ENDE. Nusa bunga.- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Bunga berhasil memediasi penyelesaian tapal batas di kawasan hutan Padha Mbewu antara desa Mbotutenda dan desa Boafeo yang selama ini terjadi pengklaiman diantara kedua desa tersebut sebagai pemilik atas tanah ulayat hutan tersebut. Mediasi penyelesaian tapal batas itu terjadi di Kantor Desa Boafeo pada Juma�t (17/11) dalam musyawarah tapal batas yang melibatkan kedua kepala desa masing � masing (Kepala desa Boafeo, Quintus Laja dan Kepala desa Pemo Mbotutenda, Florianus Rengi), kedua Mosalaki masing � masing (mosalaki Tana Mudegagi, Epifanus Labhu dan mosalaki Uzlu Pu�u Mukhu Eko Rewu Sura, Vinsensius Mari) para tokoh masyarakat dan stakeholder yang ada di desa Boafeo. Mosalaki pu'u Komunitas Adat Uzlu Pu'u Muku Eko Rewu Sura, Vinsensius Mari dalam forum musyawara tapal batas tersebut mengatakan persoalan tapal batas di hutan Padha Mbewu ini harus diselesaikan secara baik dengan suasana damai dan kekeluargaan agar tidak terjadi persoalan yang muncul di kemudian hari. Penanadatnganan berita acara tapal batas �Kita harus punya kesepakatan bersama untuk menentukan tapal batas Padha Mbewu dari sekarang agar tidak menitipkan persoalan untuk anak cucu kita yang akan datang,� katanya. Dalam diskusi itu, hal yang sama juga diungkapkan Mosalaki Tana Mudegagi, Epifanus Labhu yang bersepakat dengan hasil keputusan diskusi bersama di ruangan kepala desa. Dirinya berharap agar kesepakatan yang menjadi sejarah baru dalam penentuan tapal batas Padha Mbewu ini dapat dituturkan kepada anak cucu yang akan datang agar tidak lagi terjadi saling klaim tapal batas di wilayah itu. �Saya sependapat dengan apa yang telah kita sepakati bersama ini sehingga hari ini menjadi sejarah baru untuk kita dan anak cucu kita yang akan datang agar tidak te rjadi lagi pengklaiman batas wilayah di Padha Mbewu� tuturnya. Sementara itu Hans Gaga, Biro UKP3 AMAN Nusa Bunga mengatakan penyelesaian tapal batas antara Boafeo dan Pemo Mbotutenda merupakan rujukan dasar untuk melakukan pemetaan wilayah adat dalam sebuah desa. �Syarat utama dalam pemetaan partisipasif harus ada kesepakatan tapal batas antar wilayah yang dituangkan dalam berita acara tapal batas,� tegasnya. Lebih lanjut Hans menegaskan bahwa dokumen berita acara tersebut digunakan sebagai bukti kekuatan hukum untuk memperjelas batas wilayah agar dikemudian hari tidak akan terjadi saling klaim antar wilayah yang satu dengan yang lain. Seperti yang disaksikan jongflores.com sesaat sebelum hasil kesepakatan bersama atas tapal batas tersebut didiskusikan, mosalaki Tana Mudegagi dan kepala desa Pemo Mbotutenda bersama staf AMAN Nusa Bunga dan beberapa stakeholder desa Boafeo diundang secara khusus oleh mosalaki Uzlu Pu'u Muku Eko Rewu Sura dan kepala desa Boafeo guna menempati ruang khusus yang ada di kantor desa untuk berdiskusi dalam suasana kekeluargaan untuk menentukan tapal batas yang ada di hutan Padha Mbewu. Usai diskusi, mosalaki Ulu Pu�u Muku Eko Rewu Sura mengumumkan hasil diskusi tersebut kepada forum musyawarah dimana wilayah hutan Padha Mbewu terbagi dalam dua wilayah yang sama rata yaitu sebelah utara menjadi wilayah Boafeo dan sebelah selatan menjadi wilayah Mbotutenda dengan penandatanganan berita acara kesepakatan tapal batas.(monajf) Sumber : http://www.jongflores.com/2017/11/aman-berhasil-memediasi-penyelesaian.html Sumber : aman-berhasil-memediasi-penyelesaian-tapal-batas-boafeo-dan-mbotutenda