Oleh Samsir

Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banggai Kepulauan mendesak Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid untuk segera mencabut izin pertambangan batu gamping yang telah meresahkan Masyarakat Adat.

AMAN menilai hadirnya pertambangan di wilayah Banggai Kepulauan bisa menjadi ancaman bagi eksistensi Masyarakat Adat dan merusak ekosistem.

Ketua Pelaksana Harian AMAN Daerah Banggai Kepulauan Ahmad Tobunggu mengatakan masuknya pertambangan dipandang sebagai ancaman terhadap eksistensi Masyarakat Adat. Disebutkan, jika aktivitas pertambangan di wilayah adat Banggai Kepulauan tidak dihentikan maka berpotensi menyingkirkan Masyarakat Adat dari ruang ekonomi, sosial, dan budaya.

“Kami sudah merasakan dampaknya, pertambangan di Banggai Kepulauan harus dihentikan jika tidak maka dapat menyingkirkan warisan leluhur dan kearifan lokal,” kata Ahmad Tobunggu pekan lalu.  

Sejumlah Pengurus Daerah AMAN Banggai Kepulauan berphoto bersama usai rapat membahas pertambangan di Sulawesi Tengah. Dokumentasi AMAN

Tindaklanjuti Rekomendasi Rapat Dengar Pendapat DPRD

Ahmad menambahkan AMAN meminta agar Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Masyarakat Adat dengan Komisi III DPRD  Sulawesi Tengah pada 28 April 2026. Ahmad menyebut rekomendasi RDP Masyarakat Adat dengan DPRD telah melahirkan empat rekomendasi penting yaitu :

1. Ancaman Ekosistem: Saat ini terdapat 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdiri 5 operasi produksi dan 18 eksplorasi yang berada di kawasan karst. Penambangan ini berpotensi merusak fungsi hidrologis, gua-gua alami, serta habitat spesies endemik yang dilindungi.

2. Pelanggaran Hukum Daerah : aktivitas tambang tersebut bertentangan dengan Perda Banggai Kepulauan No. 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ekosistem Karst dan SK Bupati No. 224 Tahun 2022 yang menetapkan wilayah tersebut sebagai Kawasan Bernilai Tinggi bagi Konservasi.

3. Pembatalan Izin : DPRD merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP di Banggai Kepulauan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Moratorium Tambang :  Menuntut pemberlakuan moratorium penghentian seluruh izin pertambangan batu gamping di wilayah Banggai Kepulauan demi keberlanjutan lingkungan.

Ahmad menyatakan selain hasil RDP, AMAN juga minta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus mengimplementasikan Peraturan Daerah ( Perda ) yang telah ditetapkan di wilayah Banggai Kepulauan. Sebab, AMAN menilai langkah pencabutan izin pertambangan sejalan dengan amanat Perda Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Aturan itu juga diperkuat dengan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem.

“Kami minta semua yang menjadi rekomendasi RDP ditindaklanjuti, ini penting untuk keberlangsungan masa depan Masyarakat Adat di Banggai Kepulauan,” pungkasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sulawesi Tengah

Writer : Samsir | Sulawesi Tengah
Tag : AMAN Banggai Kepulauan Mendesak Gubernur Cabut Izin Pertambangan