Oleh : Sepriandi dan Muhammad Alfath

Lima Komunitas Adat Serawai di Kabupaten Seluma, Bengkulu resmi menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Komunitas Adat beserta peta wilayah adatnya dari Pemerintah Kabupaten Seluma.

Kelima komunitas adat tersebut adalah Komunitas Serawai Napal Jungur 695,936 hektar, Serawai Arang Sapat 2.229,196 hektar, Serawai Pasar Seluma 2.976,51 hektar, Serawai Lubuk Lagan 2.284,85 hektar, Serawai Semidang Sakti 1.772,427 hektar.

Penyerahan SK penetapan lima komunitas adat ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Hadianto.

Hadianto berharap setelah ini, ada komunitas adat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga, ke depannya dapat menjadi agenda lanjutan kerja sama Pemerintah Kabupaten Seluma dan AMAN Tana Serawai.

"Seluma ada 182 desa. ini baru lima yang ditetapkan, ke depan mungkin masih ada lagi yang akan ditetapkan sesuai dengan mekanisme aturan yang ada," kata Hadianto dalam sambutannya saat menyerahkan SK penetapan lima komunitas adat di ruang rapat Sekretaris Daerah Seluma pada Jum’at, 31 Januari 2025.

Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu, Fahmi Arisandi mengatakan penyerahkan SK penetapan lima komunitas adat ini telah melewati mekanisme aturan yang ada dari panitia penetapan Masyarakat Adat. Dan merupakan mandat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Prosedur dan Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten Seluma.

Fahmi menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Seluma yang telah menetapkan dan menyerahkan SK lima komunitas Masyarakat Adat di Tana Serawai. Fahmi menegaskan bahwa penyerahan SK dan peta wilayah adat ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan catatan AMAN, jumlah komunitas Masyarakat Adat di Seluma ada 24, lima diantaranya telah diakui oleh pemerintah.

Fahmi berharap upaya pengakuan dan perlindungan serupa juga bisa menyasar pada 19 komunitas adat lain yang ada di Kabupaten Seluma.

"Kita akan bersama-sama memperjuangkan hal ini," tandasnya.

Lima Komunitas Adat Serawai di Bengkulu. Dokumentasi AMAN

Melindungi Tradisi dan Budaya

Fahmi menerangkan pengakuan terhadap lima komunitas adat ini sebagai wujud kepedulian pemerintah menjaga kearifan lokal yang ada di Masyarakat Adat. Fahmi menyebut banyak kearifan lokal di masyarakat Adat yang saat ini perlu dijaga kelestariannya seperti tradisi Delamak (menenun kain) di komunitas adat Serawai Lubuk Lagan, Silat di komunitas adat Serawai Semidang Sakti, Kenduri Tengah Laman di komunitas adat Serawai Arang Sapat, serta tradisi dan budaya lain yang hingga kini masih eksis.

Fahmi mengatakan salah satu skema yang dibangun oleh AMAN untuk menjaga tradisi ini adalah melalui pendirian Sekolah Adat. Dikatakannya, sekolah adat adalah konsep pendidikan yang syarat dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat lokal. Di sekolah adat ini, imbuhnya, kita akan diajarkan sejarah dan kearifan dalam menjaga pengetahuan leluhur.

Fahmi mencontohkan sekolah adat yang telah dibangun di Napal Jungur, yang menjadi tempat pertemuan adat bagi masyarakat untuk bermusyawarah, mengajarkan keahlian menganyam, mengajarkan permainan daerah dan lainnya.

"Sekolah Adat ini menjadi salah satu program kerja strategis AMAN Bengkulu ke depan untuk menjaga nilai-nilai," pungkasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Bengkulu

Writer : Sepriandi dan Muhammad Alfath | Bengkulu
Tag : Lima Komunitas Adat Serawai Mendapat Pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Seluma