Oleh Nurdiyansah Dalidjo

Apresiasi dari berbagai pihak terus mengalir kepada Bupati Sorong Johny Kamuru atas keputusannya mencabut izin empat perusahaan perkebunan sawit yang telah melakukan pelanggaran. Tiga dari perusahaan tersebut kemudian mengajukan gugatan. Meski begitu, Masyarakat Adat serta banyak organisasi dan kelompok masyarakat sipil tetap mendukung Bupati Sorong dalam membela hak Masyarakat Adat dan menjaga kelangsungan wilayah adat.

Dukungan oleh Masyarakat Adat kepada Bupati Sorong untuk mencabut izin-izin perusahaan perkebunan sawit. Sumber foto: Samuel Moifilit/Dokumentasi AMAN Sorong Raya.

Pencabutan izin empat perusahaan perkebunan sawit itu, adalah buntut dari proses panjang. Pada awal tahun 2021, Pemerintah Provinsi Papua Barat secara resmi telah mengeluarkan dokumen dengan judul “Laporan Hasil Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Provinsi Papua Barat.” Laporan tersebut merupakan hasil evaluasi yang dimulai sejak Juli 2018 oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat yang dalam pelaksanaanya melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait di level nasional dan daerah serta organisasi non-pemerintah. Gambaran tentang perusahaan sawit dan wilayah konsesinya, terpapar dengan jelas, termasuk yang berada di Kabupaten Sorong.

Carut Marut Perizinan Perkebunan Sawit

Secara keseluruhan, evaluasi perizinan perkebunan sawit di Papua Barat dilaksanakan terhadap 24 perusahaan dengan total luas wilayah konsesi atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) mencapai 576.090,84 hektar. Sementara di Kabupaten Sorong, terdapat tujuh perusahaan dengan luas wilayah konsesi mencapai 213.548,3 hektar dan luas tutupan hutan mencapai 97.327,11 hektar. Dari tujuh perusahaan tersebut, sebanyak empat perusahaan berstatus “belum ada penanaman dan belum ada Hak Guna Usaha (HGU),” yaitu PT Cipta Papua Plantation, PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo serta tiga perusahaan lain berstatus “sudah melakukan penanaman,” yaitu PT Henrison Inti Persada, PT Inti Kebun Sawit, dan PT Inti Kebun Jaya Sejahtera.

Dari keseluruhan perusahaan yang dievaluasi di Papua Barat, mayoritas perusahaan belum beroperasi. Artinya, perizinan yang mereka peroleh masih belum lengkap dan mereka belum melakukan penanaman. Laporan hasil evaluasi itu pun mendaftar wilayah-wilayah konsesi yang secara legal berpotensi untuk dicabut perizinannya karena melakukan pelanggaran, terutama tidak mematuhi kewajiban di dalam IUP, serta belum melakukan penanaman. Empat perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Sorong, masuk dalam daftar “perizinan perusahaan yang berpotensi untuk dicabut.” Nama keempat perusahaan itu, - bersama dengan tindak lanjutnya - antara lain:

  1. PT Inti Kebun Lestari seluas 34.400 ha di Distrik Salawati, Klamono, dan Segun, dengan tindak lanjut pencabutan IUP dan Izin Lingkungan oleh Bupati Sorong, pencabutan Izin Lokasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Sorong, dan pencabutan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat;
  2. PT Cipta Papua Plantation seluas 15.671 hektar di Distrik Mariat dan Sayosa, dengan tindak lanjut pencabutan IUP, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan oleh Bupati Sorong;
  3. PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektar di Distrik Segun dengan tindak lanjut pencabutan IUP, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan oleh Bupati Sorong; dan
  4. PT Sorong Agro Sawitindo seluas 40 ribu hektar di Segun, Kwalak, dan Klamono dengan tindak lanjut pencabutan IUP, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan oleh Bupati Sorong.

Kabupaten Sorong sendiri merupakan bagian dari wilayah adat Masyarakat Adat Moi. Hal itu ditegaskan dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong.

