Perempuan Adat Wajib dilibatkan dalam sosialisasi putusan MK No. 35 Tentang Kehutanan
09 September 2013 Berita Silvy[caption id="" align="alignleft" width="280"] RAKERNAS Perempuan AMAN[/caption] Rapat Kerja Nasional PEREMPUAN AMAN CICO Resort Bogor, 7 September 2013--Berdasarkan hasil kesepakatan sidang pada hari pertama, maka agenda hari kedua Raker PA adalah pembagian sidang-sidang komisi yang terdiri dari komisi A membahas organisasi/anggaran rumah tangga, komisi B membahas program kerja , komisi C membahas rekomendasi dan resolusi. Hasil sidang-sidang komisi dipaparkan dalam sidang pleno yang dipimpin oleh pimpinan sidang tetap. Masing-masing komisi mempresentasekan hasil komisi yang diawali dengan komisi A bidang organisasi/Anggaran Rumah Tangga. Romba M.S dalam presentasinya mewakili komisi A menegaskan beberapa poin penting di STATUTA yang diatur dalam ART. Pleno pembahasan ART berlangsung alot, terjadi perdebatan yang cukup panjang diantara peserta sidang terhadap pasal-pasal krusial dalam STATUTA PEREMPUAN AMAN yang diterjemahkan kedalam ART PEREMPUAN AMAN. Salah satu poin yang menjadi perdebatan alot yang dibahas adalah pada pasal yang mengatur persyaratan menjadi pengurus PEREMPUAN AMAN di wilayah (koordinator wilayah) dimana salah satu syaratnya bahwa : “koordinator wilayah PEREMPUAN AMAN bukan seorang Pegawai Negeri Sipil”. Hal ini menjadi pro kontra diantara peserta dan pada keputusan akhirnya membatalkan pasal tersebut atas berbagai pertimbangan. Dilanjutkan dengan presentase komisi B bidang program kerja dimana salah satunya Pembenahan Struktur Organisasi PEREMPUAN AMAN (Seknas, Korwil, Korda) dengan harapan adanya manajemen organisasi yang baik dan adanya protokol komunikasi yang baik antara Seknas, Korwil , Korda dan Pengurus AMAN wilayah dan daerah. Komisi C juga menghasilkan beberapa rekomendasi dan resolusi diantaranya :
- Dalam menerapkan hasil putusan MK No. 35/PUU_XII/2012 wajib melibatkan perempuan adat baik dalam sosialisasi hingga implementasi di wilayah adat
- Dalam proses pengawalan,pengesahan hingga pengimplementasian RUU PPHMA harus ada keterlibatan perempuan adat dan memasukkan hak – hak perlindungan terhadap perempuan adat.
Kesepakatan akhir dari hasil presentasi adalah bahwa Pembahasan Hasil sidang-sidang komisi diterima oleh seluruh peserta, barulah disahkan pimpinan sidang. Selanjutnya pembahasan penentuan tempat pelaksanaan Temu Nasional Perempuan Adat Nusantara II tahun 2015. Hasil kesepakatan bahwa tempat pelaksanaan Temu Nasional Perempuan Adat Nusantara II tahun 2015 mendatang diselenggarakan di Nusa Tenggara Timur. Setelah penetapan tempat pelaksanaan Temu Nasional Perempuan Adat Nusantara II, maka acara Rakernas PEREMPUAN AMAN ditutup oleh ketua Dewan Nasional PEREMPUAN AMAN, Romba M. Sombolinggi’.***Silvy