AMAN-Jakarta. Pada 23 April 2014 Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Environmental Investigation Agency (EIA) mengirim surat kepada Wilmar Internasional terkait dengan konflik Masyarakat Adat Dayak Benuaq di Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur dengan perusahaan perkebunan sawit, PT Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP). Menurut EIA dan AMAN, sejak tahun 2012, PT MWJP sudah terlibat dalam penghancuran hutan dan wilayah adat Muara Tae tanpa memenuhi prinsip-prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent). Hingga hari ini, penggusuran wilayah adat masih terus terjadi. Masyarakat Adat di Muara Tae bersama AMAN, Telapak, EIA dan berbagai jaringan pendukung, melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan wilayah adat Muara Tae dari serbuan perusahaan. Surat yang disampaikan kepada Wilmar bertujuan untuk menagih komitmen Wilmar yang tercantum dalam Kebijakan Internalnya yang disahkan akhir tahun lalu. Kebijakan tersebut menyatakan bahwa Wilmar tidak akan bertoleransi pada perusakan hutan dan akan menghormati hak-hak adat dan berkomitmen menjalankan kebijakan standar Internasional seperti FPIC. Selengkapnya surat tersebut dapat diunduh atau download di EIA AMAN Letter to Wilmar re Muara Tae_April2014

Writer : Infokom AMAN | Jakarta