PW AMAN Nusa Bunga melakukan Pelatihan Pengorganisasian Masyarakat Adat
13 Juni 2013 Berita Eustobio Renggi[caption id="" align="alignleft" width="288"] PW AMAN Nusa Bunga[/caption] Ende, 9 Juni 2013. Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Nusa Bunga (PW AMAN Nusa Bunga/Flores-Lembata) melakukan kegiatan pelatihan pengorganisasian komunitas masyarakat adat di wilayah Flores dan Lembata. Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di FIRDaus Center and Development, Jln. Flores – Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona Kabupaten Ende tersebut berlangsung dari tanggal 4-8 Juni 2013, dihadiri sebanyak 25 peserta dari berbagai wilayah komunitas masyarakat adat anggota AMAN, kader AMANWIL Nusa Bunga, serta melibatkan Pengurus Daerah yang ada di Nusa Bunga. Dalam sambutan pembukaan, ketua BPH AMAN Nusa Bunga Philipus Kami menyampaikan bahwa “problematika yang dihadapi oleh masyarakat adat saat ini adalah budaya penindasan yang tersistematis dan sampai saat ini masyarakat adat terus berupaya untuk keluar dari problematika yang dihadapinya itu. Pelatihan pengorganisasian ini adalah salah satu metode peningkatan kapasitas yang dilakukan oleh AMANWIL Nusa Bunga khususnya untuk kader-kader penggerak komunitas anggota AMAN. Ajang konsolidasi bagi para Pengurus Daerah terkait menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas “Judicial Review oleh AMAN terhadap UU Kehutanan No. 41 tahun 1999”. Hadir dalam pelatihan peningkatan kapasitas itu, Erasmus Cahyadi dari Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) menyampaikan sosialisasi hasil keputusan MK tersebut. Salah satu hasil dari rekomendasi bersama dalam penyusunan Rencana Harus Lanjut (RHL) pada hari terakhir pelatihan peningkatan kapasitas tersebut yakni, kader penggerak bersama komunitas masyarakat adat segera melakukan pemasangan plang secara serempak pada tanggal 15 Juni 2013 di wilayah hutan milik masyarakat adat yang selama ini diambil oleh pemerintah serta kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah untuk mempersiapkan produk hukum berupa Rancangan Perda yang mengatur tentang masyarakat adat dan Rancangan Perda yang mengatur tentang pengelolaan hutan adat yang melibatkan seluruh stakeholder. ***Eustobio