PPMAN Mendesak Polisi Meninjau Kembali Penetapan Tersangka Perempuan Masyarakat Adat di Halmahera Utara
20 Mei 2026 Berita Tim Infokom AMANOleh Tim Infokom AMAN
Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mendesak Polres Halmahera Utara untuk meninjau kembali penetapan tersangka dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Adrida Erna Ngato, tokoh perempuan Masyarakat Adat sekaligus pembela HAM secara objektif, transparan, dan akuntabel.
PPMAN menilai penetapan tersangka dan penerbitan DPO tersebut tidak cermat, terburu-buru dan berpotensi mengkriminalisasi perjuangan Masyarakat Adat dalam mempertahankan ruang hidup serta hak-hak atas tanah adat.
Ketua Badan Pelaksan PPMAN Syamsul Alam Agus menyatakan prihatin atas langkah Polres Halmahera Utara yang telah menetapkan Afrida Erna Ngato sebagai tersangka serta menerbitkan DPO terkait konflik antara warga dan perusahaan tambang PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Syamsul menegaskan penetapan tersangka dan penerbitan DPO seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, proses pemeriksaan yang objektif, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.
”Penegakan hukum oleh kepolisian tidak boleh berdasar pada pesanan pengusaha dan praktik korup yang diindikasikan terjadi pada proses penyelidikan atau penyidikan,” kata Syamsul Alam pada Rabu, 20 Mei 2026.
Syamsul menerangkan dalam praktiknya, PPMAN menilai terdapat indikasi bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Polres Halmahera Utara tidak mempertimbangkan secara utuh konteks konflik agraria, relasi kuasa antara perusahaan dan masyarakat, serta hak konstitusional Masyarakat Adat untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap merugikan kehidupan sosial, budaya, dan lingkungan mereka.
Menurutnya, langkah represif aparat kepolisian di tengah konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang berisiko memperburuk situasi, menciptakan ketakutan di tengah warga, dan mempersempit ruang dialog penyelesaian konflik secara damai.
”Pendekatan keamanan dan kriminalisasi tidak akan menyelesaikan akar persoalan, melainkan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” tandasnya.
DPO Tidak Boleh Menjadi Instrumen Tekanan
Syamsul menilai penerbitan DPO terhadap Afrida Erna Ngato, perempuan Masyarakat Adat sekaligus pembela HAM di Halmahera Utara harus dilakukan secara sangat hati-hati dan proporsional.
”Status DPO tidak boleh digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup yang sehat, dan keberlangsungan hidup komunitas Masyarakt Adat,” imbuhnya.
Syamsuk meminta aparat penegak hukum (kepolisian Halmahera Utara) semestinya mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, dan independensi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan konflik sumber daya alam. Ia juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen Hak Asasi Manusia.
”Penyelesaian konflik antara Masyarakat Adat dan perusahaan tambang harus mengutamakan dialog, mediasi yang adil, serta perlindungan terhadap warga dari intimidasi dan kriminalisasi,” tukasnya.

Masyarakat Adat mendatangi Polres Halmahera Utara minta penetapan tersangka dan DPO terhadap Adrida Erna Ngato ditinjau kembali. Dokumentasi AMAN
Tuntutan PPMAN
Syamsul mengatakan berdasarkan dari berbagai pertimbangan ini, PPMAN mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang memperjuangkan hak atas wilayah dan lingkungan hidupnya.
PPMAN juga meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, OMBUDSMAN RI memeriksa Kapolres Halmahera Utara serta mengevaluasi kebijakan penegakan hukum yang diduga menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Masyarakat Adat di Halmahera Utara. Selain itu, Komisi III DPR RI diminta untuk memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan kebijakan dan pola penegakan hukum terhadap Masyarakat Adat yang dilakukan oleh anggota kepolisian kerap terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pengabaian hak-hal konstitusional Masyarakat Adat.
Syamsul juga berharap Pemerintah Daerah dan lembaga terkait segera memfasilitasi penyelesaian konflik yang berorientasi pada perlindungan hak Masyarakat Adat dan pemulihan hubungan sosial di tingkat komunitas.
”Negara harus hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan justru memperkuat ketimpangan dan tekanan terhadap masyarakat adat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya,” pungkasnya.
***