Jakarta, 6 November 2013

No. : 01/ISTIMEWA/SEKJEN/AMAN/XI/2013

Perihal : Posisi Pemerintah Indonesia dalam Draft Resolusi UNGA untuk WCIP 2014

Sifat : Mendesak

Kepada Yth :

Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono

Presiden Republik Indonesia

Di Jakarta

Yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia,

Salam dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Izinkan kami menyampaikan kekhawatiran kami mengenai beberapa hal terkait masyarakat adat di Indonesia dan posisi Pemerintah Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan forum-forum internasional lainnya.

Bapak Presiden yang kami hormati, saat ini Komisi III Majelis Umum PBB sedang berdiskusi tentang Konferensi Dunia mengenai Masyarakat Adat (The World Conference on Indigenous Peoples-WCIP) yang akan diselenggarakan di Markas Besar PBB di New York pada 22-23 September 2014. Kami mendapat informasi bahwa Perwakilan Pemerintah Indonesia membuat pernyataan yang sangat mengecewakan terhadap Draft Resolusi, khususnya terkait Dokumen Hasil Konferensi Global Persiapan Masyarakat Adat untuk WCIP yang berlangsung di Alta, Norwegia pada 10-12 Juni 2013.

Dengan mengacu kepada hal-hal di atas, Pemerintah Indonesia melalui perwakilan di New York, menyampaikan keberatan atas PP2 dan OP2 dalam Draft Resolusi yang terlampir, dan menyarankan agar keduanya dihapuskan. Kedua paragraf tersebut mengacu kepada proses persiapan menuju Konferensi Dunia mengenai Masyarakat Adat 2014, terutama Konferensi Alta dan Dokumen Hasil Alta (Alta Outcome Document).

PP 2: Reaffirming its resolutions 65/198 of 21 December 2010, 66/142 of 19 December 2011 and its resolution 67/153 of 20 December 2012, as well as its resolution 66/296 of 17 September 2012 on the organization of the high level plenary meeting of the General Assembly, to be known as the World Conference on Indigenous Peoples, to be held on 22 and 23 September 2014, and noting its inclusive preparatory process, as well as the participation of indigenous peoples in the Conference OP 2: Takes note with appreciation of the outcome document of the Global Indigenous Preparatory Conference for the World Conference on Indigenous Peoples held in Alta, Norway from 10 to 12 June 2013, and other proposals made by indigenous peoples, and recommends that the four themes identified in the Alta outcome document be taken into account when considering the specific themes for the round tables and interactive panel for the World Conference, [Based on OP 18 A/HRC/24/L.22] and that the Alta outcome document, as well as other proposals made by indigenous peoples, be taken into account when preparing the outcome document of the World Conference; [Inspired by/based on OP 9 A/RES/66/296] (Norway proposal)

Alasan utama untuk keberatan Indonesia, sebagaimana diekspresikan oleh Perwakilan Pemerintah Indonesia, ternyata adalah kurangnya partisipasi masyarakat adat dari Indonesia. Beliau menyebutkan sebanyak dua kali bahwa masyarakat adat dari Indonesia tidak berpartisipasi di Konferensi Alta.

Bapak Presiden yang kami hormati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada kenyataannya telah berpartisipasi di Konferensi Persiapan Masyarakat Adat Global di Alta dan telah berkontribusi atas Dokumen Hasil Alta. Perwakilan AMAN di Konferensi Alta adalah Abdon Nababan, Rukka Sombolinggi, dan Mina Setra.

Bapak Presiden, ini bukan kali pertama Pemerintah Indonesia menyampaikan komentar negatif mengenai masyarakat adat. Selama bertahun-tahun, perwakilan-perwakilan Pemerintah Indonesia yang berbasis di Markas Besar PBB di New York dan Jenewa telah berulang kali menyangkal keberadaan masyarakat adat di Indonesia di hadapan berbagai pertemuan dan konferensi PBB. Penyangkalan ini kontras dengan perkembangan hukum dan kebijakan di tingkat nasional.

