Menyusun Roadmap Advokasi Masyarakat Adat Talang Mamak
14 November 2014 Berita Muhammad Arman[caption id="attachment_4501" align="alignleft" width="300"] FGD road map Talang Mamak[/caption] Indragiri Hulu 10 Nov 2014 – Bertempat di Hotel Miki Mutiara Belilas, Kab Indragiri Hulu diselenggarakan Fokus Grup Discussion (FGD) tentang penyusunan alur advokasi Komunitas Talang Mamak i sebagai tindak lanjut dari pemetaan partisipatif skala luas. Pemetaan dilakukan karena Komunitas Talang Mamak merupakan salah satu komunitas yang terancam punah akibat ekspansi perusahaan-perusahaan skala besar yang merampas wilayah adat Talang Mamak. Selain dirampas oleh pihak perusahaan, wilayah adat Talang Mamak juga diklaim secara sepihak oleh kehutanan sebagai kawasan hutan negara Pada tahun 2013 ada upaya “pemulihan” wilayah adat dengan melakukan pemetaan partisipatif skala luas. Hingga saat ini setidaknya ada 15 wilayah adat Kebatinan telah dipetakan dan sedang proses finalisasi. Sebagai Fasilitator dalam FGD ini antara lain hadir Kasmita Widodo Samdhana/BRWA), Asep Yunan Firdaus (HuMa), Muhammad Arman (PB AMAN) Mas Arif (LATIN) dan semua peserta ikut menjadi narasumber. Hasil dari FGD ini adalah sebagai berikut a) Disepakati bahwa kerja-kerja advokasi Talang Mamak diletakkan dalam 2 hal: 1. Advokasi kasus terutama terkait dengan PT.SAL yang telah selesai HGU-nya. Data, informasi ataupun dokumen lainnya akan disiapkan oleh PD AMAN INHU, PW AMAN Riau dan Jaringan NGO Provinsi Riau untuk selanjutnya didiskusikan bersama PB AMAN dan PPMAN untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. 2. Mendorong lahirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak masyarakat adat Talang Mamak. b) Juga disepakati bahwa rute pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak dilakukan dengan mengambil rute pengakuan atas subyek hak yaitu pengakuan terhadap masyarakat adat Talang Mamak dan hak atas wilayah adatnya (Komparasi pengakuan sebagaimana diatur dalam UU kehutanan, UU HAM (Subyek) dan UUPA (Obyek hak). Dalam sambutannya Abu Sanar sebagai Ketua PD AMAN Inhu menyatakan bahwa Perda Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak itu sangat penting agar keberadaan Masyarakat Adat Talang Mamak bisa dipertahankan.*** Muhammad Arman