Tidak Tercantum di Konstutisi, Tetapi Chili Mengesahkan UU Masyarakat Adat (Bagian 2)
05 Oktober 2018 Berita Jakob SiringoringoJakarta (5/10), www.aman.or.id - Semua pihak di Chili kemudian menyadari bahwa perlu ada penanganan yang sungguh-sungguh dan terstruktur untuk mengeluarkan Masyarakat Adat Indian dari kemiskinan.
Demikian berita penting dari Chili sebagaimana ditulis anggota DPR RI Luthfi Andi Mutty. Kesadaran kolektif ini menjadi momentum sangat bersejarah bagi Chili. Sekaligus bagi negara-negara lain di dunia, kesadaran kolektif, Pemerintah - Masyarakat Adat - Publik, tersebut sangat menginspirasi.
Indonesia diharapkan menjadi satu di antara negara-negara itu yang akan segera terinspirasi.
"Saya menghadiri pertemuan CONADI, sebuah lembaga yang bertugas mempromosikan, mengoordinasi dan melaksanakan tindakan negara yang mendukung pengembangan integral Masyarakat Adat di Chili,” tulis anggota DPR Fraksi Nasdem itu. “Ini hari kedua saya di Chili, 4/10 waktu Chili atau 5 Oktober Wib.”
baca juga: Tidak Tercantum dalam Konstitusi, Tetapi Chili Mengesahkan UU Masyarakat Adat
CONADI, bertugas mempromosikan terutama dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Lembaga ini juga mempromosikan partisipasi Masyarakat Adat dalam kehidupan nasional melalui kordinasi lintas sektor.
“Dari pertemuan itu disebutkan bahwa masalah utama yang menimpa Masyarakat Adat Indian adalah kemiskinan,” tulisnya. Tidak berbeda jauh dengan kondisi di Indonesia. Hak-hak Masyarakat Adat belum diakui, padahal sudah menjadi hutang konstitusi. Akibatnya, wilayah adat dirampas, budaya pun ikut tergerus, sumber daya dihabisi, kriminaslisasi terus dialami Masyarakat Adat.
Wilayah Araucania yang merupakan pemukiman warga Indian yang terbesar adalah wilayah termiskin.
Data Kementerian Pembangunan Sosial Chili menyebutkan bahwa terdapat 1,56 juta jiwa populasi warga Indian yang bermukim di Chile, 85% adalah Suku Indian Mapuche; 15% lainnya adalah Suku Indian Aymara, Diaguita, Lickanantay, dan Quechua.
Dari keseluruhan populasi itu, 30,8% di antaranya hidup dalam kemiskinan. Kemudian menyusul yang non pribumi sebanyak 19,9%.
Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat
Tahap pengakuan diawali dengan pembentukan CEPI (Comision Especial de Pueblos Indigenas) atau Komisi Khusus untuk Masyarakat Adat yang bekerja selama 1990-1995.
Rekomendasinya adalah 1) Reformasi konstitusi untuk memasukkan Masyarakat Adat; 2) Ratifikasi Konvensi Penduduk Asli dan Masyarakat Adat (Konvensi ILO No. 169); 3) Membuat UU Penduduk Asli dengan mendirikan CONADI.
Rekomendasi yang ketiga ini disetujui oleh Kongres Nasional Chile dan kemudian diumumkan dalam program untuk Hak Adat. Kemudian 2009 Kongres juga meratifikasi Konvensi ILO No.169 tahun 1989 tentang Masyarakat Adat dan Suku.
Chile merupakan 1 dari 20 negara yang telah meratifikasi satu-satunya hukum internasional yg mengikat mengenai Masyarakat Adat.
"Dari banyak program CONADI, saya melihat setidaknya ada dua hal penting. Pertama, pemulihan hak warga Indian atas wilayah adat mereka. Kedua, pemulihan hak spiritualitas dan kebudayaan mereka,” tegas Sang Pejuang Hak-hak Masyarakat Adat.
Bagaimana dengan Indonesia?
Jakob Siringoringo