Tuntutan Masyarakat Adat Patal pada PT BHP
30 September 2021 Berita RudiniOleh Rudini
Ratusan Masyarakat Adat Dayak yang tergabung ke dalam enam kelompok Desa Patal, yakni Desa Patal I, Patal II, Lintong, Pulu Bulawan, Taluan, dan Podong di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, melakukan aksi damai di depan pabrik sawit PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) pada 24 September 2021. Mereka turut didampingi oleh organisasi masyarakat sipil Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kalimantan Utara.
Kepala Desa Lintong Darsono adalah salah satu perwakilan dari enam kepala desa yang menyampaikan orasi terkait dengan “kebohongan” PT BHP selama ini, di mana perusahaan tersebut telah sekitar 15 tahun mengerjakan areal kebun Masyarakat Adat Patal seluas 3.300 hektar. Tapi, plasma tidak menyentuh Masyarakat Adat Patal, bahkan CSR (Corporate Social Responsibility) tidak dijalankan sesuai amanat dan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, Masyarakat Adat juga melontarkan protes atas minimnya perekrutan tenaga kerja lokal dan status pegawai kontrak pada masyarakat setempat yang telah bekerja hingga enam tahun.
Aksi tersebut dijaga ketat oleh aparat, termasuk 25 orang berpakaian polisi dan 20 orang lainnya berpakaian loreng-loreng.
Ketika Darsono berorasi, waktu menunjukkan pukul 17.00 WITA. Saat itu, belum ada satu pun perwakilan manjemen dari PT BHP yang keluar dan memberikan respon. Darsono pun menyerukan agar masyarakat kembali melakukan aksi lanjutan pada keesokan harinya jika pihak perusahaan belum juga memberikan tanggapan. Massa aksi mengancam akan menutup seluruh kegiatan perusahaan hingga perusahaan memberikan tanggapan atas tuntutan dari enam desa tersebut.
Masyarakat Adat Patal akhirnya diinstruksikan oleh kepala desa itu untuk beristirahat dan melanjutkan aksi esok hari. Namun, mereka tidak langsung pulang, melainkan mendirikan tenda darurat di lahan milik mereka yang diklaim oleh PT BHP. Mereka memutuskan untuk bermalam di sana.
Keesokan harinya (25/9/2021) pada pukul 15.00 WITA, Mohamad Effendi sebagai Camat Lumbis, dimintai warga untuk melakukan mediasi antara Masyarakat Adat Patal dan PT BHP. Effendi datang langsung ke tenda darurat Masyarakat Adat Patal.
Melihat kondisi dan keadaan yang terjadi, Mohamad Effendi sangat prihatin dan berjanji akan berusaha membantu Masyarakat Adat Patal yang diwakili oleh enam kepala desa dan tim advokasi TBBR DPW Kalimantan Utara, untuk bisa segera bertemu dengan pihak manjemen perusahaan.
Sorenya, seluruh Masyarakat Adat dan anggota TBBR pun kembali melakukan protes di depan pabrik sawit PT BHP untuk bertemu dan mendengar langsung apa respon PT BHP.
Namun, pihak perusahaan malah menghadirkan dua kompi aparat kepolisian lengkap dengan senajata atas alasan pengamanan. Padahal, tujuan Masyarakat Adat bukanlah hendak perang, tapi mengharapkan konsolidasi serta respon yang baik dari pihak perusahaan.
Setelah perbincangan yang cukup lama sekitar pukul 21.00 WITA, mediasi telah usai dan mendapatkan suatu kesepakatan dengan membuat surat kesepakatan antara PT BHP yang dihadiri oleh Manejer Umum Wlifrit Mane dan Masyarakat Adat dari enam kelompok Desa Patal yang diwakili oleh kepala desa masing-masing serta tim advokasi TBBR DPW Kalimantan Utara. Hal itu disaksikan oleh Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lumbis dan Sebuku bersama Camat Lumbis.
Isi dari surat kesepakatan tersebut, berisi bahwa selama tuntutan Masyarakat Adat di enam Desa Patal belum diakomodir atau disetujui oleh PT BHP, maka wilayah adat dari Masyarakat Adat di enam kelompok itu, - yang sekaligus masuk Hak Guna Usaha (HGU) - perusahaan dilarang melakukan aktivitas. Sebaliknya, jika tuntutan sudah terpenuhi, maka akan diadakan mediasi kembali. Ketika itu sesuai keinginan Masyarakat Adat, barulah PT BHP diperkenan untuk beroperasi kembali.
***
Penulis adalah warga Masyarakat Adat Dayak Agabag di Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara.