Oleh Maruli Simanjuntak

Badan Legislasi DPR RI menggelar pertemuan dengan kalangan akademisi, gereja, tokoh adat dan organisasi masyarakat sipil dalam rangka menyerap aspirasi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung ini menjadi bagian dari upaya penyusunan regulasi nasional yang ditujukan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia.

Mangitua Ambarita, salah seorang perwakilan tokoh adat dari Sihaporas yang hadir dalam pertemuan ini mengatakan sudah saatnya RUU Masyarakat Adat disahkan sebagai payung hukum dalam perlindungan hak-hak Masyarakat Adat. Ia menceritakan pengalamannya saat  berhadapan dengan perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang menguasai tanah adat mereka. Dikatakannya, selama ini Masyarakat Adat terus diintimidasi bahkan dikriminalisasi ketika mempertahankan tanah leluhur mereka yang dirampas perusahaan. Mangitua mengatakan tidak ada yang bisa melindungi mereka dari segala tindakan kriminalisasi kecuali Undang-Undang Masyarakat Adat yang diharapkan dapat segera disahkan tahun ini.

”Kami butuh Undang-Undang Masyarakat Adat untuk melindungi kami dari segala bentuk kriminalisasi,” kata Mangitua kepada Baleg DPR RI.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menerangkan melalui pertemuan ini, Baleg DPR RI ingin mendengar langsung aspirasi dari berbagai pihak agar RUU Masyarakat Adat nantinya benar-benar mampu menjawab konflik agraria, kriminalisasi, serta berbagai persoalan yang selama ini dihadapi Masyarakat Adat di berbagai daerah.

Martin mengatakan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat merupakan mandat konstitusi Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, sebutnya, Baleg DPR RI berupaya agar RUU Masyarakat Adat yang telah lama masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) namun mandek selama 18 tahun ini dapat segera diselesaikan.

Menurut Martin, RUU Masyarakat Adat menjadi salah satu regulasi yang terlalu lama tertahan di Prolegnas. Ia bahkan membandingkan dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang juga tertunda selama hampir dua dekade sebelum akhirnya disahkan.

“Baleg DPR RI berupaya sepenuhnya dan seyakin-yakinnya agar RUU yang sudah lama teronggok di Prolegnas ini dapat segera diselesaikan. Dua minggu lalu nomenklatur juga sudah dikembalikan dari Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi Masyarakat Adat (MA),” ujarnya.

Martin menjelaskan saat ini Baleg DPR RI tengah melakukan kunjungan di tiga provinsi dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat yakni Bali, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Baleg memandang di tiga wilayah tersebut sistem budaya, pranata sosial, serta hukum adat masih hidup dan diakui masyarakat sebagai bagian dari praktik hukum di luar hukum positif negara.

Ia juga menyinggung berbagai persoalan yang dialami Masyarakat Adat akibat belum adanya payung hukum yang kuat. Menurutnya, praktik penyelesaian persoalan melalui hukum adat perlu menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU tersebut.

“Baru-baru ini kita menyaksikan salah satu contoh penerapan hukum adat terkait penghinaan terhadap suku Toraja yang dilakukan seorang influencer, namun dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum adat. Hal seperti ini penting digali dan dipertajam agar dapat masuk dalam substansi Undang-Undang,” katanya.

Wakil Menteri PPN/Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard yang turut hadir dalam pertemuan ini menilai pembahasan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar persoalan regulasi, melainkan upaya menjaga hubungan manusia dengan alam, budaya, dan masa depan bangsa.

Menurutnya, Masyarakat Adat telah lama menjaga keseimbangan sosial dan ekologis jauh sebelum konsep pembangunan modern dikenal. Karena itu, pembangunan nasional tidak boleh memutus akar budaya dan cara hidup masyarakat yang selama ini menjaga harmoni dengan alam.

“Masyarakat Adat telah menjaga keseimbangan sosiologis sebelum masa modern dikenal tanpa harus menuliskannya dalam teori pembangunan. Karena itu pembahasan Masyarakat Adat bukan hanya tentang regulasi, tetapi bagaimana modernisasi tidak memutus budaya bangsa sendiri,” ujarnya.

Febrian menegaskan UUD 1945 secara jelas mengamanatkan negara untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Adat sesuai prinsip NKRI. Tantangan hari ini, kata dia, bukan lagi soal ada atau tidaknya Masyarakat Adat, melainkan bagaimana negara hadir memberikan pengakuan dan perlindungan nyata terhadap hak, wilayah adat, budaya, serta keberlanjutan hidup komunitas adat.

Akademisi, Gereja Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Akademisi Janpatar Simamora dari Universitas HKBP Nomensen Medan mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat. Namun, ia menilai substansi RUU Masyarakat Adat sejauh ini masih terlalu sederhana dan perlu diperjelas agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan Masyarakat Adat.

Menurutnya, proses pengakuan Masyarakat Adat seharusnya dipermudah, khususnya di tingkat Kabupaten/Kota yang lebih memahami konteks budaya dan sosial masyarakat setempat.

“Tujuan kita sama, bagaimana menyederhanakan persoalan ini. Masyarakat Adat hanya ingin diakui dan dilindungi secara resmi oleh negara atas tanah leluhur mereka,” katanya.

Janpatar juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan tugas verifikasi dan pengakuan Masyarakat Adat secara benar.

Hal senada disampaikan Ephorus HKBP Victor Tinambunan yang berharap agar RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan agar menjadi tonggak sejarah dalam menghadirkan keadilan, pengakuan, dan perlindungan bagi Masyarakat Adat di Indonesia.

