PEREMPUAN AMAN Apresiasi Perda Kampung Adat di Papua
21 Oktober 2022 Berita Nesta MakubaOleh Nesta Makuba
Persekutuan Perempuan Adat Nusantara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) mengapresiasi Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kampung Adat (Perda Kampung Adat), di mana kampung adat diakui negara dan didaftarkan secara resmi (kodefikasi).
Apresiasi dilontarkan oleh Ketua Umum PEREMPUAN AMAN Devi Anggraini saat menggelar kegiatan workshop bertopik “Arena Pemenuhan dan Perlindungan Hak Kolektif Perempuan Adat dalam Kebijakan di Indonesia” di Hotel Horex Sentani, Kabupaten Jayapura pada Kamis (20/10/2022).
Devi mengatakan bahwa PEREMPUAN AMAN memberikan apresiasi kepada Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang telah mewujudkan makna dari Perayaan Sembilan Tahun Kebangkitan Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura. Satu langkah sudah dimulai Bupati Jayapura untuk memastikan kita berdaulat di atas kampung adat kita.
“Empat belas kampung adat telah diakui negara lewat pemberian kodefikasi resmi. Ini patut diapresiasi,” ujar Devi disambut tepuk tangan meriah dari para peserta perempuan adat yang hadir. Ia mengatakan bahwa kerja keras di atas kampung adat ada pada pundak perempuan-perempuan adat untuk memastikan perempuan adat tidak ditinggalkan dalam pengakuan yang sudah diberikan negara serta pengetahuan dan keterampilan perempuan adat dijaga dan diwariskan kepada genarasi berikutnya yang menjadi bagian dari identitas kita.
Ia menerangkan, salah satu makna dari kebangkitan Masyarakat Adat itu akan dibawa pulang ke kampung masing-masing untuk kemudian diharapkan bisa mendorong para pemimpin atau kepala daerah untuk banyak belajar dari teladan yang ada di Kabupaten Jayapura.
Kristino Sawa dari Samdhana Institute juga mengatakan bahwa perempuan adat sejatinya harus mengisi kedaulatan kampung-kampung adat dengan cara membangkitkan semangat kebersamaan dan kerja sama kolektif seluruh elemen perempuan adat di Tanah Air.
“Perempuan adat akan kuat jika selalu bekerja sama. Jika kita bekerja sendirian, kita tidak akan kuat,” tandasnya.
Kristino Sawa menambahkan bahwa sebagai perempuan adat, kita harus bersatu untuk meraih hal yang henda kita tuju. Ia bilang, Indonesia pun tidak akan kuat tanpa adanya perempuan dan kerja sama.
Program Kampung Adat yang digagas Bupati Jayapua Mathius Awoitauw, telah menuai hasil. Pada pertengahan Agustus 2022 lalu, ada 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura yang secara resmi terdaftar dalam lembar administrasi negara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ke-14 kampung adat itu diberikan kode oleh negara sebagai bukti kehadiran kampung adat di Indonesia.
Terdaftarnya 14 kampung adat tersebut merupakan bagian dari pengakuan negara terhadap keberadaan Masyarakat Adat dan kehidupannya yang selama ini telah mempertahankan kebudayaan dan adat istiadat di Kabupaten Jayapura. Menurutnya, pengakuan negara merupakan kepastian terhadap jati diri yang asli bagi Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura.
“Negara telah memberikan pengakuan terhadap kehadiran kampung adat di Jayapura. Ini kebahagiaan bagi Masyarakat Adat Papua,” kata Bupati Mathius.
***
Penulis adalah jurnalis rakyat dari Papua.