Gugatan Perusahaan Sawit

Menindaklanjuti laporan hasil evaluasi tersebut, tepatnya pada 27 April 2021, Bupati Sorong Johny Kamuru kemudian benar-benar mencabut izin-izin dari perusahaan perkebunan sawit yang berada di wilayah pemerintahannya. Pencabutan izin-izin menjadi langkah dalam upaya memperbaiki tata kelola perizinan perkebunan sawit, mengoptimalisasi penerimaan negara dari sektor sawit, serta menjaga luasan tutupan hutan di Kabupaten Sorong.

Selain itu, keputusan Johny pula menegaskan komitmennya pada Deklarasi Manokwari sekaligus menindaklanjuti amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Sawit) dan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Perusahaan telah melanggar dan tidak bisa lagi ditoleransi demi hak-hak Masyarakat Adat dan demi keseimbangan alam kita,” ucap Johny ketika menemui aksi massa usai menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Ia berkomitmen tetap mencabut izin dan melindungi wilayah adat.

Johny Kamuru menyambut pendukungnya dan para jurnalis usai menghadiri sidang di PTUN Jayapura. Sumber foto: Dokumentasi AMAN Sorong Raya.

Namun, upaya yang dilakukan oleh Bupati Sorong tersebut justru berimbas pada gugatan yang dilayangkan tiga perusahaan, yakni  PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo.

“Bupati mencabut itu bukan sewenang-wenang mencabut. Ada proses yang dilakukan. Proses itu bukan hanya di tingkat kabupaten, tapi juga di tingkat provinsi dan nasional,” kata Nur Amalia yang menjadi kuasa hukum Johny. Proses panjang yang dimaksud itu terkait dengan Inpres Moratorium Sawit serta Deklarasi Manokwari yang mengikat komitmen para gubernur dan bupati di Provinsi Papua dan Papua Barat dalam menunjang pembangunan berkelanjutan berbasis konservasi dan wilayah adat. “Di tingkat Provinsi Papua Barat, gubernur mengeluarkan kebijakan untuk melakukan review terhadap semua perkebunan sawit yang ada. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut Inpres Moratorium Sawit dan Deklarasi Manokwari dengan membentuk Tim Evaluasi Perizinan Kelapa Sawit. Tim ini melakukan evaluasi dan ditemukan berbagai modus atau bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit.”

Lalu, apa yang digugat oleh ketiga perusahaan perkebunan sawit itu, sementara pencabutan izin-izin tak lain adalah tindak lanjut dari hasil evaluasi perizinan perkebunan sawit dan merupakan kewenangan dari Bupati Sorong?

“Yang mereka permasalahkan adalah aspek prosedural dan aspek substansi,” jawab Nur Amalia (28/8/2021) melalui wawancara lewat sambungan telepon. “Mereka menggugat dengan alasan karena mereka tidak pernah diberitahukan. Secara prosedural, mereka mendalilkan dalam gugatannya bahwa mereka tidak pernah dapat pemberitahuan serta peringatan pada pelanggaran yang dilakukan jika itu ada. Secara substansi, mereka mengaku sudah berinvestasi besar di kebun-kebun dengan penyiapan bibit, proses pembebasan lahan, dan lainnya. Tetapi, dari empat gugatan yang masuk, tim kuasa hukum baru dapat dua salinan gugatan, yaitu Perkara Nomor 29 dan 30 yang diajukan oleh PT Inti Kebun Lestari sebagai Penggugat. Sedangkan Perkara Nomor 31 dan 32 yang diajukan oleh dua perusahaan lain (PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo) sebagai Penggugat, sampai saat ini belum dapat salinan gugatan.”

