
AMAN Jayapura Akan Menggelar Pelatihan Fasilitator Paralegal Untuk Kelembagaan Adat
03 Oktober 2025 Berita Obed KromsianOleh Obed Kromsian
Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura berencana akan melaksanakan pelatihan fasilitator paralegal bagi kelembagaan adat pada Desember 2025 mendatang.
Kegiatan yang bertujuan untuk penguatan paralegal dalam memahami hukum positif dan hukum adat ini mendapat dukungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Anthonius Mathius Ayorbaba menyambut baik inisiatif AMAN Jayapura menggelar pelatihan fasilitator paralegal. Anthonius menawarkan dukungan anggaran dan fasilitas kantor untuk kegiatan pelatihan paralegal nanti.
“Kita dukung pelatihan fasilitator paralegal yang akan dilaksanakan oleh AMAN Jayapura,” kata Anthonius Mathius Ayorbaba saat menerima audiensi Ketua AMAN Jayapura Benhur Yudha Wally di kantornya pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan ini, Anthonius dan Benhur menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan adat untuk fungsi advokasi. Keduanya sepakat untuk menggelar pelatihan paralegal mengingat banyak kasus di wilayah adat tanah Papua yang tidak terselesaikan. Hal ini disebabkan karena masih banyak masyarakat di kelembagaan adat yang belum paham terhadap hukum positif dan adat.
Penguatan Lembaga Adat
Benhur Wally menjelaskan kehadiran dirinya ke kantor Kanwil Hukum dan HAM Papua untuk membangun kemitraan antar lembaga, guna mengawal Masyarakat adat di Papua agar berdiri tegak lurus diatas hak-hak dasarnya.
Atas dasar pemikiran ini, kata Benhur, AMAN Jayapura berencana menggelar pelatihan fasilitator paralegal untuk kelembagaan adat. Menurutnya, pelatihan ini penting untuk penguatan kelembagaan adat yang sedang menduduki jabatan tradisional seperti kepala suku atau kepala marga.
“Di pelatihan ini nanti, para kepala suku akan dibekali dengan pemahaman hukum positif dan hukum adat agar mereka dapat menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang muncul di komunitas Masyarakat Adat,” kata Benhur Wally.
Benhur menerangkan program pelatihan paralegal yang dipersiapkan ini bertujuan untuk menciptakan 'pagar' bagi Masyarakat Adat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah adat yang berkaitan dengan tradisi, norma dan budaya serta hak-hak Masyarakat Adat sebelum masalahnya berlanjut ke kepolisian atau pengadilan.
Benhur menambahkan program pelatihan fasilitator paralegal ini juga bagian dari dukungan kepada Perhimpunan Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) untuk kerja-kerja pembelaan Masyatakat Adat di komunitas.
“Kita berharap rencana pelatihan fasilitator paralegal ini berjalan lancar sehingga apa yang menjadi tujuan tercapai,” ujar Benhur sembari menerangkan pihaknya akan menyampaikan rencana pelatihan ini dalam waktu dekat kepada komunitas Masyarakat Adat untuk mengirim perwakilannya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Jayapura, Papua