Masyarakat Adat Nggolo Menjatuhkan Sanksi Adat Kepada Lembaga Kemitraan dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
12 Mei 2026 Berita Arman SeliOleh Arman Seli
Masyarakat Adat Nggolo di Salena menjatuhkan sanksi adat kepada lembaga Kemitraan dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di Bantaya Potangara Ada Salena, Kelurahan Buluri, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat, 8 Mei 2026.
Berdasarkan hasil proses peradilan adat ditetapkan bahwa lembaga Kemitraan bersama BPDLH dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banawa Lalundu terbukti bersalah melakukan pelanggaran sehingga harus disanksi adat.
Ketua Lembaga Adat Nggolo, Haerul mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga Kemitraan, BPDLH, KPH Banawa Lalundu karena orang-orangnya naik di Balai Pertemuan Adat (Bantaya) mengenakan sepatu dan duduk tidak pada tempatnya. Menurutnya, tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran karena tidak menghargai nilai-nilai adat.
”Mereka naik di Balai Pertemuan Adat mengenakan sepatu dan duduk tidak pada tempatnya. Saat orang tua duduk mereka kesana kemari. Tindakan tersebut dalam istilah adat dianggap menginjak badan/tubuh orang Nggolo,” kata Haerul saat menjatuhkan sanksi adat di Bantaya Potangara Ada Salena.
Haerul mengatakan sebelum menjatuhkan sanksi, pihaknya telah memberi kesempatan kepada pelanggar adat untuk memberi klarifikasi atas tindakan yang dilakukan dalam pertemuan di Bantaya Potangara Ada Salena. Namun, klarifikasi tersebut tidak membatalkan sanksi yang dijatuhkan karena terbukti bersalah melanggar nilai-nilai adat.
Haerul menyebut sanksi yang dijatuhkan terhadap mereka yang melanggar adat dilakukan berdasarkan hukum adat yang berlaku di wilayah adat Nggolo.
"Kami menjatuhkan givu atau denda adat kepada KPH Banawa Lalundu satu ekor kambing dan satu buah dulang. Kemudian, untuk kemitraan dan BPDLH digivu 5 buah piring putih dan satu ekor ayam dengan jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari sejak diputuskan," ungkap Haerul.
Haerul menegaskan apabila ada tamu yang datang ke kampung adat disini maka aturan adat yang harus digunakan. Ia mengingatkan siapa pun agar tidak membiasakan hal-hal yang melanggar aturan adat di kampung mereka.
Arifin dari perwakilan Masyarakat Adat Nggolo menyampaikan siapa pun tidak boleh memakai sepatu naik ke Bantaya. Kemudian, setiap tamu harus duduk sama rendah. Tidak boleh ada yang duduk di tempat yang lebih tinggi.
Arifin menyatakan sebagai orang yang sering di lapangan, pihak Kemitraan, BPDLH serta KPH Banawa Lalundu harusnya mencari tahu dulu aturan yang berlaku di tempat mereka beraktivitas sehingga tidak terjadi pelanggaran.
"Mereka kita terima dengan baik, tetapi mereka tidak perlakuan kita dengan baik. Ini pelanggaran," kata Arifin.

Suasana peradilan adat di Bantaya Potangara Ada Salena, Komunitas Adat Nggolo. Dokumentasi AMAN
Mengakui Kesalahan
Dalam kesempatan itu, Edi Wicaksono mewakili Kemitraan dan BPDLH mengakui kesalahan mereka.
"Kami minta maaf atas kesalahan yang tidak selaras dengan aturan adat di tempat ini. Semua ini akan menjadi pembelajaran bagi kami," kata Edi.
Edi mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh Masyarakat Adat Nggolo. Karena itu, mereka menerima denda adat yang dijatuhkan sebagai bentuk tanggungjawab atas kesalahan yang telah mereka perbuat.
Sementara itu, Fikri perwakilan dari KPH Banawa Lalundu memohon maaf atas kejadian yang telah melukai perasaan Masyarakat Adat Nggolo
"Kami tidak tahu aturan-aturan adat disini, oleh karena itu kami minta maaf,” katanya sembari menambahkan putusan peradilan adat ini akan disampaikan kepada pimpinan mereka.
***
Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Sulawesi Tengah