Pandumaan, 17 November 2013. Sebuah surat yang diterima masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Camat Pollung pada tanggal 6 November 2013 lalu perihal Pelaksanaan Pemetaan Tombak Haminjon di dalam Areal kerja PT. Toba Pulp Lestari, Tbk. Sementara isi dan maksud dari surat tersebut kurang dipahami oleh seluruh tokoh adat dan masyarakat Pandumaan-Sipituhuta. Lalu lewat surat balasan yang dikirim kembali oleh pengurus kelompok tani kemenyan mengundang Kepala Dinas Kehutanan serta Camat Pollung hadir untuk menjelaskan dan memaparkan isi serta maksud surat tersebut pada hari minggu tanggal 17 November 2013 bertempat di SD Inpres Desa Pandumaan. Dalam pertemuan tersebut hadir Heppi Silitonga selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Humbang Hasundutan , Sumitro Banjar Nahor Camat Pollung, Sekjen AMAN ( Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ) Abdon Nababan serta 60-an orang masyarakat adat Desa Pandumaan-Sipituhuta. Heppi Silitonga mengatakan sehubungan dengan kesepakatan utusan masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta terkait dilanjutkannya pemetaan batas luar tombak haminjon per kelompok hamparan serta menindaklajuti arahan dan petunjuk Dirjen Bina Usaha Kehutanan pada tanggal 28 Oktober 2013 lalu di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut utusan masyarakat adat komunitas AMAN ini diarahkan untuk bermitra dengan PT. Toba Pulp Lestari. Kepala Dinas Kehutanan tersebut memaparkan bahwa kewenangan terkait masalah hutan ada pada Menteri Kehutanan dan pemerintah kabupaten hanya bisa memfasilitasi. Oleh karena itu untuk mempercepat penyelesaiannya dilakukan pemetaan supaya bisa dilakukan MOU (kesepakatan) dengan pihak PT.TPL untuk dimasukkan dalam rencana kerja tahunan perusahaan. OP Pebri Lumban Gaol salah seorang warga menyampaikan pendapatnya terkait bentuk kemitraan yang ditawarkan. “Kami menolak dan kami tidak mau berkerja sama dengan TPL mengenai masalah pengukuran dan luas wilayah sudah pernah dilakukan bersama Pemkab, perusahaan sekaligus masyarakat adat dan hasil pemetaan itu masih ada pada kami, juga sudah diserahkan ke Kementerian Kehutanan. Namun sekarang diminta melakukan pengukuran lagi jadi untuk itu kami meminta pihak pemerintah menyatakan bahwa pengukuran yang dilakukan waktu itu dibatalkan dulu atau dinyatakan tidak sah melalui surat resmi supaya semua lapisan masyarakat mengetahui dan mengerti. Sekjen AMAN Abdon Nababan mengatakan; “untuk mempercepat proses penyelesaian konflik meminta masyarakat adat dan juga pemerintah supaya bersama-sama mencari jalan keluar dengan cara mencek ulang kelapangan terkait pengukuran yang penah dilakukan oleh masyarakat dengan pemerintah, namun tidak perlu melibatkan pihak perusahaan supaya lebih efektif dan cepat serta bekeja berdasarkan putusan MK NO.35/PUU/X/2012 yang menyebutkan hutan adat bukan lagi hutan negara, dengan demikian hutan adat sudah menjadi hak milik masyarakat adat,”papar Abdon Nababan Rapat tersebut merekomendasikan agar masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta meminta supaya pemerintah kabupaten yang di wakili oleh camat dan Dinas Kehutanan tingkat Kabupaten supaya memberikan waktu dalam beberapa hari ke depan jawaban yang hasrus dipikirkan secara matang terkait dengan masalah pengukuran tombak haminjon (hutan kemenyan) sebagai penopang kehidupan sekarang dan generasi yang akan datang. ***Lambok Lumban Gaol

Writer : Lambok Lumban Gaol | Tano Batak