Pidato Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Sekjen AMAN) dalam Menyambut Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) 2016 dan 17 Tahun AMAN
17 Maret 2016 Berita Abdon NababanJakarta, 17 Maret 2016 Sebelumnya, ijinkan saya mengucapkan syukur kepada Sang Pencipta Alam Semesta, Tuhan Yang Maha Kuasa atas perlindunganNya dan kepada Para Leluhur Masyarakat Adat Nusantara atas terselenggaranya serangkaian acara kita di tempat ini, di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta. Terimakasih kepada Panitia HKMAN 2016 atas kerjasamanya mempersiapkan perayaan ini, para utusan Masyarakat Adat dari seluruh pelosok Nusantara, Ketua dan Anggota Dewan AMAN Nasional, para Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah AMAN, para Utusan Politik Masyarakat Adat Nusantara di Parlemen, para Utusan Pemerintah dan Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dari daerah-daerah lainnya, para Duta Besar dari Negara-negara sahabat, para mitra dan para sahabat dalam gerakan Masyarakat Adat Nusantara. Masyarakat Adat Bangkit Bersatu, Berdaulat ! Masyarakat Adat Bangkit Bersatu, Mandiri ! Masyarakat Adat Bangkit Bersatu, Bermartabat ! Yang saya hormati : Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo. Pelapor Khusus KOMNAS HAM RI tentang Masyarakat Adat, Ibu Sandrayati Moniaga Utusan Kedutaan-Kedutaan Besar Negara Sahabat. Seluruh jajaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan para anggota DPRD, DPR dan DPD yang hadir. Bapak, Ibu Utusan Masyarakat Adat se Nusantara. Bapak, Ibu, Saudara-saudari para undangan dan hadirin yang saya hormati. Saudara-Saudariku Masyarakat Adat Nusantara yang berbahagia. Salam Nusantara Bapak, Ibu yang saya muliakan, para undangan yang saya hormati, Saudara-Saudariku Masyarakat Adat Nusantara yang berbahagia, Mewakili Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saya mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bapak/Ibu dan Saudara-Saudari semua dalam perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusnatara (HKMAN). Hari ini, seluruh elemen Masyarakat Adat di seluruh Nusantara sedang bersuka cita, menyambut Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) 2016. 17 Tahun lalu, tepatnya 17 Maret diperingati sebagai HKMAN untuk menandai Kongres Masyarakat Adat Nusantara Pertama/KMAN I dan berdirinya AMAN pada tanggal 17 Maret 1999 di Hotel Indonesia, Jakarta. Pada hari raya ini, kita juga merayakan pencapaian dan sumbangan yang telah diberikan oleh Masyarakat Adat kepada Indonesia, kepada kehidupan bersama kita di Bumi Nusantara yang tercinta ini. 17 Tahun yang lalu, sekitar 400 lebih para pemimpin Masyarakat Adat dari berbagai pelosok Nusantara sebagai pendiri AMAN menyatakan sikap “Jika Negara Tidak Mengakui Kami, Maka Kami Tidak Mengakui Negara”. Sikap tersebut adalah wujud perlawanan terhadap perampasan hak-hak Masyarakat Adat oleh Negara dalam bentuk perampasan tanah, wilayah dan sumberdaya alam serta pelanggaran HAM yang terus terjadi bahkan setelah Indonesia merdeka. Hari ini kita merayakan 17 Tahun berdirinya AMAN. Bapak, Ibu yang saya muliakan, para undangan yang saya hormati, Saudara-Saudariku Masyarakat Adat Nusantara yang berbahagia, Ijinkan saya mengajak kita semua menelusuri perjalanan Masyarakat Adat dalam satu tahun terakhir melalui momentum peringatan 17 tahun AMAN dengan mengambil sebuah tema “Menagih Janji NAWACITA, Segerakan Pengesahan UU Masyarakat Adat dan pembentukan Satgas Masyarakat Adat". Tema ini ditetapkan sebagai pengingat bahwa Bapak Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam dokumen NAWACITA saat mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2014 telah memasukkan 6 poin komitmennya untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia dengan menghadirkan Negara di tengah-tengah Masyarakat Adat. Komitmen yang tercermin dalam NAWACITA, RPJMN, hasil audiensi AMAN dengan Presiden RI tanggal 25 Juni 2015, Pidato Kenegaraan dalam Rangka Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-70 tanggal 14 Agustus 2015, Pidato Presiden pada COP21 Paris, Pidato Peringatan Hari HAM 11 Desember 2015 serta proses pembentukan Satgas Masyarakat Adat yang saat ini sedang berlangsung. Namun demikian di penghujung tahun 2015, hampir semua agenda prioritas terkait Masyarakat Adat tidak dapat dikerjakan hingga saat ini, termasuk RUU PPMHA dan Satgas Masyarakat Adat yang hingga saat ini belum dibentuk. Reformasi belum berjalan maksimal dan posisi Masyarakat Adat di hadapan hukum Indonesia masih lemah. Indonesia, di awal kemerdekaannya, adalah Negara yang maju dari sisi pengakuan Masyarakat Adat dan hak-haknya. Itu tercermin di dalam Pasal 18 UUD 1945 yang asli. Bahwa Negara “mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat” yang akan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. Bahkan amandemen kedua Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 pada tahun 2001 menempatkan hak Masyarakat Adat sebagai hak azasi manusia. Sayangnya, sampai hari ini, 70 tahun lebih Indonesia merdeka, UU yang diamanatkan konstitusi tersebut belum juga ada. Salah satu dari hak Masyarakat Adat itu, yaitu hak ulayat atau wilayah adat, sudah disebutkan di dalam UUPA 1960, tetapi sudah 55 tahun lebih sejak UU tersebut diundangkan, hak ulayat/wilayah adat ini belum juga punya tempat di dalam administrasi pertanahan nasional. Banyak sekali masalah yang kemudian dialami oleh Masyarakat Adat sebagai akibat dari 70 tahun lebih masa pengabaian atas hak-hak konstitusional: pemiskinan, pembunuhan, konflik, kriminalisasi, kemusnahan bahasa, krisis identitas yang terus meluas dan kualitas lingkungan hidup yang terus menurun yang berdampak pada semakin memburuknya kesehatan Masyarakat Adat di seluruh pelosok Nusantara. Dengan kondisi yang dialami oleh Masyarakat Adat tersebut diatas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN, sejak berdiri tahun 1999, terus bergelut dengan masalah-masalah ini, baik di lapangan, maupun di arena pengambilan kebijakan di daerah, nasional dan internasional. Perubahan secara perlahan tetapi pasti terus bergulir. UU yang baru semakin banyak memberikan penegasan terhadap keberadaan Masyarakat Adat, demikian juga program-program pembangunan pemerintah yang mulai memperhatikan dan mengakomodasi partisipasi Masyarakat Adat. Namun perubahan yang parsial dan sektoral ini masih belum mampu memulihkan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat sebagaimana diharapkan oleh Para Pendiri Bangsa ini. Masyarakat Adat membutuhkan komitmen dan kepemimpinan dari Presiden RI, baik sebagai Kepala Negara maupun sebagai Kepala Pemerintahan. Bapak, Ibu yang saya muliakan, para undangan yang saya hormati, Saudara-Saudariku Masyarakat Adat Nusantara yang berbahagia Karena itu, melalui momentum HKMAN ini, ijinkan saya menyampaikan semangat juang dan arahan kepada seluruh Masyarakat Adat di Nusantara untuk tetap berjuang melanjutkan proses legislasi ditingkat daerah untuk memastikan lahirnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat, memetakan dan menyiapkan rencana tata ruang wilayah adat, plangisasi terhadap hutan adat sesuai semangat Putusan MK35/2012 dan MK95/2014, memperkuat proses-proses pengambilan keputusan melalui musyawarah adat sebagai proses demokrasi tertinggi yang harus kita junjung tinggi dan patuhi sebagai warga adat. Mari kita terus bekerja keras untuk mendesak Pemerintah, DPR dan DPD RI agar Undang-Undang Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUUPPHMA) menjadi RUU Prioritas untuk dibahas dan disahkan pada masa persidangan di Tahun 2016 dan mendesak agar Satgas Presiden untuk Masyarakat Adat segera dibentuk. Ijinkan saya untuk menunjukkan kepada seluruh saudara-saudariku Masyarakat Adat di seluruh penjuru Nusantara, bahwa kemajuan-kemajuan kecil yang sudah kita raih sejak kita menyatakan bangkit bersama pada 17 Maret 1999 lalu adalah upaya nyata dari Masyarakat Adat sebagai salah satu elemen bangsa yang tidak bisa diabaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, juga di tengah kehidupan global yang sedang mengalami krisis demi krisis. Kemajuan-kemajuan itu juga semakin memperlihatkan kepada kita semua bahwa tantangan di masa depan masih banyak. Putusan MK35 dan MK95 akan menjadi cahaya yang menuntun kehidupan lebih 30 juta Masyarakat Adat yang saat ini kehilangan hak atas hutan adatnya karena pemberlakuan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU Masyarakat Adat akan menuntun 70 juta Masyarakat Adat di Indonesia menuju kehidupan yang lebih damai, berkeadilan dan sejahtera, akan menjadi landasan kita mengakhiri 70 tahun lebih kemerdekaan yang tertunda dan menjadi warga negara Indonesia sepenuhnya. Harapan untuk meraih masa depan yang lebih baik ada di hadapan kita. Saya ingin kita semua memelihara harapan ini dengan doa agar Para Leluhur Masyarakat Adat Nusantara dan Sang Pencipta Alam Semesta Tuhan Yang Maha Kuasa membimbing Pemerintah, DPR dan DPD RI mengambil keputusan yang adil bagi Masyarakat Adat, dan Presiden RI untuk segera membentuk Satgas Presiden untuk Masyarakat Adat. Sebagai penutup, atas nama Masyarakat Adat Nusantara mengucapkan selamat merayakan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) 2016 dan 17 Tahun AMAN. Masyarakat Adat Bangkit Bersatu, Berdaulat ! Masyarakat Adat Bangkit Bersatu, Mandiri ! Masyarakat Adat Bangkit Bersatu, Bermartabat ! Salam Nusantara Tabea Horas Abdon Nababan Sekjen AMAN