Kami masih terkesan dan terus mengingat pernyataan Bapak Presiden saat merayakan Hari Internasional Masyarakat Adat se-Dunia pada tahun 2006, dimana Bapak menyampaikan pernyataan publik yang mengakui pentingnya mempersiapkan sebuah kerangka kerja regulasi nasional untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. RUU ini telah difinalisasi dan diserahkan kepada Parlemen. Bapak Presiden telah pula menunjuk 4 Kementrian untuk bersama DPR RI, membahas RUU Masyarakat Adat ini.

Bapak Presiden yang kami banggakan, pada tahun 2010, AMAN mendukung Letter of Intent antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Norwegia untuk “kerja sama dalam mengurangi emisi gas rumah kaca akibat deforestasi dan degradasi hutan.” Kami yakin bahwa melalui Letter of Intent ini, Pemerintah Indonesia akan melibatkan masyarakat adat dalam proses apa pun menuju kebijakan kehutanan yang lebih baik di Indonesia. Kami secara penuh menyatakan bahwa AMAN telah berpartisipasi dalam banyak pertemuan dan konsultasi terkait pengembangan perencanaan dan implementasi REDD+.

Di bawah kepemimpinan Bapak pula, masyarakat adat di Indonesia telah menyaksikan perkembangan positif dalam hukum dan kebijakan-kebijakan nasional yang relevan bagi masyarakat adat, di antaranya Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 baru-baru ini.

Bapak Presiden, di saat bersamaan, AMAN juga telah terlibat dalam kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintahan melalui Nota Kesepahaman Bersama, di antaranya dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mengarus-utamakan hak-hak masyarakat adat dalam kebijakan dan regulasi; dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengidentifikasi masyarakat adat dan pengetahuan tradisionalnya dalam mengelola lingkungan hidup; dengan Badan Pertanahan Nasional untuk pengakuan hak-hak kolektif masyarakat adat atas wilayah adatnya melalui pemetaan dan registrasi wilayah masyarakat adat.

Bapak Presiden, Indonesia adalah bagian dari G77 + Kementerian Luar Negeri China, yang baru-baru ini mengadopsi sebuah posisi yang maju mengenai Dokumen Hasil Alta melalui Deklarasi Ministerial Tahunan pada tanggal 26 September 2013.

Kami yakin bahwa Konferensi Dunia mengenai Masyarakat Adat 2014 merupakan ruang dan kesempatan yang sangat baik bagi Pemerintah Indonesia untuk terlibat dan menunjukkan pencapaian positif di level nasional, seperti tentang Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 baru-baru ini diputuskan dan perkembangan terkini Undang-Undang Masyarakat Adat di DPR RI.

Pertemuan Komisi III Majelis Umum PBB berikutnya akan diselenggarakan pada hari Kamis, 7 November 2013. Kami yakin ini adalah sebuah kesempatan bagi Bapak Presiden untuk menyesuaikan antara posisi Pemerintah Indonesia dan upaya-upaya nasional untuk melibatkan masyarakat adat secara konstuktif dengan cara mendeklarasikan dukungan Bapak Presiden terhadap Konferensi Dunia mengenai Masyarakat Adat dan menarik kembali keberatan terhadap provisi-provisi tertentu di dalam Draft Resolusi Majelis Umum kepada Konferensi Dunia mengenai Masyarakat Adat, sebagaimana dituliskan di atas. Dengan demikian, kami menaruh kepercayaan atas kepemimpinan Bapak untuk segera mengambil tindakan atas perkara ini.

Kami berterima kasih untuk perhatian dan dukungan Bapak terhadap masyarakat adat di Indonesia.

Hormat kami,

Abdon Nababan,

Sekretaris Jenderal, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

Writer : Abdon Nababan | Jakarta