Lenny, Presiden Jokowi berupaya memberikan karpet merah untuk kepentingan oligarki dengan berbagai produk hukum seperti, revisi UU Minerba, UU Cipta Kerja, UU IKN, pengesahan UU KUHP.

Bardasarkan hal ini,  Lenny mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto agar di masa pemerintahannya lebih tegas dan konsisten mengakui, melindungi, dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat. 

"Kami harap di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto nanti UU Masyarakat Adat sudah disahkan,” kata Lenny Patty dalam orasinya di bundaran Patung Leimena.

Aksi di Kalimatan Selatan

Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Selatan bersama perwakilan Masyarakat Adat dari delapan Kabupaten/Kota menggelar aksi damai di Sekretariat AMAN Kalimantan Selatan pada Jum’at, 11 Oktober 2024. Aksi damai yang diwarnai dengan ritual sebagai bentuk perdamaian ini bertujuan menagih komitmen dan janji politik pemerintah terkait perlindungan serta pemenuhan hak-hak Masyarakat  Adat di Indonesia.

Kalimantan Selatan. Dokumentasi AMAN

Ketua Pelaksana Wilayah AMAN Kalimantan Selatan, Rubi mengatakan satu dekade pemerintahan Jokowi telah gagal dalam memenuhi hak-hak Masyarakat Adat, bahkan yang menyedihkan semakin banyak kriminalisasi dan deskriminasi terhadap Masyarakat Adat di pelosok nusantara. Untuk itu, kata Rubi, AMAN Kalimantan Selatan mendesak DPR RI dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera menghentikan kriminalisasi dan deskriminasi terhadap Masyarakat Adat serta sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.

“Masyarakat Adat sudah cukup menderita, jangan ditambah penderitaannya dengan janji-janji kosong. Kami berharap  di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sudah disahkanUndang-Undang Masyarakat Adat,” kata Rubi saat menggelar konferensi pers di Sekretariat AMAN Kalimantan Selatan.

***

Penulis : Saiduani Nyuk dari Kalimantan Timur, Sahrul Gunawan dari Sulawesi Selatan, Nabila Ulfa dari Tana Luwu, Muhammad Nurji dari Lombok

Writer : Infokom AMAN | Jakarta
Tag : Sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat SahkanUUMA