Pemerintah harus segera cabut izin PT. TEKINDO ENERGY dari atas tanah Adat
03 Oktober 2013 Berita Faris BoberoHarus ada Perlindungi dan Pengkuan Hak-Hak Masyarakat Adat Kobe-Lukulamo TERNATE - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara melalui Ketua Badan Pelaksana Harian Munadi Kilkoda mendesak Bupati Halmahera Tengah untuk segera mencabut segera izin kegiatan pertambangan PT Tekindo Energy. Menurut Munadi, PT Tekindo selama melakukan kegiatan eksploitasi sejak tahun 2009 sangat banyak memberikan dampak negatif bagi masyarakat adat di Kobe Kulo dan Lukulamo. Wilayah adat mereka seluas 3.890.000 hektar menjadi wilayah konsesi perusahan tersebut. Bahkan hutan adat dan gubung yang tak jau dari pemukiman penduduk sudah digunduli. Melkyanus Lalatang seorang warga Desa Kobe Kulo mengungkapkan, bukan hanya perampasan tanah adat yang dilakukan oleh PT Tekindo, tapi juga pencemaran lingkungan yang terus-menerus terjadi. Pencemaran ini terjadi karena tempat penampungan limbah perusahan jebol bersamaan dengan banjir pada tanggal 6-7 September 2013 kemarin, lalu mengalir ke pemukiman penduduk, kolam ikan serta kebun warga, sehingga ikan dan tanaman gagal panen atau mati semua. Kerugian akibat banjir itu cukup besar bahkan ada rumah yang rusah parah. Ternak ayam dan kambing hanyut bersamaan dengan banjir ”Baru dua minggu yang lalu penampungan limbah perusahan itu jebol dan masuk sampai ke kebun dan tambak milik masyarakat, semua gagal panen dan kami rugi sekian ratus juta rupiah” ungkap Melky Munadi menambahkan masyarakat adat Sawai yang bermukim di dusun Lukulamo, sejak dua tahun belakangan ini tidak bisa lagi mengkonsumsi air bersih dari Sungai Kobe karena sudah terkontaminasi oleh limbah perusahan. Padahal sebelum hadirnya perusahan tambang tersebut air sungai sehari-harinya dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber kehidupan. Saat ini untuk bertahan hidup masyarakat hanya dengan air yang disuplay oleh perusahan didatangkan dari tempat lain, sehingga mereka harus menyediakan gelong (tong) yang ditempatkan di depan rumah. ”Ini masalah yang sangat luar biasa, perusahaan Tekindo dibiarkan melakukan kegiatan pertambangan bertahun- tahun lamanya padahal nyata-nyata mengganggu kehidupan masyarakat, bahkan menghilangkan sumber-sumber kehidupan manusia,” tegas Munadi Munadi meminta Bupati Halmahera Tengah, Bapak Ir. Hi. Al Yasin Ali segera mencabut izin PT Tekindo Energy, jika tidak maka perusahan ini dibiarkan perlahan-lahan membunuh masyarakat adat yang ada di wilayah tersebut dan pemilik sah wilayah adat yang kini dikuasai oleh perusahan. ”Bupati harus mencabut izin PT Tekindo Energy, tidak boleh perusahan tersebut dibiarkan melakukan penambangan yang merusak lingkungan dan merampas hak-hak masyarakat adat,” tegas Munadi AMAN memperkirakan kurang lebih 2.000 jiwa akan kehilangan mata pencaharian, mendesak Bupati Halteng untuk segera memberikan perlindungan pada masyarakat adat dan hak-haknya. Kami juga akan laporkan kasus ini ke KOMNAS HAM karena sudah terjadi pengabaian terhadap hak asasi manusia yang hidup di wilayah tersebut,” tegas Munadi.*** Faris Bobero AMAN Malut