Oleh Sri Tiawati

Empat anggota Masyarakat Adat Dayak Agabag di Kalimantan Utara masih berjuang mendapatkan keadilan dalam proses pidana di pengadilan usai dituduh mencuri Tandan Buah Segar kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan PT Karangjuang Hijau Lestari.

Keempat Masyarakat Adat tersebut adalah Bapuli (62), Kual (65), Singgung (45), dan Abetmen (36). Keempatnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut pada awal 2022 setelah Kejaksaan Negeri Nunukan mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung menyatakan keempat anggota Masyarakat Adat tersebut terbukti bersalah dengan berbagai jenis vonis hukuman. Kasus ini kemudian bergulir pada awal Januari 2026, saat Kejaksaan Negeri Nunukan mengirim surat panggilan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.

Namun, fakta baru muncul setelah ditemukannya hasil penyitaan lahan oleh Satuan Tugas (Satgas) pemulihan aset pada Oktober 2025.

"Berdasarkan informasi, lahan yang menjadi objek sengketa justru merupakan wilayah klaim PT BHP,  bukan PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) yang mengajukan laporan pada tahun 2021. Temuan ini membuktikan bahwa PT KHL tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak pelapor dalam kasus ini, " kata Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Kalimantan Utara, Yohannes pada Senin, 6 April 2026.

Ia menambahkan atas dasar bukti baru atau novum ini, tim penasehat hukum dari AMAN Kalimantan Utara mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Puluhan Masyarakat Adat mendatangi Pengadilan Negeri Nunukan untuk memberi dukungan kepada empat orang Masyarakat Adat Dayak Agabag yang sedang menjalani proses pidana. Dokumentasi AMAN

Yohannes menerangkan di akhir persidangan, Majelis Hakim mengumumkan secara formil, permohonan PK dinyatakan memenuhi syarat pengajuan. Sementara dari segi materiil, analisis dan pertimbangan yang dilakukan oleh majelis hakim menyimpulkan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan oleh pihak pemohon, baik bukti surat, keterangan saksi, maupun pendapat ahli dinilai memenuhi syarat dan sah secara hukum pidana.

Poin penting yang menjadi sorotan utama dalam permohonan PK ini adalah pengakuan atas bukti baru atau novum yang diajukan terkait status kepemilikan lahan tersebut.

”Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti baru tersebut telah memenuhi syarat materiil sehingga dinyatakan diterima dan sah digunakan dalam proses persidangan ini, " jelasnya.

Yohannes mengakui keputusan ini disambut dengan rasa lega oleh pihak keluarga, pemohon dan pendukungnya, yang selama ini menantikan kepastian hukum dari kasus yang sedang dihadapi. Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh pengadilan menuju putusan akhir.

”Kita berharap dalam putusan akhir nanti ada keadilan yang diterima empat Masyarakat Adat Dayak Agabag,” pungkasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Utara

Writer : Sri Tiawati | Kalimantan Utara
Tag : Empat Masyarakat Adat Suku Dayak Agabag Berjuang Mendapatkan Keadilan