_MG_8000 AMAN, 30 Januari 2015. Fraksi PDIP dan Partai Golkar berencana akan mengajukan kembali RUU PPHMHA menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 – 2019. “Dari Fraksi PDIP sendiri akan memastikan kembali RUU masayarakat adat (Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat/PPHMA) dan akan mendorong kembali pada rapat Badan Legislasi,” ujar Arif Wibowo dari Fraksi PDIP, “Karena ini menjadi beban moral politik, dulu yang pertama mengusulkan adalah FPDIP sehingga masuk Prolegnas, dan periode ini kita akan lanjutkan dan kami juga berharap fraksi yang lain juga mendukung.” Sementara itu Fraksi Partai Golkar (FPG) melaui Firman Soebagyo menyampaikan bahwa FPG menginginkan RUU Masyarakat Adat diselesaikan. “Karana setiap pembahasan RUU atau UU manapun yang berkaitan dengan sumber daya alam itu selalu bersentuhan dengan masyarakat adat,” ujarnya, “Di sisi masyarakat adat belum punya landasan Hukum yang namanya UU.” Dari pandangan saya, lanjut Firman Soebagyo, RUU Masyarakat adat ini harus menjadi skala perioritas apakah nantinya akan di bahas pada tahun 2015 atau 2016. “Itu yang harus segera di selesaikan,” tegasnya, “Lebih cepat lebih baik, karena ketika di hadapakan dengan persoalan yang menyangkut Mayarakat adat, kita belum memiliki landasan hukum yang kuat.”

Writer : Infokom AMAN | Jakarta