Oleh Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi meminta  pemerintah agar tidak melarang peladang tradisional membakar lahan. Sebab, berladang adalah hak tradisional dan Hak Asasi Manusia, apalagi berladang telah dilakukan turun temurun jauh sebelum negara Indonesia berdiri.

Masyarakat Adat dari dulu telah berladang, tapi tidak pernah membakar sampai terjadi bencana asap. Justru, bencana asap terjadi setelah perusahaan membakar.

Rukka menyatakan heran peladang tradisional di Kalimantan selalu menjadi ”bulan-bulanan” negara. Hak mereka dirampas oleh negara, sementara disisi lain Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) jarang membicarakan hak tradisional Masyarakat Adat. Bahkan, peladang tradisional dilarang berladang membakar hutan.

“Kalau peladang tradisional dilarang beladang, kan tidak dikasih beras juga untuk makan. Jadi, sebenarnya negara ini mau membuat kita kelaparan dengan melarang peladang membakar,” kata Rukka saat menjadi narasumber dalam seminar nasional ”Peran Media Meyuarakan Masyarakat Adat yang Tidak Pernah Disuarakan” di acara Ulang Tahun RUAI TV ke 19 di Universitas Tanjungpura, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Rukka menyebut peladang yang memiliki dukungan kuat tidak bakal diserbu dan dipenjara, tetapi kalau lemah justru jadi ”bulan-bulanan”. Ada yang ditangkap dan ada yang sampai pengadilan. Peristiwa hukum ini kerap dialami, sekaligus menjadi nasib peladang di Borneo dan Sumatera. Di dua pulau ini, sebut Rukka, masih ada Masyarakat Adat yang hidupnya ditentukan dari berladang. Mereka berladang tahun ini untuk makan tahun depan.

Menurut Rukka, berladang merupakan pengetahuan tradisional masyarakat yang telah turun temurun dilaksanakan oleh Masyarakat Adat. Satu diantaranya mereka akan melaksanakan ritual sebelum membakar dan melakukan perladangan.

”Mereka bisa melihat dan mendengar arah angin, serta menyentuh butir-butir air di udara. Mereka juga tahu kapan harus membakar.  Pengetahuan ini tidak dipelajari di sekolah-sekolah dan hanya ada di Masyarakat Adat,” tandasnya.

Rumit Berurusan dengan Negara

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) hingga saat ini memliki 2.621 komunitas Masyarakat Adat anggota AMAN di seluruh Nusantara. Dari jumlah komunitas tersebut, ada 36,4 juta hektar luas wilayah adat yang telah dipetakan dan tersebar di 32 provinsi dan 208 kabupaten/kota.

Rukka mengakui proses perjuangan untuk mendapatkan pengakuan ini sangat melelahkan. Disebutnya, berurusan dengan negara ini sangat rumit. Sudah ada Peraturan Daerah (Perda), namun perlu penetapan supaya status kawasan hutan bisa berubah menjadi hutan adat.

Rukka mengatakan hal ini diwajibkan berdasarkan UU Kehutanan. Meskipun dalam putusan MK 35 disebutkan hutan adat bukan hutan negara, namun aturan dan prosedurnya dibuat  berlapis.

“Bukan hanya harus ada Perda, tapi katanya clean and clear, tidak jelas maksudnya apa,” ungkapnya.

Rukka menerangkan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat adalah kunci utama dalam membangun kemandirian ekonomi Masyarakat Adat dan negara. Tercatat 137 kasus konflik agraria yang merampas ruang hidup Masyarakat Adat tahun 2025. Ada sekitar 4.0058.399,9 hektare wilayah adat yang dirampas paksa dari pemilik aslinya. Akibatnya, 109 komunitas Masyarakat Adat terdampak langsung secara struktural dan 162 warga menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi negara atau perusahaan.

”Korban utama yang tidak terlihat dibalik konflik ini adalah perempuan adat dan anak-anak. Mereka telah kehilangan ruang hidup dan identitas kultural,” sebutnya.