Nur Amalia juga menegaskan kembali bahwa mengacu pada fakta lapangan, - yang tertuang dalam laporan hasil evaluasi perizinan perkebunan sawit - ketiga perusahaan di Kabupaten Sorong itu belum ada HGU dan melakukan pelanggaran aturan perkebunan. Menurutnya, teguran, undangan, dan lainnya terkait klarifikasi sudah disampaikan kepada ketiga perusahaan dan penyampaian Salinan Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong hanya bisa disampaikan kepada satu perusahaan sedangkan dua perusahaan yang lain tidak bisa disampaikan karena terdapat alamat perusahaan yang tidak jelas.

Aksi Mendukung Bupati Sorong

Pada Selasa, 24 Agustus 2021, Masyarakat Adat Papua dari berbagai komunitas adat merespon gugatan oleh perusahaan itu dengan aksi mendukung keputusan Bupati Sorong. Demonstrasi diorganisir oleh kalangan mahasiswa dan pemuda adat secara serentak di Kota Sorong, Manokwari, dan Jayapura.

Kitong (kita) tidak kompromi dengan kapitalis yang datang kasih miskin Masyarakat Adat. Kitong juga tidak anti-pembangunan. Tapi, kitong anti dengan mereka yang datang tidak perhatikan posisi Masyarakat Adat dan menghancurkan wilayah adat,” teriak Feki Mubalen sebagai penanggung jawab aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.

Dalam orasinya, mereka yang membawa poster bertuliskan “Tolak Sawit” dan “Mendukung Bupati Sorong” itu, menyatakan bahwa wilayah adat tidak boleh dirampas siapa pun. Aksi tersebut disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan jajarannya yang menyatakan dukungan Pemerintah Kabupaten Sorong dalam menertibkan izin-izin yang bermasalah.

Silas Kalami, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, juga ikut angkat bicara. Tidak pada kasus kali ini saja, ia mengkritisi pendekatan yang kerap dilakukan perusahaan-perusahaan perkebunan dalam proses perolehan lahan dari masyarakat adat sebagai syarat untuk memperoleh izin, di mana proses itu seringkali dilakukan dengan “mendekati” beberapa orang.

“Marga itu yang punya tanah di Papua, bukan orang per orang,” katanya.  “Jadi, harus duduk bersama untuk pelepasan tanah adat. Saya tidak yakin mereka (pihak perusahaan) musyawarah mufakat antar-marga sebagaimana diatur dalam Perda.”

Potret Masyarakat Adat Moi di Papua Barat. Sumber foto: Nurdiyansah Dalidjo.

Silas juga menyayangkan perusahaan perkebunan sawit yang selalu hadir dengan janji manis. Ia bilang kalau tidak ada Masyarakat Adat sejahtera akibat keberadaan sawit, apalagi pekerja-pekerja dari berbagai perusahaan sawit itu sebagian besar didatangkan dari luar Tanah Papua dengan anggapan Orang Asli Papua mempunyai kemampuan yang terbatas. LMA Malamoi berada pada posisi mendukung keputusan Bupati Sorong.

Pada diskusi publik dan konferensi pers yang diselenggarakan secara daring (30/8/2021), dukungan juga terus berdatangan dari berbagai pihak.

“Saya memberikan apresiasi kepada Bupati Sorong untuk keberpihakan dan keberanian,” ucap Mamberob Yosephus Rumakiek, Anggota DPD RI dari Dapil Papua Barat. “Hanya ada beberapa orang pemimpin di daerah yang berani melakukan ini. Kami harap ini akan diikuti oleh semua pemimpin daerah di Papua dan Papua Barat dan anak-anak adat yang jadi kepala daerah untuk berani ambil keputusan demi Masyarakat Adat…. Presiden pernah bilang, hutan Papua jangan diapa-apakan karena ada otonomi khusus, tapi praktiknya itu tidak dihargai.” Mamberob menyayangkan maraknya pembabatan hutan di Papua Barat yang berstatus sebagai “Provinsi Konservasi.”