Victor menyatakan Masyarakat Adat sudah ada jauh sebelum berdirinya NKRI. Namun hingga kini, konflik agraria, kriminalisasi Masyarakat Adat dan kriminalisasi terhadap pembela HAM masih terus terjadi akibat belum adanya regulasi nasional yang kuat.

“HKBP memandang isu Masyarakat Adat bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan identitas, keadilan sosial, kelompok rentan, dan penatalayanan ciptaan,” ujarnya.

Victor menambahkan bagi masyarakat di Tano Batak, tanah bukan sekadar memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai spiritual, identitas, dan keberlangsungan hidup. Karena itu, HKBP mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan, termasuk memberikan perlindungan terhadap wilayah adat dan para pembela HAM.

”Sahkan segera RUU Masyarakat Adat,” tandasnya.

Ketua Umum Sekber GOKESU Pastor Walden Sitanggang juga berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan. Ia meminta regulasi Masyarakat Adat tidak dibuat berbelit-belit.

“Kalau bisa sederhana, kenapa harus dipersulit,” katanya.

Prosedur Pengesahan RUU Masyarakat Adat Harus Disederhanakan

Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Tano Batak Jhontoni Tarihoran yang turut hadir dalam pertemuan ini menyoroti situasi Masyarakat Adat di Tano Batak, khususnya terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat di kawasan Danau Toba. Ia menilai proses pengakuan Masyarakat Adat hingga saat ini masih berbelit-belit dan rumit.

Jhontoni menyebut di Kabupaten Toba sudah tiga kali pergantian Kepala Daerah sejak Perda disahkan pada 2020. Namun belum ada satu pun komunitas Masyarakat Adat yang memperoleh pengakuan resmi. Ia menilai dinamika politik di tingkat lokal turut memperlambat proses tersebut. Sementara di Kabupaten Samosir, Pemerintah Daerah dinilai baru mengakui subjek Masyarakat Adat, tetapi belum mengakui objek atau wilayah adatnya.

Ia mengungkap sedikitnya terdapat 29 kampung adat hasil pemetaan partisipatif dengan luas sekitar 37.000 hektare yang saat ini tumpang tindih dengan konsesi perusahaan. Bahkan sepanjang 2022 hingga 2026, tercatat 43 anggota Masyarakat Adat mengalami kriminalisasi karena mempertahankan tanah adatnya.

“Prioritas pemerintah sering kali lebih berpihak pada industri, sementara Masyarakat Adat justru disingkirkan dari tanah leluhurnya,” kata Jhontoni.

Menurutnya, prosedur pengakuan Masyarakat Adat seharusnya disederhanakan tanpa menghilangkan substansi. Negara tidak perlu lagi mempersulit pengakuan terhadap komunitas yang secara konstitusional telah diakui keberadaannya. Disebutnya, Masyarakat Adat cukup mendaftarkan dirinya dalam basis data, lalu negara mengadministrasikannya.

”Kami tidak ingin keberadaan Masyarakat Adat dievaluasi seolah-olah harus dibuktikan kembali, karena kami tumbuh secara alami jauh sebelum negara ini berdiri,” ujarnya.

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Roganda Simanjuntak menyampaikan hingga saat ini terdapat 159 peta wilayah adat yang telah diregistrasi di Sumatera Utara dan tersebar di 14 Kabupaten/Kota. Namun, menurutnya, pengakuan terhadap wilayah adat masih jauh dari harapan masyarakat.

Roganda menilai proses identifikasi wilayah adat seharusnya diserahkan kepada Masyarakat Adat sendiri karena komunitas adat yang paling memahami sejarah, batas wilayah, dan identitas sosial mereka.

“Kita lebih paham siapa diri kita dibandingkan orang lain. Karena itu identifikasi subjek dan objek wilayah adat seharusnya diserahkan kepada Masyarakat Adat sendiri,” tuturnya.

Ia juga menyoroti banyaknya regulasi yang tumpang tindih terkait Masyarakat Adat. Disebutnya, ada 25 Undang-Undang dan tujuh Kementerian yang selama ini mengatur Masyarakat Adat secara sektoral, sehingga diperlukan lembaga khusus yang fokus menangani pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat secara nasional.

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung sedang berbicara dalam pertemuan dengan kalangan akademisi, gereja, tokoh adat dan organisasi masyarakat sipil di Tano Batak. Dokumentasi AMAN

RUU Masyarakat Adat Menjawab Persoalan Kriminalisasi

Sementara itu, Direktur Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) , Rocky Pasaribu mengingatkan agar RUU Masyarakat Adat tidak menempatkan negara sebagai pihak yang “menciptakan” keberadaan Masyarakat Adat.

“Negara tidak perlu menciptakan Masyarakat Adat karena mereka sudah ada jauh sebelum NKRI berdiri. Negara cukup memberikan pengakuan,” katanya.

Rocky juga menyoroti persoalan verifikasi dan evaluasi dalam draf RUU yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir. Ia khawatir mekanisme evaluasi justru dapat mengancam hak dasar dan identitas Masyarakat Adat yang telah melekat secara turun-temurun.

”RUU Masyarakat Adat harus mampu menjawab persoalan kriminalisasi yang dialami komunitas adat akibat konflik wilayah dengan perusahaan maupun proyek pembangunan,” tandasnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara

 

Writer : Maruli Simanjuntak | Tano Batak, Sumatera Utara
Tag : Badan Legislasi DPR Serap Aspirasi Tano Batak