AMAN Tana Luwu Menggelar Pelatihan Paralegal Bagi Masyarakat Adat
25 November 2025 Berita Andre TandigauOleh Andre Tandigau
Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu menggelar pelatihan paralegal bagi kader Masyarakat Adat di Kelurahan Latuppa, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Pelatihan paralegal yang berlangsung selama dua hari mulai 19-20 November 2025 di komunitas Masyarakat Adat Latuppa, Tana Luwu ini diikuti 24 orang peserta.
Arif, salah seorang peserta pelatihan paralegal dari komunitas Masyarakat Adat Pamona Luwu Timur menyatakan pelatihan ini sangat bermanfaat karena memberi pengetahuan yang dapat membuka wawasan sebagai Masyarakat Adat. Diakuinya, selama ini Masyarakat Adat terlalu banyak diam dengan permasalahan yang ada karena tidak paham langkah apa yang harus ditempuh untuk melawannya.
“Sekarang kami sudah paham apa yang harus dilakukan setelah mengikuti pelatihan paralegal ini,” kata Arif usai mengikuti pelatihan paralegal selama dua hari di wilayah komunitas Masyarakat Adat Latuppa pada Kamis, 20 November 2025.

Peserta pelatihan paralegal di Tana Luwu sedang photo bersama. Dokumentasi AMAN
Masyarakat Adat Rentan Dikriminalisasi
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Tana Luwu Irsal Hamid mengatakan pelatihan paralegal ini bertujuan untuk membekali Masyarakat Adat dengan pengetahuan hukum agar ke depan bisa menjadi benteng dalam memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat di Tana Luwu.
Irsal Hamid menyatakan Masyarakat Adat di Indonesia, khususnya di Tan Luwu mengalami banyak peristiwa yang mengancam eksistensi mereka. Selain ancaman kehilangan ruang hidup wilayah adat, Masyarakat Adat juga rentan menghadapi kriminalisasi ketika berusaha melindungi wilayah adatnya.
“Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat ini harus dilawan, pelatihan paralegal ini menjadi salah satu upaya untuk mengembalikan kepercayaan diri Masyarakat Adat dalam melawan segala bentuk kriminalisasi,” kata Irsal Hamid saat menyampaikan materi tentang AMAN di pelatihan paralegal.
Menurut Irsal Hamid, Masyarakat Adat memiliki norma, hukum dan nilai adat yang harus dijunjung tinggi. Kemudian, lembaga atau perangkat yang menjalankan hukum adat. Dikatakannya, hukum tidak akan berjalan kalau tidak ada perangkat.
“Sebagai kader paralegal harus mengetahui itu, termasuk sejarah asal-usulnya,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Koordinator PPMAN Region Sulawesi, Moh. Maulana bahwa pelatihan paralegal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Masyarakat Adat dalam memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat. Karena itu, setiap peserta memiliki tanggung jawab untuk melindungi Masyarakat Adat.
“Paralegal bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan melindungi hak-hak Masyarakat Adat,” pungkasnya.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Komunitas Adat Uri-Tana Luwu