Mewakili perempuan adat dan Majelis Rakyat Papua (MRP), Frida Klasin turut mengutarakan apresiasi bagi Bupati Sorong yang telah membuat gebrakan penting bagi lingkungan dan keberlanjutan hidup Masyarakat Adat Papua. “Ini wujud konkrit pergumulan Masyarakat Adat menghadapi derasnya investasi yang terus masuk ke wilayah adat, terutama hutan adat,” katanya. “Sebagai perempuan adat, kami sangat berterima kasih. Saya pikir kita tahu kalau bicara hutan dalam konteks perempuan adat, itu sangat penting karena wilayah kehidupan ini bukan sekadar hutan rapatan pohon atau luasan wilayah, tapi di dalamnya ada tersimpan sejumlah hal sebagai identitas Masyarakat Adat. Hutan bagi Masyarakat Adat adalah ekonomi, sosial, dan budaya, jadi penghancuran hutan otomatis menjadi penghancuran hak ekonomi, sosial, dan budaya Masyarakat Adat.”

Hutan adat yang dimiliki dan dikelola oleh Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong, Papua Barat. Sumber foto: Nurdiyansah Dalidjo.

Pihak gereja di Tanah Papua pun tidak tinggal diam. Adalah Pendeta Dora Balubun dari Gereja Kristen Injil (GKI) yang dalam beberapa tahun terakhir ini aktif menggumuli persoalan sawit dan Masyarakat Adat. “Langkah yang dilakukan Pak Bupati, luar biasa,” kata Pendeta Dora. Menurutnya, pihak gereja, lembaga adat, dan pemerintah harus bekerja sama dalam mendampingi Masyarakat Adat. “Ini sebuah perjuangan yang panjang. Perjuangan Pak Bupati akan menolong kita untuk daerah-daerah lain yang sedang berjuang. Kita berhadapan bukan hanya pada kekuatan pemilik modal, tapi kebijakan negara, aparatur negara, aparat militer…. Perjuangan ini kita harap dapat kita menangkan dan menjadi contoh bagi para pejabat lain bahwa kalau kita bersama rakyat, (maka) kita tak sendiri dan ini jadi kemenangan rakyat, (khususnya) Masyarakat Adat Papua.” Ia menegaskan dukungan gereja-gereja di Papua terhadap proses ini.

Erasmus Cahyadi, Deputi Sekjen AMAN Urusan Politik, mengutarakan bahwa AMAN akan memantau jalannya proses persidangan dan mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses persidangan di PTUN Jayapura.

“Kita harus memastikan SK Bupati itu tidak dibatalkan oleh PTUN. Selain karena sudah melalui suatu proses yang panjang dan prosedur yang benar, SK Bupati yang mencabut izin beberapa perusahaan itu adalah keputusan yang penting dalam rangka perlindungan Masyarakat Adat. Kita berharap bahwa Majelis Hakim akan periksa perkara ini secara objektif,” ungkapnya.

Nur Amalia sebagai kuasa hukum Bupati Sorong berpendapat bahwa gugatan dari ketiga perusahaan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi upaya penyelamatan sumber daya alam, khususnya hutan di Tanah Papua serta penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan lain yang melanggar aturan bersama dengan izin-izinnya yang telah direkomendasikan untuk dicabut. Menurutnya, tindakan administrasi yang dilakukan oleh Bupati Sorong sudah tepat untuk dilihat sebagai tindakan korektif terhadap keputusan yang dikeluarkan sebelumnya.

“Itu bukan tindakan mudah,” kata Nur Amalia. “Bupati Sorong berani melakukan karena ada kepentingan Masyarakat Adat yang terlanggar dan mengacu pada Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi.”

Johny Kamuru pun sudah punya rencana atas apa yang dilakukan setelah izin-izin dicabut.

“Setelah kita melakukan pencabutan (terhadap izin-izin), berarti sisa lahan yang ada akan kita kembalikan ke Masyarakat Adat,” ucapnya kepada publik pada konferensi pers yang dilakukan pada 30 Agustus 2021 lalu.

***

Writer : Nurdiyansah Dalidjo | Jakarta