Komunitas Adat Cek Bocek Dikriminalkan di Atas Tanah Wilayah Adatnya Sendiri
23 Oktober 2013 Berita JasardiCEK BOCEK MINTA KEADILAN “ POLRES SUMBAWA HARUS OBJEKTIF DALAM BERSIKAP” Sumbawa, NTB. Belum selesai kasus Masyarakat Adat Pekasa, muncul kembali persoalan baru dengan PT. Newmont Nusa Tenggara. Persoalan ini berawal dari pemasangan plang Keputusan MK 35 di atas wilayah adat Cek Bocek Selesek Reen Suri pada tanggal 8 September 2013 lalu. Pada saat pemasangan plang situasi di lapangan cukup panas, sebab pihak perusahaan PT NNT tidak mengizinkan pemasangan plang bertuliskan ini wilayah Hutan Adat kami. Sempat terjadi dialog antara pihak perusahaan dan warga Cek Bocek untuk tidak memasang plang /patok tersebut di dalam areal pagar lokasi base camp PT.NNT. Namun hal tersebut sama sekali tak dihiraukan warga komunitas Cek Bocek, Pak Anggo Zaenuddin (Punggawa Adat) dan Najib (Pemuda Adat) tetap memasang plang. Kemudian pihak perusahaan melakukan negoisasi agar ada pertemuan di rumah adat Cek Bocek, namun hal tersebut tidak terlaksana, justru koran lokal memuat berita bahwa perusahaan PT.NNT menyiapakan pertemuan pada tanggal 19 september 2013. Padahal pihak perusahaan sendiri yang tidak hadir. Terkait persoalan tersebut, warga Cek Bocek kembali lagi ke lokasi base camp, sesampai di lapangan bernegoisasi dengan pihak perusahaan, pihak Kehutanan Sumbawa, Camat Lenangguar, terjadi salah interpretasi bahwa Wilayah Dodo masuk dalam Wilayah Kec. Lenangguar. Masyarakat Cek Bocek agak emosi, lalu disodorkan surat panggilan oleh pihak Polres Sumbawa, surat panggilan untuk jadi saksi atas perbuatan yang tidak menyenangkan dan masuk pekarangan tanpa ijin. Pelanggaran pasal 406 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo pasal 167 ayat (2) KUHP, dalam perkara tindak pidana pengrusakan dan dengan melawan hak memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak menyenangkan serta dengan cara memaksa/ merusak memasuki pekarangan orang lain tanpa hak/ ijin. Dalam isi surat tersebut diminta untuk menghadap pada hari Jum’at pada tanggal 11 September 2013 pukul 09.00 Wita. Panggilan tersebut ditolak oleh Pak Anggo dan Najib, dasarnya menolak karena Cek Bocek pernah meminta Kapolres Sumbawa untuk menindak lanjuti surat Cek Bocek No; 052/ Komunitas Adat Cek Bocek/ VIII/ 2011, tanggal 2 Agustus 2011 tentang permohonan pada Kapolres Sumbawa untuk menertibkan aktvitas Illegal Mining PT.NNT di atas wilayah adat Cek Bocek. Atas pandangan itulah Komunitas Cek Bocek dalam hal ini Pak Anggo Zaenuddin tawar menawar dengan Polres. Bukannya tidak mau memberikan keterangan saksi, tapi meminta Kapolres memproses laporan mereka lebih dulu. Untuk memperkuat bukti tersebut, pak Anggo bersaman Alinasi Masyarakat Adat Nusantara melakukan konferensi pers untuk menanggapi surat panggilan tersebut. Akhirnya dimuat dalam Koran Gaung NTB pada hari jum’at Oktober 2013 judul besarnya’ CEK BOCEK DAN AMAN SUMBAWA MINTA KEADILAN HUKUM, yang di dalam isi berita memuat tentang Kapolres Sumbawa minta proses dulu laporan Cek Bocek baru siap memberikan keterangan saksi dan kalau tidak akan dilaporkan ke Kapolda dan Mabes Polri. Jangan hanya laporan pihak Newmont saja yang diproses. Sehari kemudian penyidik Polres mengontak PD AMAN Sumbawa / meminta keterangan lanjutan kenapa Pak Anggo tidak mau memberikan keterangan. Lalu jawabannya sama proses dulu laporan yang ada. Tidak puas begitu saja, kami minta pada penyidik untuk mengecek laporan arsipnya. Akhirnya ketemu redaksi yang dikeluarkan oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Kurnianto Purwoko pada tahun 2011, seperti yang dilangsir oleh koran lokal, harian umum PILAR NTB ” Tak Digubris, Cek Bocek dan AMAN Pertanyakan Sikap Kapolres”. Menurut isi Koran tersebut Kapolres akan mengundang pihak Cek Bocek sebagai pelapor untuk diminta keterangannya. Pak Kurnianto Purwoko tidak mengetahui harus menghentikan aktvitas PT.NNT yang dimana. Apakah di base camp Dodo atau camp Lamurung. Mengingat situasinya tidak bisa dibiarkan begitu saja, AMAN Sumbawa dengan beberapa staf advokasi merespon positif panggilan Polres tehadap Pak Anggo dan sdr Najib. Akhirnya menggelar Rapulung Adat Komunitas Cek Bocek pada hari selasa, 15 oktober 2013 yang dipimpin langsung oleh Ketua PD AMAN Sumbawa. Adapun kesimpulan hasil rapat adalah sebagai berikut;Mendesak Kapolres Sumbawa menghentikan aktvitas PT.NNT di lapangan karena tidak dapat menciptakan rasa kondusifitas masyarakat adat Cek Bocek dan sekitarnya dan masuk tanpa mekanisme yaitu jalur hukum adat atau Rapulung adat Cek Bocek.
- Mendesak Kapolres Sumbawa menindak lanjuti laporan Cek Bocek, jangan sampai hanya laporan Newmont saja yang diproses.
- Mendesak Kapolres untuk memanggil PT.Newmont untuk ditetapkan sebagai tersangka dan pelanggaran HAM berat atas pengeboran makam leluhur Komunitas Adat Cek Bocek/.
- Mendesak Kapolres Sumbawa agar PT.NNT mentaati UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba, pasal 135 tentang adanya persetujuan pemegang hak atas tanah.
- Mendesak Kapolres Sumbawa agar mecabut kembali ucapannya, bahwa Keputusan MK 35 hanya berlaku dalam 3 (tiga) komunitas adat saja. *** Jasardi