Murung Raya, (1/2/2019), www.aman.or.id - Masyarakat Adat Murung Raya tengah menapak jalan menuju pengakuan dan perlindungan dari pemerintah kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah.

Gat. F. Silam, S.H., Ketua DPRD Kab. Murung Raya mengatakan sudah menginisiasi Perda Masyarakat Adat Mura dan masuk dalam program legislasi daerah/prolegda.

Menurutnya, Perda Masyarakat Adat Mura sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum sesuai Putusan MK No.35 tahun 2012. G.F. Silam pun berharap Ranperda Masyarakat Adat Mura bisa selesai tahun ini.

Kamis (31/1/2019), Pemkab Mura mengundang BPH AMAN Daerah Mura untuk terlibat dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang RPJMD) 2018-2023.

Dalam Musrenbang RPJMD, program-program terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat juga diakomodir. Ke depan, program-program tentang Masyarakat Adat Mura khususnya berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Mura telah masuk dalam penganggaran pemerintah kabupaten.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir. Pujo Sarwono, salah satu poin pentingnya segera menerbitkan Perda Masyarakat Adat Murung Raya adalah agar Masyarakat Adat punya kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam sesuai kearifan lokal Masyarakat Adat. Ia pun menyambut positif dan optimis untuk merealisasikan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Murung Raya.

Sejauh ini, sinergi antara pemerintah dan legislatif telah terbangun baik dalam mendorong terbitnya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Mura. DPRD telah menginisiasi Ranperda, pemerintah telah mengakomodir program-program tentang Masyarakat Adat dalam Musrenbang RPJMD.

Tidak hanya itu, Bupati Murung Raya Drs. Perdie, M.A., bahkan telah menerbitkan Keputusan Bupati Murung Raya Nomor: 188.45/299/2018 tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu pada 7 November 2018.

Karena itu saya, Ketua BPH AMAN Daerah Murung Raya berterima kasih kepada: Bupati Drs. Perdie, M.A., dan Wakil Bupati Murung Raya Rekinoor, S.Sos., Ketua DPRD Murung Raya Gat. F. Silam, S.H., Anggota DPRD Kab. Murung Raya Tafruji, Kadis Lingkungan Hidup Murung Raya Ir. Pujo Sarwono, dan Ketua Panitia Musrenbang RPJMD Dr. Aprianto Liyun Ladju, M.Pd.

Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih atas dukungan dari Ketua BPH AMAN Wilayah Kalteng Simpun Sampurna dan Deputi Umum PW AMAN Kalteng Eddy Taufan, M. Pd. yang sudah memberikan masukan-masukan isu strategis dalam kegiatan Musrenbang RPJMD Murung Raya.

Kami dari AMAN Daerah Mura akan bersinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya guna mempercepat proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Kab. Murung Raya dalam rangka menuju Murung Raya Emas 2030.

Jika bersinergi dengan pemerintah, maka semua akan terealisasi.

[Syahrudin, Ketua BPH AMAN Daerah Murung Raya]

Writer : Syahrudin | Kalimantan Tengah