Oleh Simon Welan

Masyarakat Adat Rendu, Ndora, dan Lambo menggandeng Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Santo Yohanes Don Bosco Ende dalam menggelar aksi damai di Pusat Pemerintahan Kabupaten Nagekeko di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk merespon situasi lapangan yang terjadi di ketiga komunitas Masyarakat Adat tersebut.

Aksi yang dilaksanakan pada Senin (22/11/2021) itu terjadi di beberapa titik, di antaranya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo, dan Kantor Bupati Nagekeo.  

Saat bertandang ke Kantor BPN, massa aksi yang dipimpin oleh para aktivis PMKRI bersama perwakilan Masyarakat Adat, melakukan orasi secara bergantian. Mereka yang turut menyampaikan aspirasi, meliputi Cheslaus Angan Riwu, Fitri Juwita, Denis Agang, Willybrodus Ou, Charles Ruku, dan Oshi Neo Brado.

Dalam orasinya, Cheslaus Angan Riwu mengatakan bahwa rencana pembangunan Waduk Lambo yang berlokasi di Lowo Se, masih menuai persoalan yang sangat mendasar, sehingga pemerintah harus memperhatikan berbagai aspek kehidupan Masyarakat Adat dengan kearifan lokalnya dan lebih banyak mendengar saran dan masukan dari Masyarakat Adat setempat sebagai pemilik wilayah adat.

Cheslaus Angan Riwu melanjutkan, keegoisan pemerintah yang tidak mau mendengar berbagai usulan dan saran dari masyarakat yang terdampak, membuat mereka membabi buta dan memaksakan diri untuk terus melakukan kesalahan-kesalahan yang berbuntut pada berbagai persoalan di lapangan. 

“Jika tidak ada persoalan dalam rencana pembangunan waduk, Masyarakat Adat di ketiga komunitas, tidak mungkin melakukan aksi penolakan terhadap rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional tersebut,” kata Angan Riwu.

Angan Riwu menuturkan bahwa Masyarakat Adat di sana sesungguhnya tidak menolak pembangunan Waduk Lambo, namun yang ditolak adalah lokasi pembangunannya. Lowo Se merupakan tempat permukiman warga, sarana dan prasarana publik, kebun dan ladang warga, padang ternak, situs sejarah, dan entitas budaya yang selama ini dijaga dan dipelihara oleh Masyarakat Adat secara turun temurun.

“Meskipun mereka menolak lokasi di Lowo Se, namun mereka telah mengusulkan lokasi alternatif untuk pembangunan waduk tersebut, yaitu di Malawaka dan Lowo Pebhu,” tuturnya.

Sumber foto: Dokumentasi AMAN Nusa Bunga.

Hal senada juga diungkapkan Fitri Juwita sebagai satu-satunya orator perempuan yang  berdiri lantang menyuarakan tuntutan Masyarakat Adat. Menurutnya, pemerintah berkewajiban mendengarkan aspirasi dan tuntutan Masyarakat Adat sebagai pemilik wilayah adat yang dijadikan sebagai lokasi pembangunan waduk.

Ia menambahkan bahwa PMKRI bersama Masyarakat Adat Rendu, Ndora, dan Lambo akan tetap menyerukan persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat di ketiga komunitas jika pemerintah tidak mengakomodir usulan Masyarakat Adat itu. Srikandi PMKRI Ende itu juga berharap agar pemerintah lebih bijak dalam mendengar dan memperhatikan tuntutan Masyarakat Adat.

“Sangat sayang jika waduk ini tidak dibangun. Dan untuk menjawab Proyek Strategis Nasional itu, maka lokasinya dipindahkan ke Malawaka atau Lowo Pebhu,” tegas Fitri.

Tuntutan PMKRI Ende
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, PMKRI Ende bersama Masyarakat Adat Rendu, Ndora, dan Lambo mengajukan enam tuntutan, yaitu pertama, menolak lokasi pembangunan Waduk Lambo di Lowo Se; kedua, menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo yang dinilai tidak transparan dan akuntabel terhadap proses pembangunan Waduk Lambo; ketiga, mendesak Pemkab Nagekeo untuk segera menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan pembangunan Waduk Lambo di Lowo Se; empat, mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap Masyarakat Adat di lokasi pembangunan waduk; kelima, mendesak Pemkab Nagekeo dan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara (BWS Nusra) II untuk segera melakukan survei dan kajian di lokasi alternatif yang diusulkan Masyarakat Adat, yaitu di Malawaka dan Lowo Pebhu; dan keenam, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk segera mencopot Kepala BWS Nusra II dan Kepala BPN Nagekeo.

Keenam tuntutan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Sikap yang dibacakan dalam aksi dan diserahkan kepada Kepala BPN Nagekeo, DPRD Nagekeo, dan Bupati Nagekeo.

Tidak Bertemu DPRD dan Bupati Nagekeo
Setelah beberapa waktu melakukan orasi di Kantor BPN Nagekeo, - di mana delapan utusan dapat bertemu dengan Kepala BPN Nagekeo - massa aksi terus melanjutkan aksi di Kantor DPRD Nagekeo dan Kantor Bupati Nagekeo. Namun, ketika tiba di Kantor DPRD Nagekeo, massa gagal menemui wakil rakyat yang dipilihnya itu karena semua Anggota DPRD telah kabur usai melaksanakan paripurna. Para wakil rakyat tersebut memilih untuk pergi menghindar dan tidak mau menemui Masyarakat Adat Rendu, Ndora dan Lambo. Meski begitu, massa tetap melakukan orasi dan kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke Kantor Bupati Nagekeo. 

Di Kantor Bupati Nagekeo, para aktivis PMKRI bersama Masyarakat Adat melakukan orasi sekitar dua jam. Massa menunggu di lobi dan meminta kesempatan untuk audiensi dengan Bupati Nagekeo Yohanes Don Bosco Do.

Namun, lagi-lagi massa aksi dibuat kecewa karena tidak berhasil bertemu Yohanes dikarenakan ketiadaan surat penyampaian dari PMKRI terkait audiensi. Padahal, surat penyampaian untuk menyampaikan pendapat di muka umum atau aksi tersebut telah diantar ke Polres Nagekeo. Surat penyampaian tersebut bernomor: 21/DPC-PMKRI/III-C/11/2021.

PMKRI menduga bahwa surat penyampaian tersebut belum disampaikan oleh pihak kepolisian kepada Pemkab Nagekeo, sehingga saat melakukan aksi, mereka dapat ditolak oleh Bupati Nagekeo dengan alasan administrasi.

Di akhir aksi, para aktivis PMKRI mengungkapkan akan datang kembali ke Kantor Bupati Nagekeo dengan menggalang massa yang lebih banyak dan akan membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi.

***

Penulis adalah staf Infokom AMAN Nusa Bunga.

Writer : Simon Welan | Nusa Bunga
Tag : PMKRI Ende Waduk Lambo BPN Nagekeo Yohanes Don Bosco Do