aman.or.id – Senin, 7 September 2020 siang, Effendi Buhing bersama Kuasa Hukumnya dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan (K3) menghadap Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI terkait kasus penangkapan terhadap dirinya pada 26 Agustus lalu oleh Polda Kalimantan Tengah yang dianggap menyalahi prosedur hukum penangkapan. Di Kompolnas, Effendi Buhing bersama rombongan diterima secara langsung oleh 6 anggota Komisioner (Benny J. Mamoto, Pudji Hartanto Iskandar, Albertus Wahyurundhanto, Yusuf, Muhammad Dawam dan Poengky Indarti). Effendi bersama rombongan diterima oleh 6 Komisioner Kompolnas pada pkl.11.00 WIB. Pada kesempatan tersebut, Effendi menyampaikan secara langsung terkait kronologi permasalahan dan kasus yang sedang dihadapi olehnya dan kawan-kawannya. “Hari ini, kita datang ke Komisi Kepolisian Nasional RI untuk menyampaikan secara langsung soal kasus yang saya dan rekan-rekan alami beberapa waktu yang lalu, kata Effendi. Benny J. Mamoto, salah satu anggota dan juga Sekretaris Kompolnas pun merespon bahwa Kompolnas RI secara resmi telah menerima laporan pengaduan tersebut dan akan memprosesnya lebih lanjut. “Terima kasih atas kerpecayaan kepada Kompolnas, masyarakat datang secara langsung dan melaporkan ke kami. Kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi proses penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani Polda Kalteng, jika ada hal yang kurang tepat akan kami sampaikan ke Polda. Proses ini akan kami tangani secara cepat agar masyarakat disana tenang, sehingga tidak ada pihak-pihak lain yang akan menumpangi momentum ini untuk kepentingannya sendiri. Saya berharap masyarakat akan tenang dan percayakan ini kepada kami”, kata Benny. Selain itu, Kompolnas pun mengakui bahwa ada cacat prosedur dan kejanggalan yang terjadi pada saat penangkapan. Setelah dari Kompolnas, Effendi Buhing bersama Tim kemudian melanjutkan pelaporan tersebut ke Propam Mabes Polri. Di Propam, Effendi Buhing dan Tim diterima secara langsung oleh Bripka Budi Widodo pada Pkl.14.00 WIB, sebagai pemandu pelayanan Subbag Trimlap Bagian Yanduan Divisi Propam Polri dengan Nomor Surat Pengaduan: SPSP2/ 2439/ IX/ 2020/ BAGYANDUAN. Adapun pelaporan tersebut terkait dengan ketidakprofesionalan dan tindakan arogansi yang dilakukan oleh anggota dan penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah pada beberapa waktu lalu. Sebagai informasi, pada Jumat, 4 September 2020 lalu Effendi Buhing telah melaporkan juga kasus kriminalisasi yang dihadapinya bersama warga Komunitas adat Kinipan lainnya ke Komnas HAM RI. Infokom PB AMAN

Writer : Infokom AMAN | Jakarta