Bogor, www.aman.or.id - Direktorat Informasi dan Komunikasi (Infokom) AMAN menggelar Konsolidasi Radio Komunitas, di Hotel Amaris, Bogor 13-15 November 2019. Sebanyak 30 peserta adalah pengelola 15 radio komunitas (rakom) AMAN yang tersebar mulai dari Papua hingga Sumatera.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencari jalan keluar dari seluruh hambatan rakom yang sedang dihadapi dan kaitannya pada regulasi penyiaran, mulai dari soal perizinan sampai sumber daya yang kompeten.

Ketua Umum KPI Pusat, Agung Suprio salah satu narasumber yang diundang bilang bahwa radio komunitas sangat penting karena ia adalah ujung tombak untuk menangkal berita bohong atau hoax. Karena itu, radio komunitas harus mendapat dukungan penuh.

“Salah satunya dengan tidak membebankan mereka pajak atau buat nol persen,” katanya.

Ulrike, perempuan adat yang juga peserta asal komunitas adat Matobe, Sipora, Kepulauan Mentawai bercerita kalau rakom sangat penting. Dengan rakom, kita akan mendengar informasi seputar asal-usul kita, seputar budaya kita, seputar Masyarakat Adat Mentawai, katanya.

Ia menambahkan, radio swasta yang di kota aja kita nikmati, apalagi radio komunitas yang sudah sangat dekat dengan kita, dari segi geografis hingga segi program yang disiarkan. Jadi, rakom harus ada di komunitas adat.

Salah satu tantangan rakom adalah perihal perizinan. Kegiatan ini menghadirkan juga perwakilan Kemenkominfo yaitu Kasubdit Perizinan Radio, Sudarmedi.

Medi, panggilannya, mengatakan bahwa radio komunitas bisa mengurus perizinan tanpa birokrasi yang panjang. Ia menegaskan soal perizinan radio komunitas juga akan Kemenkominfo bantu pengurusannya.

Selain itu, Kemenkominfo juga setuju tentang pajak rakom. Ia katakan dalam presentasinya bahwa rakom tidak perlu dikenakan pajak.

Narasumber lain yang diundang yaitu dari Kasubdit PKDM Kemendesa PDTT. Yang datang, Suhandini, jelaskan kalau dana desa dapat dimanfaatkan untuk operasional rakom. Hanya saja, menurutnya, caranya harus aktif dimusyawarah desa dan memastikan kebutuhan rakom tersampaikan.

Selain itu, hadir juga narasumber dari Jaringan Radio Komunitas Jawa Barat, Adi Rumansyah dan Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Sinam Sutarno.

Sahkan RUU Masyarakat Adat

Disela-sela kegiatan, para narasumber diminta untuk memberikan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat.

Agung, Ketua KPI Pusat mengatakan Masyarakat Adat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat lain dalam NKRI. Jadi, RUU Masyarakat Adat harus didukung.

“Saya mendesak Pemerintah dan DPR RI periode 2019-2024 untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan juga diposisikan sebagai prioritas utama dalam pembahasan berbagai RUU mulai awal 2020,” tegasnya.

Sudarmedi dari Kemenkominfo setuju dengan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang saat ini masih menggantung. Anggota DPR Periode 2019-2024 akan melanjutkan pembahasan RUU Masyarakat Adat yang sempat tertahan di periode lalu karena Daftar Isian Masalah-nya belum diberikan Presiden Joko Widodo ke DPR RI.

Suhandini dari Kemendesa PDTT menanggapi pengesahan RUU Masyarakat Adat. Ia mendesak waktu pengesahan RUU ini diperpendek tanpa ulur-ulur.

Jakob Siringoringo

Writer : Jakob Siringoringo | Jakarta