Jakarta, www.aman.or.id - Sepuluh tahún terakhir, Masyarakat Adat telah melalui perjalanan terjal dan "mengasyikkan". Setidaknya, dekade terakhir, salah satu perjalanan mengasyikkan tersebut adalah adanya kemenangan dalam pembuatan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat di kabupaten/kota.

“Karena pelajaran dalam 10 tahun terakhir adalah DPRD, di situlah kemenangan kita sesungguhnya. Di situlah kebijakan Perda lahir. Jadi hanya satu penugasan untuk caleg AMAN di daerah, yaitu buat Perda. Pokoknya Perda,” ujar Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN, Jumat (1/2/2019) di Jakarta.

Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dinilai banyak memberi dampak positif bagi perjuangan Masyarakat Adat di berbagai kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Menurut Sekjen AMAN periode 2017-2022, perda bisa membuka pintu banyak hal, misalnya reklaim hak Masyarakat Adat yang sudah lepas dan dipegang orang lain. Saat ini, tambahnya, Masyarakat Adat memiliki 28 ribu hektar hutan adat. Itu jumlahnya kecil. Tapi, akan bertambah. Jumlah tersebut tidak terlepas dari Perda-perda tentang Masyarakat Adat yang sudah ditetapkan.

Sebagaimana kita ketahui, untuk mengajukan hutan adat ke KLHK, maka pertama-tama harus ada Perda Masyarakat Adat. Maka, penugasan untuk DPRD AMAN itu hanya Perda.

“Kalau kita tidak memulai 10 tahun lalu untuk mengutus kader-kader AMAN, maka tak akan ada hutan adat karena pemerintah tidak pernah buat Perda. Perda itu tak satu pun dibuat pemerintah. Ada 70 produk hukum daerah (Perda dan SK Bupati), itu terjadi karena 10 tahun lalu kita ambil alih tempat pengambil keputusan,” katanya.

Ternyata kemenangan tersebut berdampak luas. Karena itu, untuk membuat pemerintah bisa bekerja, adalah ketika kita (DPR/D utusan Masyarakat Adat-red) buat Perda dan UU. Apalagi, hingga kini UU belum ada. Jadi Perda itu “ban serep yang berguna”, ketika ban utama lagi gembos. Inilah beberapa tujuan atau hal yang harus kita capai sebagai sebuah gerakan Masyarakat Adat, tutur Rukka.

Dengan demikian, tutupnya, pilihan tegas di AMAN adalah kita harus memastikan sebanyak mungkin caleg utusan Masyarakat Adat lolos.

Jakob Siringoringo

Writer : Jakob Siringoringo | Jakarta