AMAN DORONG RANPERDA ADAT DISAHKAN
27 July 2016
[caption id="attachment_166" align="alignnone" width="4272"] Suasana Lokakarya Percepatan Ranperda Hak Masyarakat Adat Di Halmahera tengah. (Dok AMAN).
[/caption] WEDA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Maluku Utara mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Halteng segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Desakan ini terungkap dalam kegiatan lokakarya 'Implementasi Putusan MK 35: PUU-X/2012 dengan percepatan pengesahan Ranperda pengakuan dan perlindungan Hak-Hak masyarakat Adat di Halmahera Tengah' yang berlangsung di aula penginapan Renfani, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, kemarin (26/7). Dalam kegiatan itu, Aman Malut menghadirkan Muhammad Arman dari perwakilan Pengurus PBB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Pusat,� anggota DPRD Halteng Ahlan Djumadil dari Fraksi Gerakan Bintang Merah Putih (FGBMP), Hamlan Kamaludin dari Fraksi Golkar. Hadir pula perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Malut� H. Samsul, Ketua Aman Malut Munadi Kilkoda� mengatakan� rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayah Halteng termasuk di daerah kabupaten/kota lainya di Maluku Utara dimaksudkan agar masyarakat adat mendapat pengakuan dan hak-hak adatnya oleh pemerintah. "Bertolak dari itu, kami akan dorong terus ranperda ini untuk mendapat persetujuan dari dewan dan pemerintah,"katanya. Ia mengatakan ranperda perlu agar masyarakat adat di setiap daerah mendapat pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan mereka.� "Hak-hak masyarakat� adat� di Kabupaten Halmahera Tengah maupun yang ada di wilayah lainya perlu mendapat pengakuan, keadilan sosial, kepastian hukum serta kesetaraan dan non diskriminasi, keberlanjutan lingkungan, partisipasi dan transparansi,"ujarnya. ��� "Masalah perlindungan dan hak-hak masyarakat adat ini sesuai amanat putusan MK itu dijamin,� tambahnya. (rid/kox) Sumber:�http://portal.malutpost.co.id/en/daerah/halteng/item/21277-aman-dorong-ranperda-adat-disahkan Sumber : abai-hak-masyarakat-adat-pemkab-halteng-didesak-segera-sahkan-perda-pphma
[/caption] WEDA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Maluku Utara mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Halteng segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Desakan ini terungkap dalam kegiatan lokakarya 'Implementasi Putusan MK 35: PUU-X/2012 dengan percepatan pengesahan Ranperda pengakuan dan perlindungan Hak-Hak masyarakat Adat di Halmahera Tengah' yang berlangsung di aula penginapan Renfani, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, kemarin (26/7). Dalam kegiatan itu, Aman Malut menghadirkan Muhammad Arman dari perwakilan Pengurus PBB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Pusat,� anggota DPRD Halteng Ahlan Djumadil dari Fraksi Gerakan Bintang Merah Putih (FGBMP), Hamlan Kamaludin dari Fraksi Golkar. Hadir pula perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Malut� H. Samsul, Ketua Aman Malut Munadi Kilkoda� mengatakan� rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayah Halteng termasuk di daerah kabupaten/kota lainya di Maluku Utara dimaksudkan agar masyarakat adat mendapat pengakuan dan hak-hak adatnya oleh pemerintah. "Bertolak dari itu, kami akan dorong terus ranperda ini untuk mendapat persetujuan dari dewan dan pemerintah,"katanya. Ia mengatakan ranperda perlu agar masyarakat adat di setiap daerah mendapat pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan mereka.� "Hak-hak masyarakat� adat� di Kabupaten Halmahera Tengah maupun yang ada di wilayah lainya perlu mendapat pengakuan, keadilan sosial, kepastian hukum serta kesetaraan dan non diskriminasi, keberlanjutan lingkungan, partisipasi dan transparansi,"ujarnya. ��� "Masalah perlindungan dan hak-hak masyarakat adat ini sesuai amanat putusan MK itu dijamin,� tambahnya. (rid/kox) Sumber:�http://portal.malutpost.co.id/en/daerah/halteng/item/21277-aman-dorong-ranperda-adat-disahkan Sumber : abai-hak-masyarakat-adat-pemkab-halteng-didesak-segera-sahkan-perda-pphma