Masyarakat Adat Negeri Paperu, Saparua, Maluku Tengah dinyatakan akan segera mengadukan PT Maluku Diving and Tourism ke pengadilan. Perusahaan pariwisata milik Kurt Walter Gross asal Swiss itu merampas wilayah laut adat dan mengintimidasi Masyarakat Adat Negeri Paperu, ungkap Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rabu (31/7). Perampasan wilayah adat itu bermula pada 2007 ketika PT Maluku Diving and Tourism mulai melakukan pembangunan Cape Paperu Resort and Spa. Keadaan memburuk pada 2008. “Anggota Komunitas Adat Negeri Paperu sering diusir dan dihina. Alat-alat yang digunakan oleh masyarakat untuk mencari hasil laut dirusak oleh pihak perusahaan,” kata Patricia Wattimena, Staf Urusan HAM dan Hubungan Internasional AMAN. TNI dan Polri pun dituduh turut mengintimidasi dan meneror Masyarakat Adat Negeri Paperu. Pengkaplingan wilayah laut Tanjung Paperu, dikenal juga dengan nama Tanjung Souino, mengakibatkan hilangnya mata pencaharian utama masyarakat setempat. Padahal mereka telah menggantungkan hidup pada hasil laut secara turun-temurun. “Ini jelas adalah pelanggaran hak masyarakat adat. Tidak ada seorang individu pun yang berhak mengklaim laut sebagai wilayah miliknya pribadi. Di samping itu, perusahaan hanya mengontrak wilayah darat, jadi perusahaan tidak mempunyai hak apa pun untuk mengkapling wilayah pantai dan laut di Tanjung Souino. Itu lumbung ikan dan tempat berlangsungnya upacara adat Masyarakat Paperu. Perampasan ini merupakan ancaman besar bagi komunitas,” kata Clif Kissya, Ketua Pengurus Daerah AMAN Lease. Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Wilayah Maluku, Yohanes Balubun menegaskan, kasus ini akan diproses secara hukum. “Hal ini tidak dapat ditolerir lagi. Pemilik perusahaan bahkan tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk bernegosiasi dengan Masyarakat Paperu. Masyarakat, dengan pendampingan AMAN, akan segera membawa kasus ini ke pengadilan.” Yohanes juga menyesalkan sikap pemerintah daerah yang terkesan berpihak kepada perusahaan. “Beberapa hari yang lalu ada oknum Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Maluku yang datang dan mengaku ingin melakukan mediasi terhadap kasus ini, namun anehnya beliau difasilitasi oleh PT Maluku Diving and Tourism. Kami sangat menyesalkan sikap Pemerintah Daerah, terutama Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu karena mengutus staf yang menurut kami telah gagal total dan jelas-jelas menyimpang dari prinsip-prinsip dasar sebagai seorang mediator dalam proses mediasi kasus di Paperu ini.” Pada 26 Juli 2013, Masyarakat Adat Negeri Paperu melakukan pemasangan plang penanda wilayah adat di wilayah Tanjung Souino. Saat itu, seorang pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang mengaku bernama Ibu L. Sopacua mendatangi masyarakat dan mengaku ditunjuk langsung oleh Gubernur Maluku untuk membantu proses penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan. Kemudian diketahui, kedatangan Ibu Sopacua itu dibiayai dan difasilitasi oleh PT Maluku Diving and Tourism.

[English]

Writer : Infokom AMAN | Jakarta