Menanti UU Masyarakat Adat, Mengapresiasi Penghargaan Ormas
06 November 2018
Berita
Jakob Siringoringo
Jakarta (6/11), www.aman.or.id - AMAN mengapresiasi penghargaan ormas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, penghargaan paling bermakna dan dinantikan belasan juta Masyarakat Adat di Indonesia adalah Undang Undang Masyarakat Adat.
Demikian pernyataan Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi usai menerima penghargaan ormas kategori kebudayaan dari Kemendagri, hari ini di REDTOP Hotel & Convention Center, Jl. Pecenongan No. 72, Gambir, Jakarta Pusat.
Rancangan UU Masyarakat Adat sampai saat ini belum disahkan. Kemajuan dalam hal pembahasan sudah agresif saat ini di tangan DPR. RUU Masyarakat Adat tahun ini memang menjadi inisiatif DPR.
Namun, Pemerintah belum serius mempercepat pengundangan ini. Rapat kerja (raker) Pemerintah dan DPR pada 19 Juli 2018 menyepakati pembahasan RUU Masyarakat Adat dilakukan dalam 3 masa sidang 2018-2019 atau paling lambat Januari 2019.
Sayangnya, hingga detik ini Pemerintah belum mengirimkan Daftar Isian Masalah (DIM) ke DPR yang seharusnya diserahkan pada 18 Agustus 2018.
Dalam kesempatan penghargaan ormas ini, Sekjen AMAN membisikkan langsung ke telinga Mendagri Tjahjo Kumolo agar DIM segera dikirim ke DPR RI. Tjahjo pun mengaku sudah menandatangani DIM tersebut.
“Masyarakat Adat dianggap sebagai penjaga Bhinneka Tunggal Ika, perekat Indonesia. Untuk itu, sebuah penghargaan paling bermakna dan dinanti adalah UU Masyarakat Adat,” bisik Sekjen AMAN ke Mendagri saat bersamaan di atas panggung memberi dan menerima penghargaan.
Merujuk ke pidatonya, Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa ormas adalah wujud kebebasan berekspresi dan berserikat yang dilindungi Undang Undang.