15 Desember 2022
Berita
Oleh Hero Aprila
Konstitusi secara tegas mengakui dan menghormati hak Masyarakat Adat melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3). Di dalam ketentuan pada konstitusi, disebut istilah “masyarakat hukum adat” dan “masyarakat tra