Oleh Raafi Nurkarim Ardikoesoema

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengingatkan Masyarakat Adat bahwa proses hukum kerap digunakan sebagai instrumen untuk melemahkan perlawanan dalam mempertahankan ruang hidup dan hak-hak Masyarakat Adat.

Proses hukum juga cenderung menyasar orang-orang yang memiliki posisi penting dalam memimpin perlawanan Masyarakat Adat. Tujuannya untuk melemahkan perjuangan.

”Kepala adat, ibu-ibu yang melawan di depan, anak-anak muda yang selalu mimpin aksi perlawanan, itulah biasanya yang diambil,” kata Rukka Sombolinggi dalam sambutannya pada Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Se-dunia (HIMAS) di Bogor pada 9 Agustus 2026.

Rukka menambahkan penargetan terhadap para pemimpin memiliki tujuan yang jelas yakni melemahkan kekuatan kolektif Masyarakat Adat dalam mempertahankan hak-haknya.

Ia menjelaskan anggota komunitas yang hanya mengikuti aksi, umumnya menghadapi risiko yang relatif lebih kecil dibandingkan mereka yang menjadi penggerak utama. Sebaliknya, kepala adat, perempuan adat, serta generasi muda yang berdiri di barisan depan dan mengorganisasi perlawanan justru paling rentan menjadi sasaran.

“Tujuannya selalu untuk melemahkan perjuangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Rukka menyoroti panjangnya perjuangan Masyarakat Adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara. Ia menyinggung proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah berlangsung bertahun-tahun di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun sejauh ini belum menghasilkan keputusan apa pun.

“Sudah 16 tahun di DPR, karena yang membahas bukan wakil kita, tapi wakil bisnis,” ujarnya.

Menurutnya, lambatnya proses legislasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari kuatnya kepentingan ekonomi yang berhadapan langsung dengan tuntutan pengakuan atas wilayah adat.

Rukka menyebut ketika Masyarakat Adat mempertahankan wilayahnya dari penguasaan perusahaan maupun proyek yang didukung pemerintah, berbagai instrumen hukum, kebijakan, dan peraturan dapat digunakan untuk membatasi bahkan membungkam perlawanan.

“Kalau kita melawan perampasan wilayah adat, maka perusahaan dan pemerintah akan menggunakan berbagai hukum, kebijakan dan peraturan untuk membuat kita dibungkam. Itulah kenapa disebut sebagai kriminalisasi,” ungkapnya sembari menambahkan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat tidak dapat dipisahkan dari praktik perampasan wilayah adat.

Kriminalisasi Tidak Terjadi Secara Acak

Rukka menekankan bahwa kriminalisasi tidak terjadi secara acak. Disebutnya, kriminalisasi selalu menargetkan pimpinan-pimpinan perlawanan. Kriminalisasi bukan persoalan yang berdiri sendiri.

Rukka meminta publik tidak memandang kriminalisasi Masyarakat Adat semata-mata sebagai persoalan penegakan hukum terhadap individu tertentu. Di balik proses hukum tersebut, katanya, hampir selalu terdapat persoalan yang lebih mendasar, terutama konflik atas tanah dan penguasaan sumber daya alam.

“Kriminalisasi tidak berdiri sendiri. Pasti ada hubungannya dengan perampasan hak-hak kita, khususnya wilayah adat,” ujarnya.

Salah seorang narasumber perempuan sedang berbicara dalam acara Talkshow HIMAS di Bogor, 9 Agustus 2026. Dokumentasi AMAN

Momentum HIMAS

Rukka menyatakan peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2026 ini menjadi momentum bagi Masyarakat Adat untuk menyuarakan berbagai persoalan, mulai dari ancaman terhadap wilayah adat, kriminalisasi, kerusakan lingkungan hingga pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat yang belum ada dari negara.

Dalam paparannya, Rukka menyinggung tema peringatan HIMAS di tingkat Internasional tahun ini yang berkaitan dengan pengetahuan dan praktik tradisional Masyarakat Adat, termasuk peran dukun beranak atau penolong persalinan tradisional yang pengetahuannya hidup dan diwariskan di dalam komunitas.

Pembahasan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya melihat Masyarakat Adat bukan semata sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan, tetapi sebagai pemilik sistem pengetahuan, kelembagaan, dan praktik kehidupan yang telah bertahan lintas generasi.

”Bagi AMAN, pengakuan terhadap Masyarakat Adat harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap wilayah adat dan penghentian kriminalisasi terhadap mereka yang memperjuangkan hak-haknya,” pungkasnya. (apg)

***

Penulis adalah Pengurus Nasional Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN)

Writer : Raafi Nurkarim Ardikoesoema | Pengurus Nasional AJMAN
Tag : Sekjen AMAN Kriminalisasi Menargetkan Pimpinan Perlawanan Perayaan HIMAS 2026