Talang Mamak Gelar Diskusi Pemetaan dan Sosialisasi Putusan MK
24 Juni 2013 Berita Yoga KipliIndragiri. Bertempat di Desa Aur Cina yang merupakan bagian dari wilayah adat komunitas kebatinan Pembubung, Pengurus Wilayah AMAN Riau dan PD AMAN Indragiri Hulu pada tanggal (19/06) lalu melakukan sosialisasi hasil putusan MK kepada suku Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan acara nonton bareng siaran langsung talkshow "Dampak Pengakuan Hutan Adat Bagi Perkebunan Sawit" dengan narasumber Abdon Nababan (Sekjen AMAN), Sandra Moniaga (Komnas HAM) dan Jefri Gideon Saragih (Sawit Watch) di Metro TV pukul 09.30 - 10.00. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi rencana pemetaan partisipatif yang akan dilakukan di wilayah 13 komunitas adat dari 29 komunitas adat di Suku Talang Mamak sebagai agenda menindaklanjuti hasil putusan MK. Ketua BPH PW AMAN Riau, Efriyanto menjelaskan bahwa bagi suku Talang mamak sebagai salah satu saksi pemohon dalam Judicial Review UU 41/99, hasil putusan MK memiliki arti sangat penting bagi mereka. "Putusan ini akan menjadi pintu masuk untuk merebut kembali hak-hak suku Talang Mamak yang telah mengalami perampasan dan pengabaian oleh berbagai pihak, khususnya pemodal dan pemangku kebijakan di Indragiri Hulu selama 67 tahun sehingga membuat mereka hampir punah," lanjut Efriyanto. Pada saat diskusi, masyarakat dari 13 kebatinan yang datang sangat berantusias untuk segera lakukan tindak lanjut hasil putusan MK tersebut. “Mereka sudah tidak sabar untuk segera memetakan wilayah adatnya untuk menunjukan bahwa mereka ada dengan segala hak-haknya" kata Abu Sanar yang merupakan Ketua BPH PD AMAN Indragiri Hulu Masyarakat adat yang hadir menyepakati untuk segera menindaklanjuti hasil dari sosialisasi di komunitas Talang Mamak, yaitu segera memetakan wilayah adat suku talang Mamak di 13 Kebatinan yang sudah siap untuk memasang plang yang menyatakan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara oleh beberapa kebatinan dalam area Taman Nasional Bukit Tiga Pulu.***Yoga Kipli.