Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar mendesak agar Pemerintah Kabupaten Landak mengeluarkan Perda untuk menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sesuai putusan MK tersebut, Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara. Satu diantara pengurus AMAN Kalbar, Glorio Sanen menjelaskan putusan MK tersebut keluar atas permohonan Judicial Review atau Uji Materi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) "Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saja telah berkomitmen untuk memulai proses pendaftaran dan pengakuan hak kolektif masyarakat adat atas wilayah- wilayah adat di Indonesia," ujar Glorio, Selasa (3/9/2013) Menurut Sanen, Presiden SBY menyampaikan hal itu saat pertemuan Tropical Forest Alliance 2020: Promoting Sustainability Productivity in the Palm Oil, Pulp dan Paper Sectors Workshop di Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013. Dia mengatakan, putusak MK bersifat final, sehingga perlu ada peratuan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. "Adanya ini menunjukan babak baru perjuangan Masyarakat Adat di Nusantara yang selama ini negara gagal dalam melindungi hak-hak masyarakat adat,"ungkapnya. Kemudian Glorio Sanen mengatakan AMAN Kalbar meminta kepada Pemerintah Kabupaten Landak dan pihak terkait lainnya untuk membuatkan Perda untuk menindaklanjuti putusan MK dan pernyataan Presiden SBY. Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/2013/09/03/aman-desak-pemkab-landak-keluarkan-perda-hutan-adat

Writer : Infokom AMAN | Jakarta