Dua Peladang Ditangkap, PD AMAN Kotawaringin Barat Siap Gelar Aksi
26 November 2019 Berita Ridho DewantoroKobar, www.aman.or.id - Senin 25 November 2019, Gusti Maulidin (63) dan Sarwani (50) dua warga Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. Mereka menjadi terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat membuka ladang untuk menanam padi seluas kurang dari satu hektar. Gusti Maulidin pria dengan mata kiri yang sudah cacat dan tidak bisa melihat lagi ini jatuh sakit setelah ditangkap, hal ini berimbas kepada istrinya yang juga jatuh sakit dan semua anggota keluarganya yang terpaksa harus menghentikan aktivitas seperti biasanya. Menanggapi hal ini Mardani, Ketua Badan Pengurus Harian Daerah (BPHD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kotawaringin Barat mengatakan akan menggelar aksi demonstrasi sebagai respon langsung. “Kami akan gelar aksi membela peladang kita. Jangan sampai ke depan itu bertambah lagi peladang ditangkapi hanya karena berladang di tanah sendiri,” kata Mardani. Tidak hanya sampai di situ, ia juga menyampaikan bahwa penangkapan para peladang ini bersifat berantai. Rencana aksi ini akan dilaksanakan sebelum pembacaan sidang tuntutan pada Senin, 9 Desember 2019. Dani mengatakan bahwa tuntutan aksi itu tidak hanya menuntut dua warga Desa Kotawaringin dibebaskan, tetapi mereka juga menuntut bahwa ke depannya para peladang ini, untuk tidak di penjarakan lagi. “Aksi ini nanti tidak hanya menuntut dua anggota kami dibebaskan. Tapi juga menuntut perlindungan terhadap kami,” sambung pria yang disapa Dani. Kasus penangkapan peladang ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, di Kalimantan Barat, ada enam orang peladang yang tertangkap tangan sedang melakukan pembakaran di lahan ladang mereka sendiri. Penangkapan itu direspon dengan mobilisasi ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP). Aliansi yang terdiri dari Masyarakat Adat dan mahasiswa, sempat menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Sintang, pada selasa Selasa, 19 November 2019. Aksi susulan kemudian dihelat pada Kamis, 21 November 2019. Sebanyak 19 organisasi kepemudaan Dayak yang tergabung dalam gerakan peladang Kalimantan Barat ikut tergabung dalam aksi susulan tersebut. Mereka menuntut enam peladang yang ditangkap harus dibebaskan tanpa syarat. Mereka juga mengecam tindakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil khususnya para peladang di Kalimantan Barat.(*)
Reporter: Ridho Dewantoro