Kasus M.Nur Ja’far, Jaksa Penuntut Umum Dinilai Tidak Cermat
02 Oktober 2014 Berita Infokom AMAN[caption id="attachment_4252" align="aligncenter" width="300"] Foto: Muhammad Ikhsan[/caption]
AMAN Sumsel, 2 Oktober 2014. sidang lanjutan atas terdakwa Enam Masyarakat adat-petani yang diantaranya ialah Dedi Suryanto, Ahmad burhanudin Anwar, Zulkifli, Samingan, Sutisna dan M. Nur Ja’far.
Jaksa penuntut umum terkesan tidak cermat dalam tuntutannya.Mereka menuntut Masyarakat Adat-Petani Dawas dan Tungkal Ulu berdasarkan surat penetapan Hakim Pengadilan Negeri Palembang No. 1150/Pid.Sus/2014/PN.Plg Tanggal 14 Agustus 2014, terdakwa dihadapkan di persidangan dengan dakwaan melanggar Kesatu : Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau Kedua : Pasal 94 (1) huruf a UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan.
Enam terdakwa ini dibedakan saat pembacaan tuntutan mereka, yaitu 5 Orang terancam 2 Tahun Penjara dan denda sebesar 20 Juta Rupiah, sementara satu orang terdakwa yang bernama M. Nur Ja’far terancam kurunangan selama 3 Tahun dan denda sebesar 50 Juta Rupiah.
Menurut Mualimin Pardhi. D selaku kuasa Hukum Masyarakat Adat Dawas dan Tungkal Ulu menjelaskan bahwa proses penetapan SK Menteri Tahun 1991 tidak melewati tahapan pengukuhan kawasan hutan seperti penunjukkan, pemetaan tata batas, sampai dengan penetapan, karena yang mereka jadikan dasar ada berita acara 86 tapi itu kemudian tidak pernah menjadi bentuk partisipasi masyarakat, kemudian pengukuhan kawasan itu bukan selesai pada SK Menhut Tahun 1991. “Ada SK selanjutnya yang mereka keluarkan pada Tahun 2001 dan 2013,” jelas Mualimin, “Artinya ini yang mengandung ketidak pastian Hukum terkait keberadaan Status Kawasan Hutan SM Dangku tersebut.”
Mualim Pardhi menambahkan bahwa tuntutan ini hanya menggunakan SK Tahun 1991 sementara yang terkahir ada SK Tahun 2001 dan tahun 2013 dan ini SK tentang Perubahan, “Ini artinya bisa saja letaknya bergeser dan luasan nya berubah, jelas ini mengandung ketidak pastian Hukum,” tambahnya, “Tidak satupun Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum terkait dengan status Kawasan Hutan, padahal ini ialah unsur penting dalam menuntut orang karena ini ialah objek nya.”
Artinya, jelas Mualimin, Suaka Alam ini juga mengandung ketidakpastian dan unsur ini yang tidak terpenuhi. “Ini semua tidak satupun diangkat oleh jaksa penuntut umum padahal hal ini terungkap semua di muka persidangan.”
Setelah proses pengadialan selesai maka hakim menunda persidangan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2014 hari kamis minggu depan tepat nya jam 09.30 WIB.