Jakarta, www.aman.or.id - Kabupaten Samosir selangkah lebih maju daripada kabupaten lain di sekitar Danau Toba perihal pengaturan Pengakuan dan Penghormatan Masyarakat Adat. Hal ini ditunjukkan dengan diterbitkannya SK Bupati Nomor 206 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Samosir pada 18 September 2018.

Tujuh bulan kemudian, tepatnya Rabu (27/3/2019), Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Samosir mengadakan pertemuan guna membicarakan perihal teknis identifikasi dan verifikasi Masyarakat Adat. Beberapa komunitas diusulkan masuk sebagai daftar yang akan diidentifikasi dan diverifikasi di awal. AMAN Tano Batak, misalnya mengusulkan komunitas adat Huta Balian, Sianjur Mulamula.

Pertemuan ini, menurut Ketua BPH AMAN Wilayah Tano Batak, Roganda Simanjuntak merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama terkait identifikasi dan verifikasi Masyarakat Adat. Perihal verifikasi ini sempat terbawa perdebatan sebab pemahaman di organisasi masyarakat sipil seperti AMAN Tano Batak dan KSPPM dengan pemkab belum se-frekuensi.

“Adong perdebatan nakkin, verifikasi i hu tawarhon merujuk tu wilayah adat Bius. (Terjadi perdebatan. Saya menawarkan teknik identifikasi dan verifikasinya berdasarkan atau mengacu ke wilayah adat bawaan, yaitu Bius),” ujar Roganda.

Namun perdebatan tersebut tidak menghentikan proses verifikasi. Komunitas-komunitas adat yang diusulkan tetap akan verifikasi, dan merujuk kepada pedoman verifikasi yang dibuat Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Kepala BRWA, Kasmita Widodo turut hadir dan menyampaikan penjelasan teknis perihal proses identifikasi dan verifikasi merujuk ke Permendagri Nomor 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Identifikasi dan verifikasi ini dalam rangka menyongsong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Adat di Kabupaten Samosir. Sejauh ini Ranperda Masyarakat Adat atas inisiatif DPRD sedang dalam pembahasan bersama antara DPRD dan Pemkab Samosir.

Menurut Widodo, Perda Masyarakat Adat di Kabupaten Samosir akan disahkan pada Agustus 2019. Sehubungan dengan itu, ditargetkan pula dua komunitas adat akan ditetapkan bersamaan dengan diketukpalunya Perda Masyarakat Adat Samosir.

Adapun tindak lanjut dari pertemuan ini bahwa Panitia Masyarakat Adat dalam waktu dekat akan melakukan verifikasi di lima wilayah adat.

Pertemuan ini dihadiri Kabag hukum Kab. Samosir, Lamhot Nainggolan; Kepala BPN Kab. Samosir, utusan SKPD, Camat, Kepala BRWA Kasmita Widodo, Ketua BPH AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak, dan Direktur KSPPM, Delima Silalahi.

Jakob Siringoringo

Writer : Jakob Siringoringo | Jakarta