Kongres Untuk Kedaulatan Tanah Leluhur
24 Maret 2014 Berita Abdurahim JafarRobinson Missi: Yang Tersisa Adalah Tanah Peninggalan Leluhur [caption id="attachment_3347" align="alignleft" width="300"] Kongres untuk Kedaulatan Tanah Peninggalan Leluhur[/caption] Jailolo – Suku Sahu Ji’o Tala’i Padusua melaksanakan Kongres II yang di pusatkan di Wala Lolom atau Rumah Berkumpul, Desa Gamomeng, Halmahera Barat. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 12 – 13 Maret 2014 tersebut dihadiri oleh ratusan masyarakat adat dari 29 Desa asli Suku Sahu dan undangan dari Suku tetangga. Kongres dibuka langsung oleh Ketua BPH AMAN Maluku Utara Munadi Kilkoda. Dalam penyampaian sambutan beliau berpesan kepada masyarakat adat Sahu agar segera memetakan wilayah adat mereka untuk menunjukan kedaulatan sebagai masyarakat adat, “Segera lakukan pemetaan wilayah adat, supaya sejarah kebedaraan kita ini terdokumentasikan. Selain itu pemetaan adalah langkah kita untuk menunjukan kedaualatn atas tanah air ini. Jangan sampai tanah kita ini dikuasai tambang, sawit dan kehutanan” ungkapnya. Lanjut Munadi, selain ada UU Desa, masyarakat adat diakui keberadaannya berdasarkan Putusan MK – 35 Tentang Hutan Adat yang saat ini harus kita paksakan kepada pemerintah untuk segera di implementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda). Kongres juga menghadirkan 4 orang narasumber untuk membedah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka adalah DR. Moctar Adam, SE, M.Sc, DR Saiful Ruray, SH, M.Si dan DR. A. Syani Beolado, SH. M.Si. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari tersebut mengangkat kembali Robinson Missi sebagai Ketua Dewan Adat Suku Sahu Ji’o Tala’i Padusua atau Kepala Mangamior Ji’o untuk periode 5 tahun kedepan. Pengangkatan tersebut dirangkaikan langsung dengan pengukuhan dihadapan warga adat Sahu. Dalam sambutannya, Robinson Missi mengatakan masyarakat adat Sahu harus terus berjuang mempertahankan tanah peninggalan leluhur. Ini lah salah satu yang tersisa yang ditinggalkan leluhur kepada Suku Sahu. Selain itu, beliau juga melihat ada UU Desa yang bisa dipergunakan oleh suku Sahu untuk kembali kepada identitas asli. ”UU Desa yang saat ini harus kita manfaatkan misalnya kembali menjadi Desa Adat, tapi kita harus diskusi dulu agar jangan sampai dikemudian hari terjadi konflik di tengah – tengah masyarakat adat” ujar beliau. Diakhir kata sambutan tersebut, beliau mengajak kepada masyarakat adat Suku Sahu untuk sama – sama mendesak kepada pemerintah kabupaten agar segera mengakui keberadaan masyarakat adat Sahu beserta hak – haknya dalam bentuk Peraturan Daerah *(Abdurahim Jafar)