AMAN dan 70 juta Masyarakat Adat di seluruh Indonesia sangat kecewa dan terluka dengan keputusan BALEG DPR RI yang tidak memasukkan RUU Masyarakat Adat dalam daftar Prolegnas Prioritas 2016. Kejadian ini menunjukkan bahwa negara ini, yang diwakili oleh DPR, DPD dan Pemerintah, masih abai dengan amanat UUD 1945 dan menutup mata dan telinga terhadap tumpukan masalah yang dihadapi Masyarakat Adat selama puluhan tahun. Kami juga merasa dikhianati oleh Partai-Partai Politik lewat fraksi-fraksinya di DPR RI yang dalam berbagai pertemuan sudah berjanji untuk memperjuangkan RUU Masyarakat Adat ini untuk masuk dalam Prolegnas 2016. Demikian juga dengan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, yang sudah menjanjikan pengesahan RUU ini menjadi UU dalam NAWACITA. Menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat sama dengan mengabaikan amanat UUD 1945, membiarkan Masyarakat Adat terus kehilangan hak tanpa perlindungan hukum, menunda 70 juta Masyarakat Adat menjadi warga NKRI yang seutuhnya! Menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat sama dengan menutup mata dan telinga terhadap tumpukan masalah yang dihadapi Masyarakat Adat, membiarkan konflik, pelanggaran HAM, kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi terus terjadi di komunitas! Menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat sama dengan membiarkan perampasan tanah, wilayah dan kerusakan SDA terus terjadi! Menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat sama dengan membiarkan identitas budaya, seni dan tradisi, serta pengetahuan tradisional tanpa perlindungan hukum! Menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat sama dengan membiarkan UU dan berbagai kebijakan terkait Masyarakat Adat, berjalan tanpa pijakan hukum! Menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat sama dengan membiarkan ketidakadilan sosial dan hukum terus berlangsung di republik ini! Daftar Prolegnas Prioritas 2016 ini masih akan dibahas di BAMUS dan Rapat Paripurna DPR RI hari Senin dan Selasa minggu depan. Masih ada waktu untuk pimpinan DPR RI, para pemimpin partai politik dan Presiden Jokowi sendiri untuk turun tangan memperbaiki daftar RUU hasil Baleg dengan memasukkan RUU Masyarakat Adat dalam daftar ini. RUU Masyarakat Adat ini sudah dibahas secara mendalam di DPR RI periode yang lalu dan secara substansial sudah siap disahkan. Saatnya DPR dan Presiden membayar hutang konstitusionalnya yang tertunggak 70 tahun kepada masyarakat adat. Jakarta, 22 Januari 2016

Writer : Infokom AMAN | Jakarta