
AMAN Desak Kepala Daerah Tegas Sikapi Pertambangan Batu Gamping di Banggai Kepulauan
23 Juli 2025 Berita SamsirOleh Samsir
Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah mendesak Bupati Rusli Moidady dan Wakil Bupati Serfi Kambey bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang semakin agresif melakukan ekspansi pertambangan batu gamping (batu kapur).
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan ini diminta untuk menghentikan aktivitas perusahaan tambang mengingat ada 45 perusahaan tambang yang berencana melakukan aktivitas pertambangan batu gamping di Pulau Peling.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Daerah Banggai Kepulauan, Ahmad Tobunggu mengatakan masuknya perusahaan tambang di pulau Peling akan mengancam eksistensi Masyarakat Adat. Tobunggu menyatakan khawatir Masyarakat Adat di pulau Peling akan tersingkir dari ruang ekonomi, sosial dan budaya jika aktivitas pertambangan ini tidak dihentikan.
"Sudah banyak contoh kasus Masyarakat Adat tersingkir dari wilayah adat dan ruang kehidupannya akibat pertambangan. Karenanya, aktivitas pertambangan di pulau Peling harus dihentikan," tandasnya pada Kamis, 17 Juli 2025.
Tobunggu menyebut puluhan perusahaan tambang yang ada di pulau Peling saat ini berpotensi merusak hutan. Hutan yang menjadi sandaran ekonomi Masyarakat Adat akan dibabat habis oleh perusahaan tambang.
“Situasi ini tentu mengkhawatirkan bagi Masyarakat Adat,” imbuhnya.
Selain merusak hutan, perusahaan tambang juga akan mengancam lingkungan yang dapat menyebabkan bencana longsor dan terganggunya flora dan fauna. Kemudian, mengancam kesehatan masyarakat lingkar tambang.
Tobunggu menjelaskan semua ancaman ini sangat mungkin terjadi mengingat wilayah izin usaha pertambangan berdekatan dengan pemukiman Masyarakat Adat.
“Ini ancaman serius," ungkapnya.
Pengurus Daerah AMAN Banggai Kepulauan menolak pertambangan batu gamping. Dokumentasi AMAN
Kawasan Karst
Kabupaten Banggai Kepulauan hampir 85 persen daratannya berupa Karst. Sekitar 97 persen dari luas kawasan karst itu berfungsi lindung. Indikator fungsi lindung antara lain kawasan karst menjadi habitat fauna dan flora endemik dan sebagai pengaturan air (hidrologi).
Data ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst tahun 2019.
Tobunggu menerangkan semangat dari Perda tersebut untuk mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Sebab, kawasan bentangan alam karst yang ada di Banggai Kepulauan memiliki komponen geologi yang unik, keanekaragaman hayati, habitat flora dan fauna.
Ironinya, dibalik terbitnya Perda tersebut, masuk 45 perusahaan tambang di pulau Peling. Masyarakat Adat telah beberapa kali melakukan penolakan dengan berunjuk rasa ke gedung DPRD dan kantor Bupati Banggai Kepulauan. Namun, para pemimpin daerah tidak bergeming.
Bupati : Keputusan Terakhir Ada Pada Masyarakat
Menanggapi hal ini, Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady baru-baru ini menyatakan tambang ini sebenarnya harus dilihat dari kemaslahatan dan mudharatnya. Kalau mudharatnya lebih besar tentu tidak diteruskan. Dikatakannya, meski semua izin tambang telah selesai, pada akhirnya keputusan terakhir ada pada masyarakat. Kalau masyarakat menolak tentunya tidak direalisasikan.
”Ketika masyarakat menolak, pemerintah mengikuti apa yang menjadi keinginan masyarakat,” tutupnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Sulawesi Tengah