Sarasehan Munaslub Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
13 November 2013 Berita JLGMalang, 12 November 2013 - Sarasehan Musyawarah Luar Biasa Himpunan Penghayat Kepercayaan yang berlangsung di Gedung Gelombang Samudra Pangkalan TNI-AL, Jalan Tanimbar, Malang dengan pembicara Kamaluddin, SH dan Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan, serta moderator Ir. Hadi Prajoko, SH, MH. Abdon Nababan yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan pandangannya mengatakan. “Kalau untuk mencintai negeri ini kita mesti membenci pemerintah memangnya kenapa? Karena pemerintah bisa berganti. Pemerintah hari ini adalah pemerintah yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Jika kita tidak suka satu rezim pemerintah karena tidak menjalankan amanat konstitusi, kan boleh? Saya hanya mau meyakinkan bahwa kita tidak sedang di luar jalur konstitusi. Kita mau menegakkan hak-hak konstitusional rakyat Indonesia.” Abdon menjelaskan bahwa ada empat hak dasar masyarakat adat, yaitu hak atas identitas budaya, hak atas sistem pengetahuan sistem nilai norma, hak atas hukum dan kelembagaan adat, dan hak atas agama. “Ini harus diperjuangkan dan saya merasa haruslah jadi perjuangan kita bersama, bukan hanya perjuangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Karena bagaimana pun kuatnya perjuangan AMAN diorganisir seperti yang sekarang dilakukan, tapi kalau masyarakat adat dengan kelompok seperti penghayat kepercayaan dan banyak lagi kelompok lain yang hak konstitusionalnya diabaikan oleh penyelenggara negara tidak berjuang bersama-sama maka akan sulit berhasil,” kata Abdon. Menurut Sekjen AMAN, upaya-upaya bersama ini harus dilakukan untuk mendorong bahwa agama-agama asli leluhur diperhatikan oleh pemerintah. “Bila perlu, diajukan uj materi undang-undangnya di Mahkamah Konstitusi. Menurut saya membiarkan bahwa seolah-olah di Nusantara hanya ada enam agama, kita ikut bersalah kalau hal itu kita biarkan menjadi kebenaran. Saya mengajak Himpunan Penghayat Kepercayaan untuk bersama-sama melakukan uji materi,” himbaunya. Disamping mengadakan uji materi, saat ini AMAN sedang memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA). Abdon memaparkan, "Rancangannya kami siapkan, kami sampaikan ke Badan Legislasi DPR, mereka bahas dan sekarang sudah menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Pansus sudah dibentuk oleh DPR RI dan Presiden sudah membentuk empat kementerian untuk membahas ini dengan DPR RI." “Salah satu hak yang AMAN perjuangkan dalam RUU PPHMA itu adalah hak atas agama asli,” tambah Abdon. Ketua AMAN Kalimantan Tengah Simpun Sampurna menanggapi pemaparan Kamaluddin, SH yang membawa konsep Hukum Negara Majapahit yang mengatakan masalah pecantuman agama leluhur dalam KTP kurang penting dibandingkan pembentukan Majelis Adat Nusantara. Simpun menyatakan, Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus diuji materi, karena KTP itu penting sebagai alat kelengkapan dalam usaha ekonomi, pendidikan anak, dan akses kesehatan anak. Sejalan dengan Simpun, Glorio Sanen mengatakan bahwa KTP itu penting karena masyarakat adat dapat menggunakan suaranya dalam pemilihan umum. Sanen mengutip falsafah hidup Dayak. “Adil Ka’ Talino Bacuramin Ka’ Suraga, Basengat Ka’ Jubata (Keadilan bagi seluruh manusia, bersikap dan bertindak sesuai dengan perintah Ketuhanan Yang Maha Esa). Hidup di kandung adat mati di kandang tanah,” ujar Sanen yang disambut tepuk tangan hadirin. Moderator Hadi Prajoko menyatakan, banyak orang selalu mengatakan antikapitalisme namun tidak pernah membangun dirinya lewat budaya. “Jangan hanya bicara nasionalisme tapi tidak berakar budaya,” katanya.*** JLG