Perlu Dibentuk Komnas Masyarakat Adat

Rukka mengungkap saat ini ada 25 Undang-Undang yang mengatur Masyarakat Adat, namun tidak ada rumahnya sehingga tdak jelas pengaturan dilakukan oleh siapa. Maka dari itu, Rukka mengusulkan perlu ada pengaturan kelembagaan definitif dan hak asal usul dengan membentuk kelembagaan khusus ditingkat nasional yaitu Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat.

”Komnas Masyarakat Adat akan melaksanakan proses pengakuan, perlindungan dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga secara penuh,” terangnya.

Rukka menambahkan Komnas ini juga memastikan Masyarakat Adat memiliki kewenangan penuh menjalankan hak asal-usul, serta memelihara identitas pengetahuan dan bahasa daerah. Lalu, menjadi ruang terstruktur untuk penyelesaian sengketa wilayah adat dan keterlibatan langsung dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.

Kemudian, Komnas ini juga berperan untuk memulihkan rasa keadilan dan hak asasi manusia, terutama memulihkan hak-hak yang terlanggar dimasa lalu.

Rukka menyebut ada dua prinsip dalam pemulihan keadilan dan hak asasi manusia. Pertama, prinsip hak tradisional adalah HAM dengan memastikan secara hukum bahwa hak-hak tradisional Masyarakat Adat adalah murni HAM. Pemenuhannya adalah kewajiban mutlak dan tanggungjawab negara. Kedua, prinsip keadilan restoratif (pemulihan).

”RUU Masyarakat Adat harus memuat mekanisme restitusi dan rehabilitasi. Negara harus memberikan ganti rugi dan pemulihan atas pelanggaran-pelanggaran hak tradisional dan perampasan wilayah adat yang telah terjadi di masa lalu,” tegasnya.

Selain itu, RUU Masyarakat Adat hendaknya bertindak sebagai instrumen harmonisasi utama yang memiliki kekuatan korektif. Inputnya mencabut dan atau membatalkan karakter pengaturan yang bersyarat, berlapis, parsial dan sektroral diberbagai peraturan perundang-undangan lama.

”Outputnya adalah terwujudnya satu payung hukum yang kohesif demi penghormatan, pengakuan dan perlindungan penuh bagi Masyarakat Adat di seluruh nusantara,” ungkapnya.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi (dua dari kiri) sedang berbicara dalam Seminar Nasional Ulang Tahun Ruai TV di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Sabtu (11/7).Dokumentasi AMAN

Urgensi Pengakuan Masyarakat Adat

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI 2024-2029, Mayjen TNI Mar (Purn), Sturman Panjaitan menyebut urgensi pengakuan Masyarakat Adat perlu segera disahkan. Disebutnya, pengakuan terhadap Masyarakat Adat tercantum dalam pasal 18 B ayat 2 dan pasal 28 I ayat 3 UUD tahun 1945. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengatur tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya.

Sturman menjelaskan pasal ini memberikan jaminan konstitusional bahwa eksistensi dan nilai-nilai Masyarakat Adat serta budaya lokal Indonesia tetap diakui dan dilindungi. Namun, penghormatan tersebut tidak bersifat statis, melainkan harus berjalan dinamis menyesuaikan dengan kemajuan zaman dan modernisasi.

Sturman menyebut pembahasan RUU Masyarakat Adat saat ini dalam tahap penyusunan di Baleg DPR RI. Menurutnya,  ini langkah maju dalam mengakui hak ulayat Masyarakat Adat.

”Perlu dukungan dari semua pihak (masyarakat sipil, akademisi dan kampus serta media massa) agar RUU Masyarakat Adat ini bisa segera selesai,” tutupnya.

***

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat di Kalimantan Barat

Writer : Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Kalimantan Barat
Tag : Sekjen AMAN Pemerintah Tidak Melarang Peladang Tradisional Membakar Lahan