PT ANTAM tak Pantas Mendapat Penghargaan
14 Agustus 2013 Berita Infokom AMANSiaran Pers Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusnatara Maluku Utara PT. ANTAM Jelas Melanggar Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Keci TERNATE – Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara menilai, PT Aneka Tambang (ANTAM) sejak beroperasi di Pulau Gee dan Pulau Pakal telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. AMAN Malut melalui ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Munadi Kilkoda mengungkapkan bahwa, PT ANTAM, tidak layak mendapatkan penghargaan yang didaulatkan oleh Yayasan Keanekaragaman Hayati (KEHATI), sebagai perusahaan tambang ramah lingkungan dalam siaran persnya kemarin di Hotel Sangri-La, Jakarta. ”Yayasan KEHATI sungguh mengecewakan masyarakat adat Malut khususnya masyarakat adat sekitar tambang, karena telah memberikan penghargaan kepada PT ANTAM sebagai salah satu dari 25 perusahaan yang pro-lingkungan. Mereka (Yayasan KEHATI) "tidak melihat fakta kerusakan lingkungan, lubang-lubang raksasa dan limbah tambang yang dibiarkan terbuka dan permanen saat pertambangan usai akibat eksploitasi yang dilakukan PT ANTAM di Pulau Gee selama bertahun-tahun", keluh Munadi, di kantor AMAN Malut, Sabtu (3/8). Munadi mengatakan, PT. ANTAM telah melakukan kejahatan lingkungan karena mengeksploitasi tambang di Pulau Gee berlangsung selama 10 tahun dan telah merusak sumber daya alam lainnya terutama air, tanah dan biodeservitas lainnya. Hutan di pulau tersebut telah gundul, oleh karena itu PT ANTAM tidak pantas mendapat penghargaan sebagai perusahaan tambang pro-lingkungan, ” tegasnya. Tercatat Sejak 1997, PT. ANTAM mulai melakukan eksploitasi tambang nikel di Pulau Gee berada tepat di depan Desa Buli, Haltim. Pulau kecil itu dengan panjang kisaran 2 kilometer, lebar dengan variasi 0,3 – 1,2 kilometer, tinggi dari permukaan air laut 184 m serta luas sekitar 200 Ha itu di ekploitasi perusahan tersebut berdasarkan dengan legalisasi izin yang diberikan oleh Pemerintah baik Pusat dan Daerah. ”Setelah selesai dari Pulau Gee, kini PT. ANTAM ini beralih melakukan penambangan nikel di Pulau Pakal. Diperkirakan luasnya sekitar 9 kilomoter. Perusahan ini juga melakukan penambangan di Tanjung Buli sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk. Kami perkirakan jarak ekploitasi tambang Tanjung Buli dengan Desa Buli yang hanya sekitar 4-5 kilometer. Kondisi ini sangat memprihatinkan. Berdasarkan fakta tersebut, maka eksploitasi tambang nikel yang dilakukan oleh PT ANTAM telah merubah bentang alam dan tak mungkin bisa direhabilitasi kembali. Penambangan di Pulau Gee dan Pulau Pakal tersebut adalah pelanggaran terhadap Pasal 4, 23, dan 35, Undang – Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolahan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil. UU ini menyebutkan dengan jelas, kategori pulau kecil sebagaimana yang terdapat dalam pasal 1 ayat (3) yang berbunyi ” Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 Km (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. Oleh karena itu, secara institusi AMAN Malut menegaskan, kegiatan penambangan di Pulau Gee dan Pulau Pakal tersebut telah melanggar: pertama Pasal 4: Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan dengan tujuan: huruf (a) ”melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.” Pasal 23: Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut: huruf (a) Konservasi, (b) Pendidikan dan pelatihan, (c) Penelitian dan Pengembangan, (d) Budidaya laut, (e) Pariwisata, (f) Usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, (g) Pertanian organik; dan/atau peternakan. Selain itu Pasal 35: Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: huruf (k) ”Melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya”; serta dan huruf (l) ”Melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.” ”Berangkat dari pelanggaran terhadap UU Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil yang dilakukan oleh PT ANTAM maka, AMAN Malut menyampaikan pernyataan sikap, antar lain:
- Kepada pemerintah pusat dan daerah agar segera mencabut izin perusahan PT Aneka Tambang yang sampai saat ini melakukan ekploitasi di Pulau Pakal, di Haltim dan sudah melakukan eksploitasi di Pulau Gee
- Kepada PT Aneka Tambang segera angkat kaki dari Maluku Utara dan Halmahera Timur atas pelanggaran secara serius yang dilakukan oleh mereka
- Kepada PT Aneka Tambang harus bertanggungjawab atas kerusakan ekologi yang diakibatkan dari kegiatan eksploitasi yang dilakukan
- Kepada Kepolisian Daerah agar segera menyidik dan menyelidiki pelanggaran terhadap UU tersebut yang dilakukan secara sengaja oleh PT Aneka Tambang di pulau Gee dan pulau Pakal.
- AMAN akan akan meyampaikan laporan secara resmi kepada Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian Kelautan dan Perikanan dan Mabespolri atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang ini.
Ternate, 03 Agustus 2013