Terkait Penangkapan Tokoh Adat Tungkal Ulu, AMAN Sumsel Akan Pra-Peradilankan BKSDA
16 Juni 2014 Berita Rustandi AdriansyahSIARAN PERS NO.01/BPH/AMAN Sumsel/VI/2014 Menyikapi penangkapan terhadap Tokoh masyarakat Adat Tungkal Ulu yang di lakukan pada oleh Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dan seratusan orang aparat gabungan TNI, POLRI, POLHUT di posko masyarakat adat warga Tungkal Ulu Desa Simpang Tungkal pada tanggal 11 Juni 2014 sekitar Jam 14.30 – 14.40 WIB. Kami Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Selatan menyatakan : 1. AMAN SumSel mengutuk proses atas penangkapan tersebut dan akan menuntut secara Hukum, karena penangkapan itu terjadi pada saat berlangsungnya kegiatan AMAN SumSel. AMAN SumSel juga mengutuk tindakan aparat yang cendrung sewenang-wenang karena merampas kamera dan menghapus data dalam kamera milik AMAN SumSel dari tangan staf AMAN yang sedang bertugas. Untuk itu kami akan melakukan penuntutan hukum. 2. Akan me-praperadilan-kan BKSDA atas proses penangkapan yang menurut kami tidak sesuai posedur Hukum. 3. BKSDA dan aparat harus jeli dan jangan asal tangkap, karena kami meyakini bahwa perjuangan yang dilakukan oleh Tokoh Adat Bapak Muhammad Nur Djakfar (73) dan Bapak Zulkipli (60) semata untuk mempertahankan Hak adat, serta tidak ada kaitannya dengan aktifitas kelompok yang melakukan penggarapan lahan adat yang di claim dan dirampas sebagai hutan SM Dangku oleh BKSDA. 4. AMAN SumSel mensinyalir adanya praktek Ilegal logging di lahan SM Dangku yang melibatkan BKSDA serta Dinas Kehutanan, untuk itu kami akan melakukan upaya Hukum untuk menghentikan dan meminta pertanggung jawaban BKSDA dan Dinas Kehutanan atas tindakan pelanggaran hukum tersebut. 5. Kami juga mensinyalir adanya praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang BKSDA dan Dinas Kehutanan atas lahan yang diklaim sebagai Hutan SM Dangku karena pemberian izin kawasan tersebut kepada pihak swasta, untuk itu kami akan melakukan upaya pengaduan secara hukum terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini ke pihak Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 6. Moratorium kriminalisasi masyarakat adat dan petani terkait pengelolaan hutan sebelum ada sinkronisasi aturan hukum serta perundang-undangan yang mengacu tentang pengakuan Hak Masyarakat Adat yang diatur dalam UUD 45, UUPA 1960, TAP MPR Nomor IX/2001, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012. 7. Menuntut Negara agar mencabut SK penunjukan hutan Suaka Marga Satwa Dangku dikarenakan cacat hukum dan tidak sesuai prosedural yang sah, dan segera laksanakan Mandat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Palembang, 14 Juni 2014 Rustandi Adriansyah Ketua BPH AMAN SumSel