Pengajuan SK Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Adat Dayak Seberuang
27 November 2018 Berita Hipolitus Januar PogoWriter : Hipolitus Januar Pogo | Kalimantan Barat
Sintang (27/11), www.aman.or.id - Pengajuan tentang pengakuan Masyarakat Adat di komunitas adat Dayak Seberuang ke pemerintah Kabupaten Sintang menjadi prioritas Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Barat dan Pengurus Daerah AMAN Sintang di 2019.
Hal ini disampaikan Ketua BPH AMAN Kalbar, Stefanus Masiun dalam kegiatan “Advokasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di komunitas adat Dayak Seberuang, Desa Benua Kencana dan Desa Riam Batu, Kecamatan Tempunak, Sintang, pada 25-26 November 2018.
Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sintang No. 12 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat oleh Bupati Sintang pada 27 November 2015, hingga kini belum ada satu pun dikeluarkan SK Pengakuan Masyarakat Adat.
Untuk itulah, AMAN mendorong komunitas adat Seberuang dan komunitas lainnya yang telah terdaftar di PD AMAN Sintang untuk segera mengajukan permohonan tersebut.
“Harapannya semoga di awal 2019 semua berkas sudah lengkap dan segera bisa kita ajukan ke pemerintah,” kata Masiun.
Jika pemerintah mengakui hak-hak Masyarakat Adat, maka ia akan memperkuat nilai-nilai yang ada di dalam Masyarakat Adat, sehingga kearifan lokal, lingkungan dan adat budaya betul-betul dapat lestari.
Menurut Ketua BPH Daerah AMAN Sintang, Antonius Antong, kemajuan pengajuan pengakuan Masyarakat Adat Dayak Seberuang sudah hampir 100 persen.
“Kesiapan berkas hingga kini sudah mencapai 70%. Kita juga akan bekerjasama dengan KPH Melawi, karena secara kewilayahan komunitas adat Dayak Seberuang berada dalam kawasan hutan dan kawasan kerja KPH Melawi,” jelas Antong.
Berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2015, terdapat 5 syarat pengakuan negara terhadap Masyarakat Adat. Kelimanya, antara lain 1) adanya sejarah Masyarakat Adat, 2) ada wilayah adat yang dilampirkan dalam peta, 3) ada hukum adat tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan pemanfaatan wilayah adat, 4) ada harta kekayaan atau benda adat dan 5) ada kelembagaan atau sistem pemerintah adat.
Hipolitus Januar Pogo (Biro Infokom AMAN Daerah Sintang)