Majelis Agama Kaharingan Indonesia Mendesak Pemerintah Indonesia Agar Mengakui Kaharingan Menjadi Agama
17 Oktober 2018 Berita Yance Lu HambandimaJakarta, www.aman.or.id, Hari ini, lima puluh tiga orang pengiat agama leluhur kaharingan yang tergabung dalam Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Kalimantan, mendatangi kantor PB AMAN di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Suel, ketua MAKI pusat menyampaikan tujuan kedatangan mereka ke Jakarta dengan membawa tuntutan masyarakat Dayak di Kalimantan sebagai pemeluk agama leluhur kaharingan, untuk menindaklanjuti surat yang telah dikirim ke pemerintah pusat untuk mendapatkan pengakuan kaharingan menjadi agama yang diakui oleh negara. “Kami mendesak pemerintah pusat membuka kembali aplikasi E-KTP, dan mencantumkan kaharingan di dalam kolom agama, karena saat ini di dalam KTP status agama hanya dikosongkan. Jika seperti ini kami dianggap tidak beragama,” jelas Suel. Lebih lanjut Suel mengatakan, hal tersebut berdampak sangat menyulitkan orang-orang Dayak pemeluk kaharingan untuk mengurus E-KTP, akibatnya masyarakat Dayak kesulitan melamar pekerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Suel juga mengatakan pemerintah daerah di Kalimantan, malah mengintegrasikan kaharingan dengan agama Hindu, sehingga menimbulkan penolakan sebagian besar masyarakat pemeluk kaharingan karena terdapat perbedaan dalam penyebutan nama Tuhan yang Maha Esa, kitab suci dan tata cara ibadah. Hal senada juga dijelaskan oleh A. Kristina selaku penyuluh dari MAKI. "Integrasi kaharingan menjadi agama Hindu berdampak pada pendidikan di Kalimantan, karena anak pemeluk agama kaharingan disarankan oleh pihak sekolah untuk belajar pendidikan agama Hindu, padahal si anak tidak mau ikut pelajaran agama Hindu," ungkap Kristina. Menanggapi penjelasan pihak MAKI, Monica Kristiani Ndoen, staf Advokasi Kebijakan PB AMAN, menyampaikan bahwa dari semua tuntutan yang ditujukan ke beberapa instansi, pengaduan masyarakat tidak perlu mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena putusan MK No.97 tanggal 7 November 2017 tentang aliran kepercayaan Kaharingan sudah ada didalamnya, sedangkan untuk masalah E-KTP sebaiknya pengaduan ditujukan kepada Kemendagri tanggal 16 oktober 2018, sesuai jadwal audiensi yang telah diterima oleh PB AMAN," jelas Monica. Lebih jauh, Monica menyarankan agar masyarakat penganut Kaharingan untuk mengunjungi instansi yang memiliki wewenang atas tuntutuan mereka seperti Kemendagri, Komnas HAM, Kementrian Agama, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kantor Staf Presiden (KSP). Diakhir pertemuan, para peserta bertekad akan terus berjuang mendesak pemerintah Indonesia sampai terwujud pengakuan kaharingan sebagai agama. Yance Lu Hambandima-Infokom PB AMAN Editor : Eka Hindrati - Direktur Infokom PB AMAN