Abdon Nababan: Presiden Harus Bebaskan dan Lakukan Pemulihan Nama Baik Masyarakat Adat
11 February 2015
Masyarakat Adat Korban Kriminalisasi Politik Agraria [caption id="attachment_110" align="alignleft" width="300"] Kunjungan ke LP Pakjo Klas I Palembang [/caption] Palembang/9/2/2015- �Kita akan mengajukan upaya-upaya pembebasan terhadap enam masyarakat adat Tungkal Ulu, yang saat ini terpenjara di Lembaga Permasyarakatan Pakjo Klas I A Palembang, seperti Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi yang menjadi Hak Presiden. Selain juga upaya hukum lainnya. Terkhusus Pak Nur Jakfar kita akan mengajukan Grasi ke Presiden Jokowi, karena syarat untuk mengajukan grasi minimal hukuman 2 tahun ke atas,� begitu yang disampaikan oleh Sekjen AMAN ketika wawancarai awak media setelah melakukan kujungan ke Lapas Pakjo Palembang, Senin (9/2015). Sekitar pukul 9.30 wib Sekjen AMAN Abdon Nababan, Deputi II Advokasi Hukum AMAN Muhammad Arman, Ketua PPMAN Mualimin Pardi Dahlan, Kadiv Penanganan Kasus PB AMAN Sinung Karto, Ketua BPH AMAN Sumsel Rustandi Adriansyah, bersama rombongan melakukan kunjungan ke LP Pakjo untuk menjenguk Tokoh Adat Tungkal Ulu; Muhammad Nur Jakfar dan 5 orang warga (Sutisna Bin Kadis, Dedi Suryanto Bin Tugimin, Ahmad Burhanudin Bin Anwar Bin Imam Sutomo, Samingan Bin Jaeni, dan Zulkipli Bin Dundcik yang sedang menjalani masa penahanan sebagai terpidana atas vonis bersalah sebagai perambah kawasan SM DANGKU di Kabupaten Musi Banyuasin. Suasana menjadi haru, saat Sekjen AMAN Abdon Nababan beserta rombongan bertemu dengan M Nur Jakfar, Dedi Suryanto dan Ahmad Burhanuddin, mereka berpelukan dan saling menanyakan kabar satu sama lain. Dalam kesempatan ini Abdon mengatakan bahwa saat ini AMAN sedang mengupayakan permohonan pembebasan dan pemulihan nama baik ke Presiden seperti abolisi, amnesti, grasi dan rehabilitasi. �Kita telah mempersiapkan mengirimkan permohonan tersebut ke presiden untuk kalian, khusus Pak Nur kita akan mengajukan Grasi, karena syarat untuk mengajukan grasi minimal hukuman dua tahun ke atas,� ujar Abdon. Lebih lanjut Abdon mengatakan, "pengajuan ini sangatlah penting, karena kita ingin Masyarakat Adat segera mendapatkan perlakuan yang baik, dianggap ada oleh Negara, agar tidak seperti selama ini dalam keadaan seperti remang - remang". Sementara itu M Nur Jakfar mengatakan, meskipun saat ini dirinya berada dalam bilik jeruji besi namun untuk perjuangan masyarakat adat dirinya tak akan pernah berhenti, � selagi nafas saya masih ada, maka perjuangan untuk masyarakat adat tak akan pernah berhenti,� ucapnya. Konferensi Pers Legislasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Selepas melakukan kunjungan ke LP Pakjo , rombongan Sekjen AMAN Abdon Nababan bertolak ke Hotel Sintesa Peninsula untuk menggelar Konferensi Pers, diikuti oleh Ketua BPH AMAN Sumsel Rustandi Adriansyah, Ketua PP MAN Mualimin Pardi Dahlan, Ketua Dewan AMAN Wilayah Sumsel Beni Hernedi. Konferensi Pers ini dibuka oleh Ketua BPH AMAN Sumsel Rustandi Adriansyah yang mengatakan "maksud digelarnya seminar ini adalah untuk mensosialisasikan secara luas kepada publik, khususnya kepada para pemangku kebijakan eksekutif dan legislatif tentang Putusan MK Nomor 35 tahun 2012 yang menyatakan mengeluarkan status hutan adat sebagai hutan negara, artinya hutan adat adalah milik adat, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Harapannya agar terjadi sinergi antara pemerintahan dan rakyatnya. Rustandi juga mengatakan bahwa "enam masyarakat adat yang di tahan sekarang ini di LP Pakjo merupakan korban kriminalisasi politik agraria yang terjadi di Sumsel,papar Rustandi Adriansyah ****Iir
Sumber : abdon-nababan-presiden-harus-bebaskan-dan-lakukan-pemulihan-nama-baik-masyarakat-adat