Nanga Bulik 18 November 2013. Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN Lamandau) Kalimantan Tengah, bersama lebih dari seribu orang warga menggelar aksi menuntut penutupan pabrik kelapa sawit PT Gama Reksa di wilayah adat mereka. Sejak pagi mereka bergerak ke Kantor Bupati Lamandau dan meminta agar Perda Masyarakat Adat Kabupaten Lamandau segera disahkan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No 35. Aksi ini adalah bentuk ekspresi kekecewaan Masyarakat Adat Lamandau atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusaahan PT Gama Reksa. Menurut Pak Yosef, (Ketua BPH Pengurus Daerah AMAN Lamandau) ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gama Reksa, pertama perusahaan kelapa sawit tersebut telah menyerobot wilayah masyarakat adat seluas 856 hektar dari luas izin koordinat HGU yang dimiliki oleh PT Gama Reksa. Oleh karenanya masyarakat adat Lamandau meminta wilayah yang telah digarap tersebut dikembalikan pada masyarakat adat atau komunitas pewarisnya. Disamping itu kewajiban kontribusi PT Gama Reksa kepada masyarakat sekitar lokasi HGU sebesar 20 % dari hasil keuntungan perusahaan hingga saat ini tidak pernah direalisasikan. Dari Kantor Bupati Lamandau massa mayarakat adat kemudian bergerak menuju kantor PT Gama Reksa. Di depan kantor perusahaan sawit ini komunitas Masyarakat Adat berencana akan bertahan dan menginap hingga tuntutan mereka dikabulkan. ***

Writer : Infokom AMAN | Jakarta